Cari disini...
Seputar Kaltim
Polisi saat melakukan olah tempat kejadian perkara (Dok. Polres Paser)
Tanah Grogot - Sopir truk angkutan batu bara berinsial M (44) ditetapkan jadi tersangka terkait kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Negara, Tepatnya di Kilometer (Km) 190, RT 6, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser beberapa waktu lalu.
Kasat Lantas Polres Paser, AKP Tonny Joko mengatakan kasus kecelakaan yang melibatkan truk hauling batu bara milik PT Mantimin Coal Mining (MCM) telah masuk dalam proses hukum.
“Berkas perkara tersangka M telah kami serahkan ke kejaksaan, Penahanan terhadap tersangka sudah dilakukan sejak 29 Oktober 2024 sesuai dengan hasil penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)," kata AKP Tonny Joko, Sabtu (23/11/2024).
Dalam insdien kecelakaan itu, Veronika Fitriani (20) yang merupakan seorang pendeta menjadi korban.
Dijelaskannya, truk roda 10 yang dikemudikan mengalami kendala teknis saat menanjak hingga akhirnya terbalik dan menimpa korban, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 09.00 WITA.
PT MCM sebagai pihak pemilik kendaraan telah menunjukkan itikad baik dengan memberikan santunan kepada keluarga almarhum, tapi proses hukum dipastikan bakal terus berjalan
“Proses hukum tetap berjalan. Kami komitmen untuk menuntaskan kasus ini agar ada kepastian hukum bagi semua pihak," tandasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Polisi saat melakukan olah tempat kejadian perkara (Dok. Polres Paser)
Tanah Grogot - Sopir truk angkutan batu bara berinsial M (44) ditetapkan jadi tersangka terkait kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Negara, Tepatnya di Kilometer (Km) 190, RT 6, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser beberapa waktu lalu.
Kasat Lantas Polres Paser, AKP Tonny Joko mengatakan kasus kecelakaan yang melibatkan truk hauling batu bara milik PT Mantimin Coal Mining (MCM) telah masuk dalam proses hukum.
“Berkas perkara tersangka M telah kami serahkan ke kejaksaan, Penahanan terhadap tersangka sudah dilakukan sejak 29 Oktober 2024 sesuai dengan hasil penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)," kata AKP Tonny Joko, Sabtu (23/11/2024).
Dalam insdien kecelakaan itu, Veronika Fitriani (20) yang merupakan seorang pendeta menjadi korban.
Dijelaskannya, truk roda 10 yang dikemudikan mengalami kendala teknis saat menanjak hingga akhirnya terbalik dan menimpa korban, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 09.00 WITA.
PT MCM sebagai pihak pemilik kendaraan telah menunjukkan itikad baik dengan memberikan santunan kepada keluarga almarhum, tapi proses hukum dipastikan bakal terus berjalan
“Proses hukum tetap berjalan. Kami komitmen untuk menuntaskan kasus ini agar ada kepastian hukum bagi semua pihak," tandasnya.
(Sf/By)