Seputar Kaltim

    SPMB 2026 Dimulai, Disdikbud Kukar Minta Masyarakat Bawa Bukti Jika Temukan Pungli

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    01 Juli 2026 pukul 20:25 WITA

    Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027 di Kutai Kartanegara (Kukar) sudah dimulai. Pada gelombang pertama, pendaftaran jalur afirmasi, perpindahan orang tua atau wali, serta prestasi telah dibuka sejak 23-26 Juni 2026 lalu. 

    Sementara gelombang kedua, yaitu pendaftaran jalur domisili akan dibuka pada 1-3 Juli 2026 mendatang. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Heriansyah, mengungkapkan proses pelaksanaan SPMB 2026/2027 berlangsung dan dipantau langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

    Ini bertujuan agar seluruh tahapan penerimaan murid baru telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan bebas dari praktik menyimpang, salah satunya pungutan liar (pungli).

    “Pelaksanaan SPMB dipantau oleh KPK dan KemenPAN-RB, jadi panitia pelaksana diminta untuk menjaga integritasnya selama pelaksanaan SPMB berlangsung,” ujar Heriansyah, Rabu (1/7/2026).

    Bagi masyarakat yang menemukan dugaan pungli selama pelaksanaan SPMB berlangsung, diminta untuk segera melaporkannya dengan menyertakan bukti dan data pendukung agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

    Heriansyah menegaskan akan menindak oknum-oknum yang terlibat dalam praktik pungli selama pelaksanaan SPMB 2026. Sebagai langkah awal, Disdikbud Kukar akan memberikan surat teguran pertama sebagai bentuk peringatan kepada yang bersangkutan.

    “Jika ada temuan, kita akan memberikan teguran tertulis dan kemudian akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan tindakan selanjutnya,” tegasnya.

    “Jadi dalam penanganan kasus pungli ini harus disertai dengan bukti, fakta dan data yang jelas, sehingga proses penindakan dapat dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur,” tandasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    SPMB 2026 Dimulai, Disdikbud Kukar Minta Masyarakat Bawa Bukti Jika Temukan Pungli

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    01 Juli 2026 pukul 20:25 WITA

    Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027 di Kutai Kartanegara (Kukar) sudah dimulai. Pada gelombang pertama, pendaftaran jalur afirmasi, perpindahan orang tua atau wali, serta prestasi telah dibuka sejak 23-26 Juni 2026 lalu. 

    Sementara gelombang kedua, yaitu pendaftaran jalur domisili akan dibuka pada 1-3 Juli 2026 mendatang. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Heriansyah, mengungkapkan proses pelaksanaan SPMB 2026/2027 berlangsung dan dipantau langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

    Ini bertujuan agar seluruh tahapan penerimaan murid baru telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan bebas dari praktik menyimpang, salah satunya pungutan liar (pungli).

    “Pelaksanaan SPMB dipantau oleh KPK dan KemenPAN-RB, jadi panitia pelaksana diminta untuk menjaga integritasnya selama pelaksanaan SPMB berlangsung,” ujar Heriansyah, Rabu (1/7/2026).

    Bagi masyarakat yang menemukan dugaan pungli selama pelaksanaan SPMB berlangsung, diminta untuk segera melaporkannya dengan menyertakan bukti dan data pendukung agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

    Heriansyah menegaskan akan menindak oknum-oknum yang terlibat dalam praktik pungli selama pelaksanaan SPMB 2026. Sebagai langkah awal, Disdikbud Kukar akan memberikan surat teguran pertama sebagai bentuk peringatan kepada yang bersangkutan.

    “Jika ada temuan, kita akan memberikan teguran tertulis dan kemudian akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan tindakan selanjutnya,” tegasnya.

    “Jadi dalam penanganan kasus pungli ini harus disertai dengan bukti, fakta dan data yang jelas, sehingga proses penindakan dapat dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur,” tandasnya.

    (Sf/Lo)