Cari disini...
Seputar Kaltim
Jubir KPK soroti belanja mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur dalam acara daring. (Kolase oleh seputarfakta.com)
Samarinda - Rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) membeli mobil dinas baru senilai Rp8,5 miliar melalui APBD Perubahan 2025 kini berada di bawah radar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga antirasuah tersebut secara tegas mengingatkan adanya potensi tindak pidana korupsi yang kerap mengintai proses pengadaan barang beranggaran fantastis.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengakui bahwa polemik belanja mobil dinas di Kaltim ini telah menjadi perbincangan panas di media sosial. Ia memastikan KPK terus memantau perkembangan isu tersebut.
"Kami mengikuti isu ini. Dalam konteks belanja daerah, tentu harus dilakukan dengan perencanaan yang matang dan betul-betul sesuai kebutuhan. Yang terpenting adalah proses pengadaannya," ujar Budi dalam acara diskusi daring di TikTok bertajuk Tanya Jubir KPK, Kamis (26/2/2026) sore.
Budi mengingatkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa kerap menjadi lahan basah bagi oknum tak bertanggung jawab.
Ia membeberkan sejumlah modus yang rentan terjadi, mulai dari pengkondisian pemenang tender, mark up (penggelembungan) harga, hingga downgrade (penurunan) spesifikasi kendaraan.
"Semua mekanisme itu harus betul-betul kita lihat, apakah sudah dijalankan sebagaimana mestinya. Jangan sampai butuhnya A, tapi belanjanya B," tegasnya.
Selain menyoroti rencana pembelian mobil baru, KPK juga menyentil penyakit lama di lingkungan pemerintahan, mobil dinas yang tak kunjung dikembalikan oleh mantan pejabat.
Melalui fungsi koordinasi dan supervisi, KPK menemukan masih banyak aset kendaraan daerah yang dikuasai secara sepihak oleh pejabat yang sudah habis masa jabatannya.
"Harusnya dikembalikan ketika sudah tidak menjabat. KPK melihat masih banyak mobil dinas yang dikuasai pejabat sebelumnya. Lupa mengembalikan atau seperti apa, yang jelas itu berpotensi merugikan keuangan daerah dan bisa masuk ke unsur tindak pidana korupsi," paparnya.
Oleh karena itu, KPK mengajak masyarakat Kaltim untuk tidak apatis dan ikut menjadi mata dan telinga dalam mengawasi penggunaan uang rakyat.
"Masyarakat yang melihat langsung di lapangan adalah kawan aksi. Silakan lapor ke KPK atau aparat penegak hukum lainnya jika menemukan dugaan penyimpangan pengadaan barang maupun penggunaan mobil dinas," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Jubir KPK soroti belanja mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur dalam acara daring. (Kolase oleh seputarfakta.com)
Samarinda - Rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) membeli mobil dinas baru senilai Rp8,5 miliar melalui APBD Perubahan 2025 kini berada di bawah radar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga antirasuah tersebut secara tegas mengingatkan adanya potensi tindak pidana korupsi yang kerap mengintai proses pengadaan barang beranggaran fantastis.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengakui bahwa polemik belanja mobil dinas di Kaltim ini telah menjadi perbincangan panas di media sosial. Ia memastikan KPK terus memantau perkembangan isu tersebut.
"Kami mengikuti isu ini. Dalam konteks belanja daerah, tentu harus dilakukan dengan perencanaan yang matang dan betul-betul sesuai kebutuhan. Yang terpenting adalah proses pengadaannya," ujar Budi dalam acara diskusi daring di TikTok bertajuk Tanya Jubir KPK, Kamis (26/2/2026) sore.
Budi mengingatkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa kerap menjadi lahan basah bagi oknum tak bertanggung jawab.
Ia membeberkan sejumlah modus yang rentan terjadi, mulai dari pengkondisian pemenang tender, mark up (penggelembungan) harga, hingga downgrade (penurunan) spesifikasi kendaraan.
"Semua mekanisme itu harus betul-betul kita lihat, apakah sudah dijalankan sebagaimana mestinya. Jangan sampai butuhnya A, tapi belanjanya B," tegasnya.
Selain menyoroti rencana pembelian mobil baru, KPK juga menyentil penyakit lama di lingkungan pemerintahan, mobil dinas yang tak kunjung dikembalikan oleh mantan pejabat.
Melalui fungsi koordinasi dan supervisi, KPK menemukan masih banyak aset kendaraan daerah yang dikuasai secara sepihak oleh pejabat yang sudah habis masa jabatannya.
"Harusnya dikembalikan ketika sudah tidak menjabat. KPK melihat masih banyak mobil dinas yang dikuasai pejabat sebelumnya. Lupa mengembalikan atau seperti apa, yang jelas itu berpotensi merugikan keuangan daerah dan bisa masuk ke unsur tindak pidana korupsi," paparnya.
Oleh karena itu, KPK mengajak masyarakat Kaltim untuk tidak apatis dan ikut menjadi mata dan telinga dalam mengawasi penggunaan uang rakyat.
"Masyarakat yang melihat langsung di lapangan adalah kawan aksi. Silakan lapor ke KPK atau aparat penegak hukum lainnya jika menemukan dugaan penyimpangan pengadaan barang maupun penggunaan mobil dinas," pungkasnya.
(Sf/Rs)