Seputar Kaltim

    Sopir Travel di Samarinda Tusuk Mata Pengendara Motor Gara-gara Kesal

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    02 Januari 2024 pukul 18:40 WITA

    Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat menunjukkan Barang Bukti. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Pasti tak terlintas di pikiran RA, untuk berurusan dengan pihak berwajib. Apalagi, laki-laki yang sehari-hari bekerja sebagai sopir travel itu, akhirnya harus mendapatkan tuntutan hukum, lantaran perbuatannya. 

    Itu adalah hari biasa, di mana RA bekerja mengendarai mobil travel, ketika seorang pengendara motor yang belakangan diketahui bernama Yusriansyah melintas di depannya saat melintas di DI Pandjaitan, Kota Samarinda, Minggu (31/12/2023) lalu. 

    Saat itu, RA merasa bahwa sepeda motor yang dikendarai Yusriansyah menghalangi jalan. Karenanya, ia  membunyikan klakson untuk memberitahu pemotor itu. Alih-alih menyingkir, Yusriansyah yang tengah fokus berkendara justru kaget alang kepalang mendengar bunyi yang demikian tiba-tiba, hingga terjatuh. 

    "RA yang merasa kesal juga turun dari mobilnya dan langsung menyerang Yusriansyah dengan memukul pelipisnya. RA lalu mengambil obeng dari dalam mobilnya dan menusuk mata korban," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, menceritakan kronologi kejadian, saat rilis di Markas Komando Polresta Samarinda, Selasa (2/1/2024) siang. 

    Akibat aksi RA, Yusriansyah mengalami luka tusuk di mata kanannya dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Setelah kejadian itu, RA yang panik langsung tancap gas ke arah Kota Bontang. 

    Dalam keadaan kalut, RA mungkin berpikir bahwa ia akan bebas dari tuntutan apapun, jika bisa kabur sejauh-jauhnya. Yang barangkali dilupakan RA, adalah banyak pasang mata menyaksikan insiden itu. Bahkan, salah satu warga merekam kejadian  yang akhirnya dijadikan petunjuk bagi Polisi, untuk mendapatkan informasi tentang dirinya. 

    "Kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyaksikan kejadian tersebut dan merekamnya dengan ponsel. Kami langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan data-data yang ada. Kami juga berkoordinasi dengan Polres Bontang untuk mengejar pelaku," beber Ary Fadli.

    Benar saja. RA tak benar-benar berhasil kabur. Hanya hitungan jam dari kejadian, sopir travel itu akhirnya ditangkap di Bontang pada pukul 18.00 WITA. Saat ditangkap, RA mengaku menyesal atas perbuatannya dan mengatakan bahwa ia tidak sengaja menusuk mata Yusriansyah. 

    Tapi, tak ada makan siang yang gratis. Semua perbuatan, pasti ada konsekuensinya. Karena aksi tak terpuji ya itu, RA dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Sopir Travel di Samarinda Tusuk Mata Pengendara Motor Gara-gara Kesal

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    02 Januari 2024 pukul 18:40 WITA

    Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat menunjukkan Barang Bukti. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Pasti tak terlintas di pikiran RA, untuk berurusan dengan pihak berwajib. Apalagi, laki-laki yang sehari-hari bekerja sebagai sopir travel itu, akhirnya harus mendapatkan tuntutan hukum, lantaran perbuatannya. 

    Itu adalah hari biasa, di mana RA bekerja mengendarai mobil travel, ketika seorang pengendara motor yang belakangan diketahui bernama Yusriansyah melintas di depannya saat melintas di DI Pandjaitan, Kota Samarinda, Minggu (31/12/2023) lalu. 

    Saat itu, RA merasa bahwa sepeda motor yang dikendarai Yusriansyah menghalangi jalan. Karenanya, ia  membunyikan klakson untuk memberitahu pemotor itu. Alih-alih menyingkir, Yusriansyah yang tengah fokus berkendara justru kaget alang kepalang mendengar bunyi yang demikian tiba-tiba, hingga terjatuh. 

    "RA yang merasa kesal juga turun dari mobilnya dan langsung menyerang Yusriansyah dengan memukul pelipisnya. RA lalu mengambil obeng dari dalam mobilnya dan menusuk mata korban," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, menceritakan kronologi kejadian, saat rilis di Markas Komando Polresta Samarinda, Selasa (2/1/2024) siang. 

    Akibat aksi RA, Yusriansyah mengalami luka tusuk di mata kanannya dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Setelah kejadian itu, RA yang panik langsung tancap gas ke arah Kota Bontang. 

    Dalam keadaan kalut, RA mungkin berpikir bahwa ia akan bebas dari tuntutan apapun, jika bisa kabur sejauh-jauhnya. Yang barangkali dilupakan RA, adalah banyak pasang mata menyaksikan insiden itu. Bahkan, salah satu warga merekam kejadian  yang akhirnya dijadikan petunjuk bagi Polisi, untuk mendapatkan informasi tentang dirinya. 

    "Kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyaksikan kejadian tersebut dan merekamnya dengan ponsel. Kami langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan data-data yang ada. Kami juga berkoordinasi dengan Polres Bontang untuk mengejar pelaku," beber Ary Fadli.

    Benar saja. RA tak benar-benar berhasil kabur. Hanya hitungan jam dari kejadian, sopir travel itu akhirnya ditangkap di Bontang pada pukul 18.00 WITA. Saat ditangkap, RA mengaku menyesal atas perbuatannya dan mengatakan bahwa ia tidak sengaja menusuk mata Yusriansyah. 

    Tapi, tak ada makan siang yang gratis. Semua perbuatan, pasti ada konsekuensinya. Karena aksi tak terpuji ya itu, RA dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

    (Sf/Rs)