Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Biro Kesra Setdaprov Kaltim, Dasmiah memegang berkas gratispol. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menanggapi santai rencana Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda yang hendak melakukan upaya hukum terkait polemik program Beasiswa Gratispol.
Pemprov Kaltim menegaskan kesiapannya menghadapi segala proses, meyakini seluruh pelaksanaan program telah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Kepala Biro Kesra Setda Kaltim, Dasmiah menyatakan pihaknya menghormati hak setiap warga negara atau lembaga untuk menempuh jalur hukum, termasuk rencana uji materi (judicial review) terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2025 ke Mahkamah Agung.
"Kami menghormati langkah tersebut sebagai bagian dari demokrasi. Namun perlu kami tegaskan, pelaksanaan Gratispol ini dasarnya kuat, yakni pergub. Semua tahapan verifikasi yang kami lakukan, termasuk syarat KTP Kaltim itu semata-mata menjalankan amanat aturan," ujar Dasmiah, Rabu (4/2/2026).
Dasmiah menepis anggapan bahwa aturan yang ada dibuat untuk menghambat mahasiswa. Menurutnya, ketatnya persyaratan administrasi, seperti kewajiban berdomisili Kaltim yang dibuktikan dengan KTP dan KK adalah bentuk kepatuhan pemerintah terhadap penggunaan uang negara.
Jika pemprov meluluskan mahasiswa yang tidak memenuhi syarat administrasi hanya karena desakan, justru pemprov yang akan terjerat masalah hukum di kemudian hari.
"Kalau KTP dan KK bukan Kaltim, ya tidak bisa diloloskan, itu jelas diatur dalam pergub. Kalau kami meloloskan yang tidak sesuai syarat, justru kami yang melanggar aturan," tegasnya.
Dasmiah mengingatkan program Gratispol adalah bentuk kebijakan khusus dan inovasi dari Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, bukan merupakan kewajiban dasar pemerintah provinsi menurut undang-undang.
Oleh karena itu, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur syarat dan kriteria penerima agar tepat sasaran bagi warga Kaltim. "Gratispol perguruan tinggi ini bukan kewajiban daerah, tapi kebijakan inovasi kepedulian. Ini yang perlu digarisbawahi," jelasnya.
Terkait isu pembatalan kelas eksekutif yang juga menjadi materi protes, Dasmiah kembali menegaskan secara administrasi pemprov tidak pernah membatalkan sepihak.
Kebijakan tersebut murni ranah internal kampus, karena dana bantuan telah ditransfer sepenuhnya oleh pemprov ke pihak perguruan tinggi.
Meski siap menghadapi jalur hukum, Dasmiah menutup pernyataannya dengan tetap membuka ruang komunikasi. Pihaknya menyayangkan jika isu ini langsung dibawa ke ranah publik tanpa klarifikasi mendalam terlebih dahulu ke Biro Kesra.
"Pada prinsipnya kami siap berdialog dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan program ini, karena niat kami adalah melayani masyarakat sesuai aturan," pungkasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Biro Kesra Setdaprov Kaltim, Dasmiah memegang berkas gratispol. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menanggapi santai rencana Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda yang hendak melakukan upaya hukum terkait polemik program Beasiswa Gratispol.
Pemprov Kaltim menegaskan kesiapannya menghadapi segala proses, meyakini seluruh pelaksanaan program telah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Kepala Biro Kesra Setda Kaltim, Dasmiah menyatakan pihaknya menghormati hak setiap warga negara atau lembaga untuk menempuh jalur hukum, termasuk rencana uji materi (judicial review) terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2025 ke Mahkamah Agung.
"Kami menghormati langkah tersebut sebagai bagian dari demokrasi. Namun perlu kami tegaskan, pelaksanaan Gratispol ini dasarnya kuat, yakni pergub. Semua tahapan verifikasi yang kami lakukan, termasuk syarat KTP Kaltim itu semata-mata menjalankan amanat aturan," ujar Dasmiah, Rabu (4/2/2026).
Dasmiah menepis anggapan bahwa aturan yang ada dibuat untuk menghambat mahasiswa. Menurutnya, ketatnya persyaratan administrasi, seperti kewajiban berdomisili Kaltim yang dibuktikan dengan KTP dan KK adalah bentuk kepatuhan pemerintah terhadap penggunaan uang negara.
Jika pemprov meluluskan mahasiswa yang tidak memenuhi syarat administrasi hanya karena desakan, justru pemprov yang akan terjerat masalah hukum di kemudian hari.
"Kalau KTP dan KK bukan Kaltim, ya tidak bisa diloloskan, itu jelas diatur dalam pergub. Kalau kami meloloskan yang tidak sesuai syarat, justru kami yang melanggar aturan," tegasnya.
Dasmiah mengingatkan program Gratispol adalah bentuk kebijakan khusus dan inovasi dari Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, bukan merupakan kewajiban dasar pemerintah provinsi menurut undang-undang.
Oleh karena itu, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur syarat dan kriteria penerima agar tepat sasaran bagi warga Kaltim. "Gratispol perguruan tinggi ini bukan kewajiban daerah, tapi kebijakan inovasi kepedulian. Ini yang perlu digarisbawahi," jelasnya.
Terkait isu pembatalan kelas eksekutif yang juga menjadi materi protes, Dasmiah kembali menegaskan secara administrasi pemprov tidak pernah membatalkan sepihak.
Kebijakan tersebut murni ranah internal kampus, karena dana bantuan telah ditransfer sepenuhnya oleh pemprov ke pihak perguruan tinggi.
Meski siap menghadapi jalur hukum, Dasmiah menutup pernyataannya dengan tetap membuka ruang komunikasi. Pihaknya menyayangkan jika isu ini langsung dibawa ke ranah publik tanpa klarifikasi mendalam terlebih dahulu ke Biro Kesra.
"Pada prinsipnya kami siap berdialog dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan program ini, karena niat kami adalah melayani masyarakat sesuai aturan," pungkasnya.
(Sf/Lo)