Cari disini...
Seputar Kaltim
Kendaraan yang digunakan tersangka sekaligus barang bukti kecelakaan maut di Kelurahan Tanjung Laut. (Foto: Polres Bontang)
Bontang - Sopir mobil Toyota Vios berinisial S (53) resmi ditetapkan sebagai tersangka pada kecelakaan maut di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan, Rabu (28/1/2026) pagi.
Kasat Lantas Polres Bontang AKP Purwo Asmadi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan karena S meninggalkan lokasi kejadian tanpa menolong korban.
“Tersangka langsung kabur usai kejadian, sehingga kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Purwo, Selasa (3/2/2026).
S dijerat Pasal 312 juncto Pasal 231 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman maksimal tiga tahun penjara dan denda hingga Rp75 juta. Namun, polisi tidak menahan S, yang diwajibkan lapor tiga kali seminggu karena ancaman pidana di bawah lima tahun.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut tersebut terjadi pukul 06.35, melibatkan sepeda motor Honda Scoopy merah KT 4169 QC yang dikendarai R.A.D (36). Saat itu, pengendara motor menyeberang jalan dari arah Lapak Donat menuju Bukit Indah, bersamaan dengan Toyota Vios yang melaju dari Rawa Indah. Cuaca gerimis dan jalan licin diduga memengaruhi kendali kendaraan.
Korban mengalami luka parah di kepala dan sempat dilarikan ke RS Amalia Bontang, namun meninggal dunia saat perawatan. Polisi masih mendalami penyebab kecelakaan, termasuk olah TKP dan pemeriksaan saksi.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kendaraan yang digunakan tersangka sekaligus barang bukti kecelakaan maut di Kelurahan Tanjung Laut. (Foto: Polres Bontang)
Bontang - Sopir mobil Toyota Vios berinisial S (53) resmi ditetapkan sebagai tersangka pada kecelakaan maut di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan, Rabu (28/1/2026) pagi.
Kasat Lantas Polres Bontang AKP Purwo Asmadi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan karena S meninggalkan lokasi kejadian tanpa menolong korban.
“Tersangka langsung kabur usai kejadian, sehingga kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Purwo, Selasa (3/2/2026).
S dijerat Pasal 312 juncto Pasal 231 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman maksimal tiga tahun penjara dan denda hingga Rp75 juta. Namun, polisi tidak menahan S, yang diwajibkan lapor tiga kali seminggu karena ancaman pidana di bawah lima tahun.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut tersebut terjadi pukul 06.35, melibatkan sepeda motor Honda Scoopy merah KT 4169 QC yang dikendarai R.A.D (36). Saat itu, pengendara motor menyeberang jalan dari arah Lapak Donat menuju Bukit Indah, bersamaan dengan Toyota Vios yang melaju dari Rawa Indah. Cuaca gerimis dan jalan licin diduga memengaruhi kendali kendaraan.
Korban mengalami luka parah di kepala dan sempat dilarikan ke RS Amalia Bontang, namun meninggal dunia saat perawatan. Polisi masih mendalami penyebab kecelakaan, termasuk olah TKP dan pemeriksaan saksi.
(Sf/Lo)