Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Kantor Kemenag Kukar, Nasrun. (Foto:M.Anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Kartanegara (Kukar) akan menggelar rapat penentuan zakat Fitrah dan Fidyah, Selasa (5/3/2024) sore ini.
"Kita juga undang MUI, LAZ, Baznas, ormas NU Muhamadiyah dan lainnya tadi," kata Kepala Kantor Kemenag Kukar, Nasrun.
Ia menyebut rapat tersebut telah mendapat kesepakatan dan akan ditandatangani dan disebarluaskan.
Nanti, kadar zakat tersebut ditentukan dengan melihat fluktuasi harga barang pokok yang terjadi pada saat ini.
"Sore ini akan ditandatangani dan dibuatkan Surat Edaran (SE)," sebutnya.
Kemenag Kukar mengimbau agar masyarakat bisa melakukan pembayaran zakat pada saat akhir Ramadan.
Ini dilakukan untuk mempermudah petugas amil dalam mendistribusikan zakat yang telah dibayarkan.
"Kami akan memberikan sosialisasi terhadap masyrakat agar pemahaman dengan cara pembagian yang benar. Siapa saja yang berhak menerima zakat tersebut," ungkapnya.
Ia menjelaskan, zakat Fitrah yang sudah disepakati berdasarkan musyawarah, yakni beras sebanyak 2,5 kg per jiwa dengan tiga kategori, harga tertinggi sebesar Rp20 ribu.
Kemudian Rp16 ribu dan Rp15 ribu atau berupa uang sebesar Rp50 ribu, Rp40 ribu dan Rp37.500 per jiwa.
"Kalau untuk Zakat Fidyah itu masih mengacu dengan 2023 lalu sebanyak tujuh ons per hari. Sedangkan untuk kadar Zakat Fidyah berupa uang itu naik sekitar Rp5 ribu, sehingga kadar di 2024 ini sebesar Rp.
25 ribu, Rp30 ribu dan Rp35 ribu," tutupnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Kantor Kemenag Kukar, Nasrun. (Foto:M.Anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Kartanegara (Kukar) akan menggelar rapat penentuan zakat Fitrah dan Fidyah, Selasa (5/3/2024) sore ini.
"Kita juga undang MUI, LAZ, Baznas, ormas NU Muhamadiyah dan lainnya tadi," kata Kepala Kantor Kemenag Kukar, Nasrun.
Ia menyebut rapat tersebut telah mendapat kesepakatan dan akan ditandatangani dan disebarluaskan.
Nanti, kadar zakat tersebut ditentukan dengan melihat fluktuasi harga barang pokok yang terjadi pada saat ini.
"Sore ini akan ditandatangani dan dibuatkan Surat Edaran (SE)," sebutnya.
Kemenag Kukar mengimbau agar masyarakat bisa melakukan pembayaran zakat pada saat akhir Ramadan.
Ini dilakukan untuk mempermudah petugas amil dalam mendistribusikan zakat yang telah dibayarkan.
"Kami akan memberikan sosialisasi terhadap masyrakat agar pemahaman dengan cara pembagian yang benar. Siapa saja yang berhak menerima zakat tersebut," ungkapnya.
Ia menjelaskan, zakat Fitrah yang sudah disepakati berdasarkan musyawarah, yakni beras sebanyak 2,5 kg per jiwa dengan tiga kategori, harga tertinggi sebesar Rp20 ribu.
Kemudian Rp16 ribu dan Rp15 ribu atau berupa uang sebesar Rp50 ribu, Rp40 ribu dan Rp37.500 per jiwa.
"Kalau untuk Zakat Fidyah itu masih mengacu dengan 2023 lalu sebanyak tujuh ons per hari. Sedangkan untuk kadar Zakat Fidyah berupa uang itu naik sekitar Rp5 ribu, sehingga kadar di 2024 ini sebesar Rp.
25 ribu, Rp30 ribu dan Rp35 ribu," tutupnya.
(Sf/By)