Cari disini...
Seputar Kaltim
Konferensi Pers bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur, Ismiati di Ruang WIEK Diskominfo Kaltim, pada Jum’at (20/12/2024). (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Kabar mengenai kenaikan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 66 persen sempat menimbulkan kehebohan di media sosial dan keresahan di masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan klarifikasi dan penegasan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena penerapan opsen justru meringankan beban wajib pajak.
Kebijakan opsen ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Opsen pajak sendiri merupakan pungutan tambahan atas pajak daerah tertentu, termasuk PKB dan BBNKB, yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pajak yang terutang.
Sebelumnya, PKB dan BBNKB dipungut oleh pemerintah provinsi dan hasilnya dibagi kepada pemerintah kabupaten/kota melalui mekanisme bagi hasil.
Dengan adanya opsen, pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk memungut tambahan pajak secara langsung, menggantikan sistem bagi hasil.
Namun, yang perlu digarisbawahi adalah adanya penurunan tarif dasar PKB dan BBNKB berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Tarif BBNKB turun dari 15 persen menjadi 8 persen, sedangkan PKB turun dari 1,75 persen menjadi 0,8 persen.
Penurunan tarif dasar ini merupakan langkah antisipasi pemerintah agar total beban pajak yang ditanggung masyarakat tidak meningkat, meskipun ada penambahan opsen.
Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati, menjelaskan bahwa Kaltim menerapkan tarif dasar PKB terendah se-Indonesia, yaitu 0,8 persen.
Hal ini merupakan hasil simulasi dan pembahasan antara eksekutif dan legislatif daerah untuk meringankan beban masyarakat.
"Kita ini terendah se-Indonesia. Yang problem (masalah) itu yang terjadi di provinsi lainnya dan berdampak ke masyarakat hingga menjerit, karena tarif dasar pajak daerah itu 1,2 persen," ujar Ismiati.
"Akhirnya supaya memang Gubernur memerintahkan kita untuk tidak membebani masyarakat dan menurut pandangan kita, lebih baik pajak ini rendah, agar masyarakat tidak terbebani dan masyarakat terjangkau bisa bayar, akhirnya eksekutif dan legislatif memutuskan tarif dasar pajak itu 0,8 persen," lanjutnya.
Ismiati mencontohkan simulasi perhitungan PKB dengan tarif baru dan penerapan opsen. Misalnya, tarif PKB baru sebesar Rp126.400, kemudian diterapkan opsen 66 persen sebesar Rp83.424, sehingga total yang harus dibayarkan menjadi Rp209.824.
Sementara itu, dengan tarif PKB lama sebesar 1,75 persen, wajib pajak harus membayar Rp276.500. Dengan demikian, selisihnya lebih murah Rp66.676 dengan penerapan tarif baru dan opsen.
"Seluruh masyarakat Kaltim tidak perlu ragu dan khawatir, aman saja. Nanti di 2025 kita bayar pajak seperti biasa, jangan ikut terbawa informasi yang dianggap membebankan masyarakat, karena sudah kita analisa sedemikian rupa," tegas Ismiati.
Meskipun dengan kebijakan ini Pemprov Kaltim diprediksi akan kehilangan potensi pendapatan daerah sebesar Rp515 miliar dibandingkan sistem bagi hasil yang menghasilkan Rp1,78 triliun, Ismiati menegaskan bahwa pemerintah daerah lebih mengutamakan pertumbuhan ekonomi di kabupaten/kota.
"Dalam penurunan pendapatan daerah atas peraturan yang terbaru ini kami tidak masalah, karena kami mendorong pertumbuhan ekonomi terjadi di kabupaten kota," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Konferensi Pers bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur, Ismiati di Ruang WIEK Diskominfo Kaltim, pada Jum’at (20/12/2024). (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Kabar mengenai kenaikan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 66 persen sempat menimbulkan kehebohan di media sosial dan keresahan di masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan klarifikasi dan penegasan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena penerapan opsen justru meringankan beban wajib pajak.
Kebijakan opsen ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Opsen pajak sendiri merupakan pungutan tambahan atas pajak daerah tertentu, termasuk PKB dan BBNKB, yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pajak yang terutang.
Sebelumnya, PKB dan BBNKB dipungut oleh pemerintah provinsi dan hasilnya dibagi kepada pemerintah kabupaten/kota melalui mekanisme bagi hasil.
Dengan adanya opsen, pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk memungut tambahan pajak secara langsung, menggantikan sistem bagi hasil.
Namun, yang perlu digarisbawahi adalah adanya penurunan tarif dasar PKB dan BBNKB berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Tarif BBNKB turun dari 15 persen menjadi 8 persen, sedangkan PKB turun dari 1,75 persen menjadi 0,8 persen.
Penurunan tarif dasar ini merupakan langkah antisipasi pemerintah agar total beban pajak yang ditanggung masyarakat tidak meningkat, meskipun ada penambahan opsen.
Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati, menjelaskan bahwa Kaltim menerapkan tarif dasar PKB terendah se-Indonesia, yaitu 0,8 persen.
Hal ini merupakan hasil simulasi dan pembahasan antara eksekutif dan legislatif daerah untuk meringankan beban masyarakat.
"Kita ini terendah se-Indonesia. Yang problem (masalah) itu yang terjadi di provinsi lainnya dan berdampak ke masyarakat hingga menjerit, karena tarif dasar pajak daerah itu 1,2 persen," ujar Ismiati.
"Akhirnya supaya memang Gubernur memerintahkan kita untuk tidak membebani masyarakat dan menurut pandangan kita, lebih baik pajak ini rendah, agar masyarakat tidak terbebani dan masyarakat terjangkau bisa bayar, akhirnya eksekutif dan legislatif memutuskan tarif dasar pajak itu 0,8 persen," lanjutnya.
Ismiati mencontohkan simulasi perhitungan PKB dengan tarif baru dan penerapan opsen. Misalnya, tarif PKB baru sebesar Rp126.400, kemudian diterapkan opsen 66 persen sebesar Rp83.424, sehingga total yang harus dibayarkan menjadi Rp209.824.
Sementara itu, dengan tarif PKB lama sebesar 1,75 persen, wajib pajak harus membayar Rp276.500. Dengan demikian, selisihnya lebih murah Rp66.676 dengan penerapan tarif baru dan opsen.
"Seluruh masyarakat Kaltim tidak perlu ragu dan khawatir, aman saja. Nanti di 2025 kita bayar pajak seperti biasa, jangan ikut terbawa informasi yang dianggap membebankan masyarakat, karena sudah kita analisa sedemikian rupa," tegas Ismiati.
Meskipun dengan kebijakan ini Pemprov Kaltim diprediksi akan kehilangan potensi pendapatan daerah sebesar Rp515 miliar dibandingkan sistem bagi hasil yang menghasilkan Rp1,78 triliun, Ismiati menegaskan bahwa pemerintah daerah lebih mengutamakan pertumbuhan ekonomi di kabupaten/kota.
"Dalam penurunan pendapatan daerah atas peraturan yang terbaru ini kami tidak masalah, karena kami mendorong pertumbuhan ekonomi terjadi di kabupaten kota," pungkasnya.
(Sf/Rs)