Cari disini...
Seputar Kaltim
Salah satu tersangka kasus korupsi pemalsuan data pengadaan batu pecah saat dibawa ke mobil tahanan, Selasa (6/5/2025).(Istimewa)
Penajam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) menetapkan staf honorer DPUPR dan pelaksana kegiatan PT BRT sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan abu batu dan batu pecah, Selasa (6/5/2025).
Staf honorer DPUPR berinisial DR dan pelaksana kegiatan PT BRT dengan inisial MT. Diketahui DR memalsukan data pengadaan batu pecah sebanyak 4.500 meter kubik. Padahal pengadaan yang dibutuhkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hanya 2.250 meter kubik pada APBD Perubahan 2023 lalu.
“Kronologinya DR yang merupakan admin pengadaan di DPUPR PPU mengetahui bidangnya ada anggaran dan menghubungi MT untuk mengikuti pengadaan abu batu dengan volume 4.500 meter kubik,” ucap Kasi Intel Kejari PPU, Eko Purwantono.
Namun saat itu MT merasa keberatan karena PPK menunjuk PT BRT untuk melakukan pekerjaan sebanyak 2.250 meter kubik saja, tidak sesuai dengan janji yang disampaikan tersangka DR.
“DR ini punya hutang budi ke MT. Jadi dia buat surat pesanan fiktif tanpa sepengetahuan PPK dan PPTK, sehingga PT BRT mendapatkan pembayaran sebesar Rp1,2 miliar dari surat yang dibuat DR,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil interogasi dari tim penyidik, tersangka DR mengakui perbuatannya yang terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan modus pemalsuan data pengadaan abu batu dan batu pecah.
Kini kedua tersangka telah ditahan dan terancam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UU 31/2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) UU 31/2009.
“Kasus ini masih kita selidiki dan dalami guna memberantas tindak pidana korupsi di PPU,” tandasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Salah satu tersangka kasus korupsi pemalsuan data pengadaan batu pecah saat dibawa ke mobil tahanan, Selasa (6/5/2025).(Istimewa)
Penajam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) menetapkan staf honorer DPUPR dan pelaksana kegiatan PT BRT sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan abu batu dan batu pecah, Selasa (6/5/2025).
Staf honorer DPUPR berinisial DR dan pelaksana kegiatan PT BRT dengan inisial MT. Diketahui DR memalsukan data pengadaan batu pecah sebanyak 4.500 meter kubik. Padahal pengadaan yang dibutuhkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hanya 2.250 meter kubik pada APBD Perubahan 2023 lalu.
“Kronologinya DR yang merupakan admin pengadaan di DPUPR PPU mengetahui bidangnya ada anggaran dan menghubungi MT untuk mengikuti pengadaan abu batu dengan volume 4.500 meter kubik,” ucap Kasi Intel Kejari PPU, Eko Purwantono.
Namun saat itu MT merasa keberatan karena PPK menunjuk PT BRT untuk melakukan pekerjaan sebanyak 2.250 meter kubik saja, tidak sesuai dengan janji yang disampaikan tersangka DR.
“DR ini punya hutang budi ke MT. Jadi dia buat surat pesanan fiktif tanpa sepengetahuan PPK dan PPTK, sehingga PT BRT mendapatkan pembayaran sebesar Rp1,2 miliar dari surat yang dibuat DR,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil interogasi dari tim penyidik, tersangka DR mengakui perbuatannya yang terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan modus pemalsuan data pengadaan abu batu dan batu pecah.
Kini kedua tersangka telah ditahan dan terancam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UU 31/2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) UU 31/2009.
“Kasus ini masih kita selidiki dan dalami guna memberantas tindak pidana korupsi di PPU,” tandasnya.
(Sf/Lo)