Seputar Kaltim

    Soal Parkir di Mal Samarinda yang Tak Berizin, Abdul Rohim: Masyarakat bisa protes

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    26 April 2024 pukul 14:39 WITA

    Pansus LKPJ saat bertemu dengan pihak pengelola Bigmall di parkiran roda dua, Kamis (25/4/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Dalam waktu satu bulan belakangan ini masalah parkir menjadi perbincangan hangat selepas dilakukan penertiban yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Samarinda.

    Anggota (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Samarinda, Abdul Rohim mengatakan pihaknya menerima informasi bahwa hampir semua mal besar di Samarinda tidak memiliki izin pengelolaan parkir. 
    Menanggapi hal itu Pansus LKPJ mendatangi dua mal besar yakni Samarinda Central Plaza (SCP) dan Bigmall. Menurutnya kendala parkir di mal ini disebabkan oleh pengelola.

    “Mengurus izin itu harus ada persyaratan-persyaratan teknis yang harus diberi, seperti sprinkler, kemudian marka parkir dan sebagainya. Sudh diingatkan jauh hari dan sampai sekarang belum ada progres yang signifikan,” ungkap Rohim, Kamis (25/4/2024).

    Meskipun peneguran telah dilakukan jauh-jauh hari, belum ada kemajuan yang signifikan. Sehingga ia meminta dari Dinas Perhubungan untuk tegas terhadap permasalahn tersebut. Terlebih sudah mendekati tenggat waktu yang diberikan yakni 30 April.

    Rohim menekankan pentingnya mmematuhii standar perizinan parkir ini. Sebab menyangkut kenyamanan dan keselamatan pengunjung. 

    “Izin parkir yang tidak dikeluarkan mengindikasikan ketidakmampuan memenuhi standar keamanan,” sebutnya.

    Selain itu, perizinan juga berdampak pada pendapatan daerah. Pengelolaan parkir secara manual dapat menyebabkan penyimpangan data penghasilan yang dilaporkan ke pemerintah.

    “Sistem manual itu kita khawatir yang dilaporkan ke pemerintah tidak sesuai dengan faktanya. Misalnya satu bulan kendaraan yang masuk itu jumlahnya seribu, yang direport misalnya cuma 500, kan kita tidak tau dan tidak bisa mengecek kebenarannya,” bebernya.

    Rohim menambahkan bahwa hal ini menjadi catatan penting, bukan hanya bagi SCP dan Bigmall, tetapi juga bagi mal lainnya. Pengunjung diingatkan untuk memperhatikan izin parkir, karena tanpa izin, pengelola tidak berhak memungut biaya parkir.

    “Kalau mereka (pengunjung) mau memprotes itu bisa, karena memang belum punya izin. Jadi mereka seharusnya tidak boleh memungut parkir,” pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Soal Parkir di Mal Samarinda yang Tak Berizin, Abdul Rohim: Masyarakat bisa protes

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    26 April 2024 pukul 14:39 WITA

    Pansus LKPJ saat bertemu dengan pihak pengelola Bigmall di parkiran roda dua, Kamis (25/4/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Dalam waktu satu bulan belakangan ini masalah parkir menjadi perbincangan hangat selepas dilakukan penertiban yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Samarinda.

    Anggota (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Samarinda, Abdul Rohim mengatakan pihaknya menerima informasi bahwa hampir semua mal besar di Samarinda tidak memiliki izin pengelolaan parkir. 
    Menanggapi hal itu Pansus LKPJ mendatangi dua mal besar yakni Samarinda Central Plaza (SCP) dan Bigmall. Menurutnya kendala parkir di mal ini disebabkan oleh pengelola.

    “Mengurus izin itu harus ada persyaratan-persyaratan teknis yang harus diberi, seperti sprinkler, kemudian marka parkir dan sebagainya. Sudh diingatkan jauh hari dan sampai sekarang belum ada progres yang signifikan,” ungkap Rohim, Kamis (25/4/2024).

    Meskipun peneguran telah dilakukan jauh-jauh hari, belum ada kemajuan yang signifikan. Sehingga ia meminta dari Dinas Perhubungan untuk tegas terhadap permasalahn tersebut. Terlebih sudah mendekati tenggat waktu yang diberikan yakni 30 April.

    Rohim menekankan pentingnya mmematuhii standar perizinan parkir ini. Sebab menyangkut kenyamanan dan keselamatan pengunjung. 

    “Izin parkir yang tidak dikeluarkan mengindikasikan ketidakmampuan memenuhi standar keamanan,” sebutnya.

    Selain itu, perizinan juga berdampak pada pendapatan daerah. Pengelolaan parkir secara manual dapat menyebabkan penyimpangan data penghasilan yang dilaporkan ke pemerintah.

    “Sistem manual itu kita khawatir yang dilaporkan ke pemerintah tidak sesuai dengan faktanya. Misalnya satu bulan kendaraan yang masuk itu jumlahnya seribu, yang direport misalnya cuma 500, kan kita tidak tau dan tidak bisa mengecek kebenarannya,” bebernya.

    Rohim menambahkan bahwa hal ini menjadi catatan penting, bukan hanya bagi SCP dan Bigmall, tetapi juga bagi mal lainnya. Pengunjung diingatkan untuk memperhatikan izin parkir, karena tanpa izin, pengelola tidak berhak memungut biaya parkir.

    “Kalau mereka (pengunjung) mau memprotes itu bisa, karena memang belum punya izin. Jadi mereka seharusnya tidak boleh memungut parkir,” pungkasnya.

    (Sf/Rs)