Spanduk Larangan Diabaikan? Tongkang Batu Bara Masih Melintas di Jembatan Mahulu, Pemprov Kaltim 'Sentil' KSOP

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    27 Januari 2026 07:50 WIB

    Larangan melintasi jembatan Mahulu diabaikan oleh beberapa kapal yang menderek tongkang batu bara. (Foto: Kolase oleh seputarfakta.com)

    Samarinda - Ketidaksinkronan kebijakan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda pasca-tabrakan Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) menjadi sorotan.

    Ironi terlihat di lapangan. Meski Satpol PP Kaltim telah membentangkan spanduk besar berisi larangan melintas di kolong jembatan, kapal dan tongkang batu bara terpantau masih bebas berlalu-lalang.

    Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim tak menampik kekecewaannya melihat kondisi tersebut.

    Ia menegaskan sikap pemprov diambil demi keselamatan aset vital daerah yang belum memiliki pelindung (fender).

    “Keinginan kami jelas, sebelum ada fender atau pengaman baru, seharusnya pengolongan tongkang batu bara di bawah Jembatan Mahakam Ulu tidak dilakukan dulu," tegas Edwin dihubungi di Samarinda, Selasa (27/1/2026).

    "Spanduk larangan sudah terbentang, tapi di lapangan masih ada tongkang yang melintas,” lanjutnya.

    Penyebab jebolnya larangan ini disinyalir karena perbedaan instruksi. KSOP Samarinda melalui Notice to Marine memang mengeluarkan larangan, namun durasinya terbatas.

    KSOP hanya melarang pelintas saat pengecekan struktur jembatan oleh Dinas PUPR berlangsung pada Senin (26/1/2026) pukul 07.30-17.00 WITA. Selepas jam itu, tidak ada penegasan larangan lanjutan dalam surat tersebut.

    Sebaliknya, Pemprov Kaltim menginginkan larangan total tanpa batas waktu hingga fender pengaman terpasang dan kondisi jembatan dinyatakan benar-benar aman pasca-insiden tabrakan oleh tongkang BG Marine Power 3066, Minggu (25/1/2026) lalu.

    Edwin mengingatkan risiko keselamatan masyarakat dan infrastruktur tidak bisa ditawar. Ia mempertanyakan tanggung jawab pihak terkait jika insiden serupa terulang saat jembatan masih dalam kondisi rentan tanpa pengaman.

    “Rapat forkopimda sudah dilakukan. Kalau sampai terjadi kejadian lagi, siapa yang mau bertanggung jawab? Ini yang menjadi dasar kami mendorong larangan yang lebih tegas,” ucap Edwin.

    Meski mengakui kewenangan lalu lintas sungai ada di tangan KSOP, Edwin menegaskan Pemprov Kaltim memiliki kewajiban menjaga aset daerah. Spanduk bertuliskan “Jembatan Ini Tidak Dilengkapi Pengaman Fender. Ponton Bermuatan Maupun Tidak Bermuatan Dilarang Melintas” adalah bentuk langkah pencegahan darurat.

    Untuk mengakhiri kebingungan di lapangan, Pemprov Kaltim berencana segera mengirimkan surat resmi ke KSOP Samarinda. Tujuannya agar bisa satu suara, yakni menunda aktivitas pengolongan kapal hingga aspek teknis keamanan terpenuhi.

    "Yang mengatur lalu lintas kapal memang KSOP, tapi pemprov juga berkepentingan menjaga aset ini. Karena itu, kami berencana mengirim surat resmi ke KSOP agar ada kesepahaman,” pungkasnya.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Spanduk Larangan Diabaikan? Tongkang Batu Bara Masih Melintas di Jembatan Mahulu, Pemprov Kaltim 'Sentil' KSOP

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    27 Januari 2026 07:50 WIB

    Larangan melintasi jembatan Mahulu diabaikan oleh beberapa kapal yang menderek tongkang batu bara. (Foto: Kolase oleh seputarfakta.com)

    Samarinda - Ketidaksinkronan kebijakan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda pasca-tabrakan Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) menjadi sorotan.

    Ironi terlihat di lapangan. Meski Satpol PP Kaltim telah membentangkan spanduk besar berisi larangan melintas di kolong jembatan, kapal dan tongkang batu bara terpantau masih bebas berlalu-lalang.

    Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim tak menampik kekecewaannya melihat kondisi tersebut.

    Ia menegaskan sikap pemprov diambil demi keselamatan aset vital daerah yang belum memiliki pelindung (fender).

    “Keinginan kami jelas, sebelum ada fender atau pengaman baru, seharusnya pengolongan tongkang batu bara di bawah Jembatan Mahakam Ulu tidak dilakukan dulu," tegas Edwin dihubungi di Samarinda, Selasa (27/1/2026).

    "Spanduk larangan sudah terbentang, tapi di lapangan masih ada tongkang yang melintas,” lanjutnya.

    Penyebab jebolnya larangan ini disinyalir karena perbedaan instruksi. KSOP Samarinda melalui Notice to Marine memang mengeluarkan larangan, namun durasinya terbatas.

    KSOP hanya melarang pelintas saat pengecekan struktur jembatan oleh Dinas PUPR berlangsung pada Senin (26/1/2026) pukul 07.30-17.00 WITA. Selepas jam itu, tidak ada penegasan larangan lanjutan dalam surat tersebut.

    Sebaliknya, Pemprov Kaltim menginginkan larangan total tanpa batas waktu hingga fender pengaman terpasang dan kondisi jembatan dinyatakan benar-benar aman pasca-insiden tabrakan oleh tongkang BG Marine Power 3066, Minggu (25/1/2026) lalu.

    Edwin mengingatkan risiko keselamatan masyarakat dan infrastruktur tidak bisa ditawar. Ia mempertanyakan tanggung jawab pihak terkait jika insiden serupa terulang saat jembatan masih dalam kondisi rentan tanpa pengaman.

    “Rapat forkopimda sudah dilakukan. Kalau sampai terjadi kejadian lagi, siapa yang mau bertanggung jawab? Ini yang menjadi dasar kami mendorong larangan yang lebih tegas,” ucap Edwin.

    Meski mengakui kewenangan lalu lintas sungai ada di tangan KSOP, Edwin menegaskan Pemprov Kaltim memiliki kewajiban menjaga aset daerah. Spanduk bertuliskan “Jembatan Ini Tidak Dilengkapi Pengaman Fender. Ponton Bermuatan Maupun Tidak Bermuatan Dilarang Melintas” adalah bentuk langkah pencegahan darurat.

    Untuk mengakhiri kebingungan di lapangan, Pemprov Kaltim berencana segera mengirimkan surat resmi ke KSOP Samarinda. Tujuannya agar bisa satu suara, yakni menunda aktivitas pengolongan kapal hingga aspek teknis keamanan terpenuhi.

    "Yang mengatur lalu lintas kapal memang KSOP, tapi pemprov juga berkepentingan menjaga aset ini. Karena itu, kami berencana mengirim surat resmi ke KSOP agar ada kesepahaman,” pungkasnya.

    (Sf/Lo)