Seputar Kaltim

    Soal Pemungutan Suara Ulang, Begini Penjelasan Bawaslu Samarinda 

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    20 Februari 2024 pukul 17:30 WITA

    Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin saat ditemui di ruangannya, (20/2/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda temukan indikasi pelanggaran dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 di Samarinda, Rabu (14/2/2024) lalu. Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin mengonfirmasi, pelanggaran itu terjadi di lima kecamatan.

    “Iya ada lima, di Kecamatan Sambutan, Kecamatan Sungai Kunjang, Kecamatan Sungai Pinang, Kecamatan Samarinda Seberang, dan Kecamatan Samarinda Utara,” jelas pria yang akrab disapa Muin pada Seputar Fakta, Selasa (20/2/2024).

    Muin menjelaskan, nantinya akan ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda. 

    Ia membeberkan, tepatnya di Kelurahan Sambutan pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 46, terjadi kekeliruan administrasi. Di mana, warga tersebut mendapat surat undangan pencoblosan, namun Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimilikinya adalah dari luar daerah, yakni Balikpapan.  

    “Sebetulnya bukan persoalan KTP Balikpapan atau manapun, sepanjang dia ada surat pindah memilih itu boleh nyoblos. Tapi karena dia tidak mampu memperlihatkan pindah memilihnya, lalu kemudian dia melakukan pencoblosan di sana, jelas salah,” terangnya. 

    Muin menyebut, jika mengacu pada Peraturan KPU nomor 7 tahun 2017 pasal 372 ayat 2 maka dapat diselenggarakan PSU. Di mana di dalamnya disebutkan,p PSU dapat dilakukan apabila pemilih tidak memiliki KTP elektronik, dan tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). 

    “Statusnya sama semua. Jadi kalau masuk kategori PSU itu pasti indikatornya sama. Dan ini masuk ke dalam kategori pelanggaran administrasi,” ucapnya

    Muin bilang, jika mengacu pada regulasi penyelenggaraan PSU, maka akan dilakukan setelah sepuluh hari usai Pemilu. 
    “Rencana mungkin di tanggal 24, karena yang menentukan tanggal itu kan teman-teman dari KPU,” tuturnya. 

    Ia berharap, pada pelaksanaan PSU nanti semua pihak, baik masyarakat, KPU, Bawaslu terutama, sama-sama memiliki peranan penting untuk memastikan pencoblosan tetap berjalan lancar, meskipun sempat terjadi insiden yang terjadi di luar dugaan seperti saat ini. 

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Soal Pemungutan Suara Ulang, Begini Penjelasan Bawaslu Samarinda 

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    20 Februari 2024 pukul 17:30 WITA

    Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin saat ditemui di ruangannya, (20/2/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda temukan indikasi pelanggaran dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 di Samarinda, Rabu (14/2/2024) lalu. Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin mengonfirmasi, pelanggaran itu terjadi di lima kecamatan.

    “Iya ada lima, di Kecamatan Sambutan, Kecamatan Sungai Kunjang, Kecamatan Sungai Pinang, Kecamatan Samarinda Seberang, dan Kecamatan Samarinda Utara,” jelas pria yang akrab disapa Muin pada Seputar Fakta, Selasa (20/2/2024).

    Muin menjelaskan, nantinya akan ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda. 

    Ia membeberkan, tepatnya di Kelurahan Sambutan pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 46, terjadi kekeliruan administrasi. Di mana, warga tersebut mendapat surat undangan pencoblosan, namun Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimilikinya adalah dari luar daerah, yakni Balikpapan.  

    “Sebetulnya bukan persoalan KTP Balikpapan atau manapun, sepanjang dia ada surat pindah memilih itu boleh nyoblos. Tapi karena dia tidak mampu memperlihatkan pindah memilihnya, lalu kemudian dia melakukan pencoblosan di sana, jelas salah,” terangnya. 

    Muin menyebut, jika mengacu pada Peraturan KPU nomor 7 tahun 2017 pasal 372 ayat 2 maka dapat diselenggarakan PSU. Di mana di dalamnya disebutkan,p PSU dapat dilakukan apabila pemilih tidak memiliki KTP elektronik, dan tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). 

    “Statusnya sama semua. Jadi kalau masuk kategori PSU itu pasti indikatornya sama. Dan ini masuk ke dalam kategori pelanggaran administrasi,” ucapnya

    Muin bilang, jika mengacu pada regulasi penyelenggaraan PSU, maka akan dilakukan setelah sepuluh hari usai Pemilu. 
    “Rencana mungkin di tanggal 24, karena yang menentukan tanggal itu kan teman-teman dari KPU,” tuturnya. 

    Ia berharap, pada pelaksanaan PSU nanti semua pihak, baik masyarakat, KPU, Bawaslu terutama, sama-sama memiliki peranan penting untuk memastikan pencoblosan tetap berjalan lancar, meskipun sempat terjadi insiden yang terjadi di luar dugaan seperti saat ini. 

    (Sf/Rs)