Spanduk Larangan Melintas di Jalur Hauling Jongkang, PT BBE Sebut Hanya Imbauan Keselamatan

    Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -

    Seputar Kaltim

    20 Agustus 2025 06:40 WIB

    Sapnduk imbauan dilarang melintas. (Foto: Istimewa)

    Tenggarong - Beredar spanduk imbauan dilarang melintas di jalur hauling yang menghubungkan Tenggarong-Samarinda melalui Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu.

    Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pekerja Umum (PU) Kutai Kartanegara (Kukar) Wiyono mengatakan pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk menurunkan spanduk yang telah dipasang oleh perusahaan. 

    “Jalan yang mangkrak ini sudah kami selesaikan supaya bisa berfungsi, jalur itu memang hanya sampai jalur hauling PT Bukit Baiduri Energi (BBE),” kata Wiyono, Rabu (20/8/2025).

    Spanduk yang telah dipasang merupakan areal wilayah perusahaan. Kawasan tersebut juga berada di wilayah kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. 

    Selain itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK Kukar, Yudiarta menyebutkan spanduk itu hanya imbauan peringatan kepada masyarakat yang melintas agar lebih berhati-hati, sebab jalan terlalu kecil dan jurang.

    "Kami ingatkan bagi pengguna jalan sebaiknya berhati-hati saat memasuki lintas perusahaan ditakutkan ada truk hauling batu bara yang akan lewat, jalan itu juga kecil," ujarnya.

    Dirinya juga berpesan kepada PT BBE agar dapat menyediakan pengawas pada lintasan tersebut, sebagai penanda bagi pengendara yang ingin melalui jalan itu. 

    Kemudian, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT BBE, Reno Barus mengaku spanduk tersebut lebih bersifat imbauan, agar masyarakat yang menggunakan jalan bisa lebih berhati-hati. 

    "Ini jalur khusus angkutan tambang, banyak alat berat yang melintas. Sudah menjadi kewajiban kami untuk mengingatkan, jadi kami sampaikan bahwa itu area berbahaya, sehingga diimbau untuk tidak melintas," sebutnya. 

    Kata dia, imbauan yang diterbitkan ini sudah sesuai aturan oleh perusahaan, jalur tambang bukan lintasan umum.

    "Jadi kalau memang terpaksa melintas di ruas ini, mohon untuk meningkatkan kewaspadaan dan lebih berhati-hati," tutupnya.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Spanduk Larangan Melintas di Jalur Hauling Jongkang, PT BBE Sebut Hanya Imbauan Keselamatan

    Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -

    Seputar Kaltim

    20 Agustus 2025 06:40 WIB

    Sapnduk imbauan dilarang melintas. (Foto: Istimewa)

    Tenggarong - Beredar spanduk imbauan dilarang melintas di jalur hauling yang menghubungkan Tenggarong-Samarinda melalui Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu.

    Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pekerja Umum (PU) Kutai Kartanegara (Kukar) Wiyono mengatakan pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk menurunkan spanduk yang telah dipasang oleh perusahaan. 

    “Jalan yang mangkrak ini sudah kami selesaikan supaya bisa berfungsi, jalur itu memang hanya sampai jalur hauling PT Bukit Baiduri Energi (BBE),” kata Wiyono, Rabu (20/8/2025).

    Spanduk yang telah dipasang merupakan areal wilayah perusahaan. Kawasan tersebut juga berada di wilayah kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. 

    Selain itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK Kukar, Yudiarta menyebutkan spanduk itu hanya imbauan peringatan kepada masyarakat yang melintas agar lebih berhati-hati, sebab jalan terlalu kecil dan jurang.

    "Kami ingatkan bagi pengguna jalan sebaiknya berhati-hati saat memasuki lintas perusahaan ditakutkan ada truk hauling batu bara yang akan lewat, jalan itu juga kecil," ujarnya.

    Dirinya juga berpesan kepada PT BBE agar dapat menyediakan pengawas pada lintasan tersebut, sebagai penanda bagi pengendara yang ingin melalui jalan itu. 

    Kemudian, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT BBE, Reno Barus mengaku spanduk tersebut lebih bersifat imbauan, agar masyarakat yang menggunakan jalan bisa lebih berhati-hati. 

    "Ini jalur khusus angkutan tambang, banyak alat berat yang melintas. Sudah menjadi kewajiban kami untuk mengingatkan, jadi kami sampaikan bahwa itu area berbahaya, sehingga diimbau untuk tidak melintas," sebutnya. 

    Kata dia, imbauan yang diterbitkan ini sudah sesuai aturan oleh perusahaan, jalur tambang bukan lintasan umum.

    "Jadi kalau memang terpaksa melintas di ruas ini, mohon untuk meningkatkan kewaspadaan dan lebih berhati-hati," tutupnya.

    (Sf/Lo)