Seputar Kaltim

    Soal Putusan MK, Edi Damansyah Hormati Keputusan Hakim

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    24 Februari 2025 pukul 21:01 WITA

    Konferensi pers Edi-Rendi usai Keputusan MK di Pilkada Kukar. (Foto:Tangkapan Layar)

    Tenggarong - Pasangan nomor urut satu menggelar Konferensi Pers usai Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi keikutsertaan Edi Damansyah di Pilkada Kukar 2024.

    Edi Damansyah mengatakan dalam keputusan ini pihaknya selalu menghormati keputusan MK. 

    "Kami juga sampaikan terimakasih kepada masyarakat Kukar khususnya pendukung Edi-Rendi karena telah memilih kami dengan perolehan nilai sebanyak 259.489 suara," kata Edi Damansyah Senin (24/2/2025).

    Ia juga meminta kepada para pendukung untuk tetap tenang dalam menjaga keamanan, ketertiban serta kondusifitas di Kabupaten Kukar. 

    "Kami berharap para pendukung dapat bersatu dan tetap kompak, kita akan sama-sama menyukseskan pemilihan suara ulang di Pilkada 2024," ujar Edi. 

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, Rudi Gunawan menyebutkan secara kelembagaan juga menghormati keputusan MK yang dibacakan pada Senin (24/2/2025) sore.

    Saat ditanya terkait Pemilihan Suara Ulang (PSU), Rudi menyebut masih menunggu dan akan mengkoordinasikan secara teknis. 

    "Kita baru akan mengkoordinasikan dengan KPU Provinsi dan Pusat seperti apa nantinya, dan belum menerima salinan," sebutnya. 

    Kata dia, dari putusan itu nanti akan ada petunjuk teknis seperti apa mekanisme yang akan dijalankan terkait PSU Kukar. 

    "Intinya KPU Kukar menghormati putusan MK dan PSU dalam waktu 60 hari setelah Keputusan Diskualifikasi di bacakan sore tadi," tutupnya. 

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Soal Putusan MK, Edi Damansyah Hormati Keputusan Hakim

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    24 Februari 2025 pukul 21:01 WITA

    Konferensi pers Edi-Rendi usai Keputusan MK di Pilkada Kukar. (Foto:Tangkapan Layar)

    Tenggarong - Pasangan nomor urut satu menggelar Konferensi Pers usai Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi keikutsertaan Edi Damansyah di Pilkada Kukar 2024.

    Edi Damansyah mengatakan dalam keputusan ini pihaknya selalu menghormati keputusan MK. 

    "Kami juga sampaikan terimakasih kepada masyarakat Kukar khususnya pendukung Edi-Rendi karena telah memilih kami dengan perolehan nilai sebanyak 259.489 suara," kata Edi Damansyah Senin (24/2/2025).

    Ia juga meminta kepada para pendukung untuk tetap tenang dalam menjaga keamanan, ketertiban serta kondusifitas di Kabupaten Kukar. 

    "Kami berharap para pendukung dapat bersatu dan tetap kompak, kita akan sama-sama menyukseskan pemilihan suara ulang di Pilkada 2024," ujar Edi. 

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, Rudi Gunawan menyebutkan secara kelembagaan juga menghormati keputusan MK yang dibacakan pada Senin (24/2/2025) sore.

    Saat ditanya terkait Pemilihan Suara Ulang (PSU), Rudi menyebut masih menunggu dan akan mengkoordinasikan secara teknis. 

    "Kita baru akan mengkoordinasikan dengan KPU Provinsi dan Pusat seperti apa nantinya, dan belum menerima salinan," sebutnya. 

    Kata dia, dari putusan itu nanti akan ada petunjuk teknis seperti apa mekanisme yang akan dijalankan terkait PSU Kukar. 

    "Intinya KPU Kukar menghormati putusan MK dan PSU dalam waktu 60 hari setelah Keputusan Diskualifikasi di bacakan sore tadi," tutupnya. 

    (Sf/By)