Cari disini...
Seputar Kaltim
Hutan yang terbakar di sekitar pendingin. (Foto: Biro Adpim)
Samarinda - Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali mengepung sejumlah wilayah di Kalimantan Timur tak bisa lagi hanya dipandang sebagai imbas dari fenomena alam semata.
Fakta di lapangan ini sejalan dengan langkah Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur yang baru-baru ini menetapkan tiga tersangka pembakar lahan di wilayah Kutai Kartanegara dan Berau.
Para pelaku diketahui beraksi atas perintah pihak perusahaan atau pemilik lahan demi menekan biaya pembersihan atau land clearing.
Merespons rentetan peristiwa tersebut, Dosen Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Tropis Universitas Mulawarman (Unmul), Chandra Boer, menegaskan bahwa tanggung jawab terbesar dari musibah karhutla sejatinya berada di pundak para pengelola kawasan.
“99 persen kebakaran hutan itu akibat manusia. Manusia yang melakukan kebakaran, bekerja dekat-dekat dengan hutan, kemudian api tidak terkendali,” ujar Chandra dihubungi di Samarinda, Rabu (26/8/2026).
Ia menjelaskan, kondisi cuaca yang panas dan kering pada musim kemarau tidak akan serta-merta membuat hutan terbakar tanpa adanya sumber api awal.
“Manusia itu dekat dengan api. Mereka menggunakan api untuk kepentingan hidup sehari-hari. Kalau api itu tidak bisa dikendalikan, bisa jadi kebakaran hutan,” imbuhnya.
Akademisi Unmul ini juga menggarisbawahi adanya perbedaan ketahanan ekologi yang mencolok. Kebakaran raksasa umumnya menyasar hutan tanaman atau kawasan yang telah mengalami degradasi selama puluhan tahun, di mana vegetasinya mengering menjadi bahan bakar.
“Kalau kondisi hutan kita bagus, insya Allah lebih kuat. Karena dulu yang terbakar itu biasanya hutan tanaman. Hutan alam itu jarang terbakar,” jelasnya.
Terkait upaya penanggulangan, Chandra mengingatkan realitas pahit di lapangan. Tanggung jawab pencegahan harus dikembalikan kepada pemilik lahan, bukan sekadar melempar beban ketika api sudah terlanjur meluas.
“Kalau sudah terjadi kebakaran biasanya memang tidak mungkin dipadamkan. Walaupun peralatannya canggih, di mana-mana kalau ada kebakaran besar itu hanya bisa diisolasi, diperkecil, jangan sampai terus membesar,” ungkapnya.
Karena itu, setiap pemilik konsesi ditegaskan wajib menyiapkan kantong-kantong air jauh hari sebelum puncak kemarau tiba, terutama di lokasi yang jauh dari sumber air alami.
Langkah pembuatan infrastruktur air ini tidak boleh ditawar, sebab keberadaannya juga menjadi penyelamat bagi satwa liar yang kehilangan habitatnya akibat kobaran api.
“Kalau tidak, bayangkan saja kita kehausan dan tidak ada sumber air. Untuk memadamkan api, sumber air juga menjadi masalah,” pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Hutan yang terbakar di sekitar pendingin. (Foto: Biro Adpim)
Samarinda - Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali mengepung sejumlah wilayah di Kalimantan Timur tak bisa lagi hanya dipandang sebagai imbas dari fenomena alam semata.
Fakta di lapangan ini sejalan dengan langkah Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur yang baru-baru ini menetapkan tiga tersangka pembakar lahan di wilayah Kutai Kartanegara dan Berau.
Para pelaku diketahui beraksi atas perintah pihak perusahaan atau pemilik lahan demi menekan biaya pembersihan atau land clearing.
Merespons rentetan peristiwa tersebut, Dosen Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Tropis Universitas Mulawarman (Unmul), Chandra Boer, menegaskan bahwa tanggung jawab terbesar dari musibah karhutla sejatinya berada di pundak para pengelola kawasan.
“99 persen kebakaran hutan itu akibat manusia. Manusia yang melakukan kebakaran, bekerja dekat-dekat dengan hutan, kemudian api tidak terkendali,” ujar Chandra dihubungi di Samarinda, Rabu (26/8/2026).
Ia menjelaskan, kondisi cuaca yang panas dan kering pada musim kemarau tidak akan serta-merta membuat hutan terbakar tanpa adanya sumber api awal.
“Manusia itu dekat dengan api. Mereka menggunakan api untuk kepentingan hidup sehari-hari. Kalau api itu tidak bisa dikendalikan, bisa jadi kebakaran hutan,” imbuhnya.
Akademisi Unmul ini juga menggarisbawahi adanya perbedaan ketahanan ekologi yang mencolok. Kebakaran raksasa umumnya menyasar hutan tanaman atau kawasan yang telah mengalami degradasi selama puluhan tahun, di mana vegetasinya mengering menjadi bahan bakar.
“Kalau kondisi hutan kita bagus, insya Allah lebih kuat. Karena dulu yang terbakar itu biasanya hutan tanaman. Hutan alam itu jarang terbakar,” jelasnya.
Terkait upaya penanggulangan, Chandra mengingatkan realitas pahit di lapangan. Tanggung jawab pencegahan harus dikembalikan kepada pemilik lahan, bukan sekadar melempar beban ketika api sudah terlanjur meluas.
“Kalau sudah terjadi kebakaran biasanya memang tidak mungkin dipadamkan. Walaupun peralatannya canggih, di mana-mana kalau ada kebakaran besar itu hanya bisa diisolasi, diperkecil, jangan sampai terus membesar,” ungkapnya.
Karena itu, setiap pemilik konsesi ditegaskan wajib menyiapkan kantong-kantong air jauh hari sebelum puncak kemarau tiba, terutama di lokasi yang jauh dari sumber air alami.
Langkah pembuatan infrastruktur air ini tidak boleh ditawar, sebab keberadaannya juga menjadi penyelamat bagi satwa liar yang kehilangan habitatnya akibat kobaran api.
“Kalau tidak, bayangkan saja kita kehausan dan tidak ada sumber air. Untuk memadamkan api, sumber air juga menjadi masalah,” pungkasnya.
(Sf/Rs)