Cari disini...
Seputarfakta.com - Firzatullah Akbar -
Seputar Kaltim
Pertemuan Camat Sungai Kunjang Dwi Siti Noorbayah bersama kuasa hukum warga pemilik lahan. (Foto: firza)
Samarinda – Kisruh terkait belum tuntasnya pembebasan lahan di Jalan Rapak Indah terus berlanjut. Bahkan, Kuasa Hukum warga pemilik lahan, Harianto Minda melakukan pertemuan dengan Camat Sungai Kunjang, Dwi Siti Noorbayah pada Rabu (3/7/2024) sekitar pukul 15.00 WITA.
Dalam pertemuan, Harianto Minda menyampaikan sejumlah poin penting terkait sengketa lahan yang telah berlangsung sejak tahun 1995 itu. Dia mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut, camat menyatakan dua hal utama. Pertama, spanduk yang dipasang oleh pemilik lahan di Jalan Rapak Indah Samarinda dicabut karena adanya keluhan dari warga yang merasa resah.
Kedua, camat mengaku baru mengetahui permasalahan lahan yang telah berlangsung sejak tahun 1995 ini, mengingat dirinya baru menjabat selama dua tahun dan belum menerima informasi terkait. Harianto mempertanyakan mengapa camat tidak melakukan dialog terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan pencabutan spanduk. Menurutnya, warga pemilik lahan juga merasa resah karena lahan mereka belum mendapat ganti rugi hingga saat ini.
"Secara tidak langsung, ibu camat seolah-olah ingin membuat kegaduhan, karena warga yang resah ini langsung diberikan apresiasi, sedangkan warga yang berjuang tidak diapresiasi," ujar Harianto.
Saat hal ini disampaikan, camat tidak memberikan jawaban. Lebih lanjut, Harianto menjelaskan bahwa berkas tuntutan warga telah lama ada, termasuk surat dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) tahun 2008 yang menyatakan bahwa pemerintah provinsi dan kota belum pernah melakukan pembebasan terkait lahan warga tersebut.
Namun, camat hanya menyarankan untuk melakukan proses hukum, tanpa memberikan kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab, apakah kota atau provinsi. "Saya kira ibu camat kurang memahami terkait masalah warga ini," tambah Harianto.
Dia menegaskan kepada camat bahwa spanduk yang dicabut harus dipasang kembali paling lambat pukul 18.00 WITA hari ini. Jika tidak, pihaknya akan melaporkan tindakan tersebut sebagai pengrusakan karena spanduk tersebut berada di atas tanah milik warga.
Berkaitan dengan itu, Camat Sungai Kunjang belum bersedia memberikan keterangan karena masih akan melaporkan terlebih dahulu kepada wali kota untuk mencari solusi yang tepat bagi semua pihak.
(Sf/Mr)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Firzatullah Akbar -
Seputar Kaltim
Pertemuan Camat Sungai Kunjang Dwi Siti Noorbayah bersama kuasa hukum warga pemilik lahan. (Foto: firza)
Samarinda – Kisruh terkait belum tuntasnya pembebasan lahan di Jalan Rapak Indah terus berlanjut. Bahkan, Kuasa Hukum warga pemilik lahan, Harianto Minda melakukan pertemuan dengan Camat Sungai Kunjang, Dwi Siti Noorbayah pada Rabu (3/7/2024) sekitar pukul 15.00 WITA.
Dalam pertemuan, Harianto Minda menyampaikan sejumlah poin penting terkait sengketa lahan yang telah berlangsung sejak tahun 1995 itu. Dia mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut, camat menyatakan dua hal utama. Pertama, spanduk yang dipasang oleh pemilik lahan di Jalan Rapak Indah Samarinda dicabut karena adanya keluhan dari warga yang merasa resah.
Kedua, camat mengaku baru mengetahui permasalahan lahan yang telah berlangsung sejak tahun 1995 ini, mengingat dirinya baru menjabat selama dua tahun dan belum menerima informasi terkait. Harianto mempertanyakan mengapa camat tidak melakukan dialog terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan pencabutan spanduk. Menurutnya, warga pemilik lahan juga merasa resah karena lahan mereka belum mendapat ganti rugi hingga saat ini.
"Secara tidak langsung, ibu camat seolah-olah ingin membuat kegaduhan, karena warga yang resah ini langsung diberikan apresiasi, sedangkan warga yang berjuang tidak diapresiasi," ujar Harianto.
Saat hal ini disampaikan, camat tidak memberikan jawaban. Lebih lanjut, Harianto menjelaskan bahwa berkas tuntutan warga telah lama ada, termasuk surat dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) tahun 2008 yang menyatakan bahwa pemerintah provinsi dan kota belum pernah melakukan pembebasan terkait lahan warga tersebut.
Namun, camat hanya menyarankan untuk melakukan proses hukum, tanpa memberikan kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab, apakah kota atau provinsi. "Saya kira ibu camat kurang memahami terkait masalah warga ini," tambah Harianto.
Dia menegaskan kepada camat bahwa spanduk yang dicabut harus dipasang kembali paling lambat pukul 18.00 WITA hari ini. Jika tidak, pihaknya akan melaporkan tindakan tersebut sebagai pengrusakan karena spanduk tersebut berada di atas tanah milik warga.
Berkaitan dengan itu, Camat Sungai Kunjang belum bersedia memberikan keterangan karena masih akan melaporkan terlebih dahulu kepada wali kota untuk mencari solusi yang tepat bagi semua pihak.
(Sf/Mr)