Seputar Kaltim

    Soal Sanksi Biliar Jual Miras, DMPTSP Balikpapan Tunggu  Rekomendasi

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    25 Maret 2024 pukul 20:42 WITA

    Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kota Balikpapan Hasbullah Helmi. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Dua pekan terakhir, tim gabungan dari Satpol PP, TNI-Polri dan instansi terkait telah melakukan razia di beberapa tempat hiburan, salah satunya arena bola sodok (billiar), di Kota Balikpapan. 

    Dalam razia, beberapa tempat ditemukan menjual minuman keras (Miras), tentu ini sangat melanggar aturan.

    Untuk menindaklanjuti sanksi yang diberikan, saat ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kota Balikpapan bersama pihak terkait masih berkoordinasi.

    "Kami masih menunggu rekomendasi dari teman-teman pengendalian untuk sanksinya nanti," ucap Kepala DMPTSP Balikpapan Hasbullah Helmi kepada media, Senin (25/3/2024).

    Adapun dari tim pengendalian itu yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penehakan dan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (DPOP) sebagai teknis pembinaan.

    "Nanti tergantung mereka, apakah diberi teguran atau seperti apa sanksinya, semua ada tahapannya," jelasnya.

    Menurutnya, arena biliar yang sebelumnya terjaring operasi Satpol PP itu memang memiliki izin untuk usaha arena biliar.

    "Tapi tidak memiliki izin untuk menjual alkohol," tegasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Soal Sanksi Biliar Jual Miras, DMPTSP Balikpapan Tunggu  Rekomendasi

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    25 Maret 2024 pukul 20:42 WITA

    Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kota Balikpapan Hasbullah Helmi. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Dua pekan terakhir, tim gabungan dari Satpol PP, TNI-Polri dan instansi terkait telah melakukan razia di beberapa tempat hiburan, salah satunya arena bola sodok (billiar), di Kota Balikpapan. 

    Dalam razia, beberapa tempat ditemukan menjual minuman keras (Miras), tentu ini sangat melanggar aturan.

    Untuk menindaklanjuti sanksi yang diberikan, saat ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kota Balikpapan bersama pihak terkait masih berkoordinasi.

    "Kami masih menunggu rekomendasi dari teman-teman pengendalian untuk sanksinya nanti," ucap Kepala DMPTSP Balikpapan Hasbullah Helmi kepada media, Senin (25/3/2024).

    Adapun dari tim pengendalian itu yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penehakan dan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (DPOP) sebagai teknis pembinaan.

    "Nanti tergantung mereka, apakah diberi teguran atau seperti apa sanksinya, semua ada tahapannya," jelasnya.

    Menurutnya, arena biliar yang sebelumnya terjaring operasi Satpol PP itu memang memiliki izin untuk usaha arena biliar.

    "Tapi tidak memiliki izin untuk menjual alkohol," tegasnya.

    (Sf/Rs)