Solusi Kemacetan dan Risiko Kecelakaan di Sangatta, Dishub Kutim Usulkan Atur Jalur Bus dan Alat Berat

    Seputarfakta.com-Lisda -

    Seputar Kaltim

    15 September 2025 10:54 WIB

    Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kutim, Abdul Muis. (Foto:lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta - Maraknya bus karyawan perusahaan dan kendaraan alat berat yang melintas di jalan utama dalam kota Sangatta tidak hanya memicu kemacetan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, terutama di jam-jam sibuk. Kondisi ini kembali menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

    Dalam rapat yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur (Kutim) bersama sejumlah OPD terkait yaitu Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Satlantas, dan Dinas Pertanahan beberapa waktu lalu, ditemukan dua pendekatan solusi, yaitu jangka pendek dan jangka panjang, untuk mengatasi permasalahan ini.

    Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kutim, Abdul Muis, menyampaikan rapat internal menghasilkan dua opsi jangka pendek. Pertama, melarang bus perusahaan melintasi jalan utama dalam kota. Kedua, mengatur jadwal operasional bus agar tidak mengganggu arus lalu lintas umum.

    “Opsi jangka pendek itu sesuai dengan permintaan dari rekan-rekan yang lainnya termasuk di DPRD. Setelah kami rapat internal, kami undang pihak perusahaan untuk membahas kembali terkait masalah opsi-opsi itu,” ujar Muis saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/9/2025).

    Ia menambahkan, pada prinsipnya pihak perusahaan tidak keberatan terhadap opsi tersebut. Namun Muis mengingatkan, kebijakan ini harus dikaji secara menyeluruh.

    “Jangan sampai kita hanya memindahkan persoalan dari satu titik ke titik lain tanpa menyelesaikannya secara utuh,” tegasnya.

    Untuk jangka panjang, Dishub mengusulkan agar bus karyawan dialihkan melalui jalan lingkar (ring road). Tapi rencana ini masih terkendala masalah lahan. Dinas Pertanahan menyebut ada tanah yang masih diagunkan ke bank, serta dokumen kepemilikan yang belum lengkap.

    “Menurut pihak pertanahan kemarin, ada dua persoalan. Pertama, masalah agunan. Kedua, surat-suratnya masih sementara dicari,” jelas Muis.

    Selain itu, Dishub juga merencanakan dua jalur tambahan. Pertama, dari ring road ke Kampung Kajang khusus untuk bus karyawan. Kedua, dari Kilo 4 Gang Sahrul ke Jalan Poros Kabo yang akan jadi jalur kendaraan alat berat.

    Pihak Dinas Pertanahan mengatakan lahan untuk jalan ke Kampung Kajang sudah dibebaskan. Namun, karena Dinas PUPR tidak hadir dalam rapat, kepastian pembangunan jalan yang rencananya dimulai 2026 belum bisa dipastikan. Sedangkan untuk jalur Kilo 4 ke Jalan Poros Kabo, Dishub masih menunggu kejelasan status lahannya.

    “Mudah-mudahan itu bisa jadi solusinya, karena yang dibahas pada rapat bersama DPRD salah satunya adalah masalah alat berat yang masuk ke dalam kota,” jelas Muis.

    Muis mengungkapkan, tindak lanjut rapat masih menunggu hasil koordinasi internal dari pihak perusahaan. Setelah itu, rapat lanjutan bersama DPRD akan dijadwalkan.

    “Kami masih menunggu rapat internalnya perusahaan terkait ini. Setelah itu, kami nanti agendakan untuk rapat lanjutan bersama DPRD,” pungkasnya.

    Dishub berharap, kebijakan penataan lalu lintas ini dapat menjadi solusi menyeluruh, tidak hanya untuk mengurai kemacetan, tetapi juga meningkatkan keselamatan pengguna jalan umum di kota Sangatta.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Solusi Kemacetan dan Risiko Kecelakaan di Sangatta, Dishub Kutim Usulkan Atur Jalur Bus dan Alat Berat

    Seputarfakta.com-Lisda -

    Seputar Kaltim

    15 September 2025 10:54 WIB

    Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kutim, Abdul Muis. (Foto:lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta - Maraknya bus karyawan perusahaan dan kendaraan alat berat yang melintas di jalan utama dalam kota Sangatta tidak hanya memicu kemacetan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, terutama di jam-jam sibuk. Kondisi ini kembali menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

    Dalam rapat yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur (Kutim) bersama sejumlah OPD terkait yaitu Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Satlantas, dan Dinas Pertanahan beberapa waktu lalu, ditemukan dua pendekatan solusi, yaitu jangka pendek dan jangka panjang, untuk mengatasi permasalahan ini.

    Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kutim, Abdul Muis, menyampaikan rapat internal menghasilkan dua opsi jangka pendek. Pertama, melarang bus perusahaan melintasi jalan utama dalam kota. Kedua, mengatur jadwal operasional bus agar tidak mengganggu arus lalu lintas umum.

    “Opsi jangka pendek itu sesuai dengan permintaan dari rekan-rekan yang lainnya termasuk di DPRD. Setelah kami rapat internal, kami undang pihak perusahaan untuk membahas kembali terkait masalah opsi-opsi itu,” ujar Muis saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/9/2025).

    Ia menambahkan, pada prinsipnya pihak perusahaan tidak keberatan terhadap opsi tersebut. Namun Muis mengingatkan, kebijakan ini harus dikaji secara menyeluruh.

    “Jangan sampai kita hanya memindahkan persoalan dari satu titik ke titik lain tanpa menyelesaikannya secara utuh,” tegasnya.

    Untuk jangka panjang, Dishub mengusulkan agar bus karyawan dialihkan melalui jalan lingkar (ring road). Tapi rencana ini masih terkendala masalah lahan. Dinas Pertanahan menyebut ada tanah yang masih diagunkan ke bank, serta dokumen kepemilikan yang belum lengkap.

    “Menurut pihak pertanahan kemarin, ada dua persoalan. Pertama, masalah agunan. Kedua, surat-suratnya masih sementara dicari,” jelas Muis.

    Selain itu, Dishub juga merencanakan dua jalur tambahan. Pertama, dari ring road ke Kampung Kajang khusus untuk bus karyawan. Kedua, dari Kilo 4 Gang Sahrul ke Jalan Poros Kabo yang akan jadi jalur kendaraan alat berat.

    Pihak Dinas Pertanahan mengatakan lahan untuk jalan ke Kampung Kajang sudah dibebaskan. Namun, karena Dinas PUPR tidak hadir dalam rapat, kepastian pembangunan jalan yang rencananya dimulai 2026 belum bisa dipastikan. Sedangkan untuk jalur Kilo 4 ke Jalan Poros Kabo, Dishub masih menunggu kejelasan status lahannya.

    “Mudah-mudahan itu bisa jadi solusinya, karena yang dibahas pada rapat bersama DPRD salah satunya adalah masalah alat berat yang masuk ke dalam kota,” jelas Muis.

    Muis mengungkapkan, tindak lanjut rapat masih menunggu hasil koordinasi internal dari pihak perusahaan. Setelah itu, rapat lanjutan bersama DPRD akan dijadwalkan.

    “Kami masih menunggu rapat internalnya perusahaan terkait ini. Setelah itu, kami nanti agendakan untuk rapat lanjutan bersama DPRD,” pungkasnya.

    Dishub berharap, kebijakan penataan lalu lintas ini dapat menjadi solusi menyeluruh, tidak hanya untuk mengurai kemacetan, tetapi juga meningkatkan keselamatan pengguna jalan umum di kota Sangatta.

    (Sf/Rs)