Cari disini...
Seputar Kaltim
Seminar hukum pertanahan yang digelar oleh kelompok KKN STAI Samarinda di Kelurahan Loa Buah. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Samarinda memaparkan soal hukum pertanahan dalam seminar yang digelar Kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Samarinda di Kelurahan Loa Bahu, Sungai Kunjang, Kamis (24/8/2023).
Seminar ini bertemakan permasalahan tanah dan cara penyelesaiannya untuk meningkatkan literasi masyarakat sekitar yang menghadirkan narasumber Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Andi M Afif, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah Samarinda, Mohammad Ikhsan dan Direktur LBH STAI, Muhammad Helmi.
Mohammad Ikhsan menyebut ada tiga hal yang harus dipahami masyarakat untuk mengenal dasar hukum pertanahan. "Dalam UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria dan secara umum mengatur jenis-jenis hak tanah. Dan ada tiga yang harus dipahami, yakni Hak milik, hak sementara dan hak dengan status undang-undang," jelasnya.
Masyarakat harus lebih hati-hati terhadap mafia tanah. Sebab saat ini masyarakat dibenturkan dengan persengketaan tanah.
Dengan demikian ia memberikan saran kepada masyarakat luas atas sengketa tersebut. "Warga seringkali lalai dalam mengurus kelengkapan surat sertifikat tanah, kami menekankan guna meminimalisir konflik untuk memasang patok, dan ini sekaligus upaya percepatan pendaftaran tanan sistematis lengkap (PTSL)," ungkapnya.
Hal senada disampaikan Andi M Afif bahwa permasalahan tanah ini kompleks, tapi yang menjadi catatan penting adalah kurangnya masyarakat dalam tertib administrasi.
"Dengan adanya Perwali Nomor 14 tahun 2022 yang dibuat oleh Wali Kota Samarinda itu dapat memudahkan masyarakat mendapatkan haknya dengan mudah dan murah, jadi masyarakat bisa menggapai hak milik atas tanahnya melalui IMTN," Ujar anak Wali Kota Samarinda.
Ia berharap mahasiswa terus melakukan langkah sosialisasi agar terhindar dari mafia yang senang membenturkan hak tanah masyarakat.
"Saya berharap kepada teman-teman mahasiswa dan masyarakat dapat membantu legislatif dan BPN untuk terus mensosialisasikan soal tanah," tutupnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Seminar hukum pertanahan yang digelar oleh kelompok KKN STAI Samarinda di Kelurahan Loa Buah. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Samarinda memaparkan soal hukum pertanahan dalam seminar yang digelar Kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Samarinda di Kelurahan Loa Bahu, Sungai Kunjang, Kamis (24/8/2023).
Seminar ini bertemakan permasalahan tanah dan cara penyelesaiannya untuk meningkatkan literasi masyarakat sekitar yang menghadirkan narasumber Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Andi M Afif, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah Samarinda, Mohammad Ikhsan dan Direktur LBH STAI, Muhammad Helmi.
Mohammad Ikhsan menyebut ada tiga hal yang harus dipahami masyarakat untuk mengenal dasar hukum pertanahan. "Dalam UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria dan secara umum mengatur jenis-jenis hak tanah. Dan ada tiga yang harus dipahami, yakni Hak milik, hak sementara dan hak dengan status undang-undang," jelasnya.
Masyarakat harus lebih hati-hati terhadap mafia tanah. Sebab saat ini masyarakat dibenturkan dengan persengketaan tanah.
Dengan demikian ia memberikan saran kepada masyarakat luas atas sengketa tersebut. "Warga seringkali lalai dalam mengurus kelengkapan surat sertifikat tanah, kami menekankan guna meminimalisir konflik untuk memasang patok, dan ini sekaligus upaya percepatan pendaftaran tanan sistematis lengkap (PTSL)," ungkapnya.
Hal senada disampaikan Andi M Afif bahwa permasalahan tanah ini kompleks, tapi yang menjadi catatan penting adalah kurangnya masyarakat dalam tertib administrasi.
"Dengan adanya Perwali Nomor 14 tahun 2022 yang dibuat oleh Wali Kota Samarinda itu dapat memudahkan masyarakat mendapatkan haknya dengan mudah dan murah, jadi masyarakat bisa menggapai hak milik atas tanahnya melalui IMTN," Ujar anak Wali Kota Samarinda.
Ia berharap mahasiswa terus melakukan langkah sosialisasi agar terhindar dari mafia yang senang membenturkan hak tanah masyarakat.
"Saya berharap kepada teman-teman mahasiswa dan masyarakat dapat membantu legislatif dan BPN untuk terus mensosialisasikan soal tanah," tutupnya.
(Sf/By)