Seputar Kaltim

    Soal Mal dan Tempat Usaha yang Parkirnya  Belum Berizin, Andi Harun: Penyegelan adalah opsi terakhir 

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    07 Mei 2024 pukul 09:18 WITA

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat diwawancarai wartawan. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Wali Kota Samarinda, Andi Harun (AH) dalam upaya untuk memastikan keteraturan pengelolaan parkir di area mal dan tempat usaha lainnya, telah memberikan perpanjangan waktu bagi tempat-tempat yang belum lengkap izin pengelolaan parkirnya. Keputusan ini diambil dengan harapan memberi kesempatan kepada pemilik usaha untuk memenuhi persyaratan perizinan yang masih belum terpenuhi.

    "Opsi penyegelan merupakan opsi yang paling terakhir. Kami berharap dengan memberikan pemberitahuan ini, pelaku usaha akan sadar akan adanya persyaratan perizinan yang harus dipenuhi dan belum terpenuhi. Saat ini mereka diberi waktu untuk melengkapi perizinannya agar semua berjalan dengan lancar," ungkap AH, Jumat (3/5/2024).

    Pihaknya akan mempermudah proses perizinan, dengan memberikan fasilitasi agar pelaku usaha dapat mengurus izin mereka dengan baik dan legalitas untuk melanjutkan kegiatan usaha parkiran yang telah mereka lakukan selama ini.

    Sebelumnya Pemerintah Kota melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah mengeluarkan surat peringatan terkait pengelolaan parkir pada parkir otonom kepada 13 tempat usaha yang didalamnya termasuk pusat perbelanjaan dan rumah sakit yang dikeluarkan pada 5 April 2024. 

    Dalam surat tersebut para pelaku usaha diberi tenggat waktu untuk menyelesaikan perizinan hingga tanggal 30 April 2024. Namun hingga waktu tenggat terlewati belum terdapat progres yang signifikan dari para pelaku usaha. 

    Orang nomor satu di Samarinda itu menegaskan harapannya agar opsi penyegelan tidak perlu diambil. Ia masih mengharpkan kesadaran bagi para pelaku usaha agar dapat segera melengkapi persyaratannya. Sebab pihaknya pun dengan tangan terbuka memberikan bantuan, baik dari Dishub secara teknisnya, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanann Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara administrasinya. 

    Ia berharap terdapat kesadaran bersama dalam mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku. Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan parkir di area mal dan tempat usaha lainnya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi keteraturan dan keamanan bersama. 

    Keputusan ini diharapkan dapat mendorong pemilik usaha untuk segera menyelesaikan proses perizinan parkirnya demi kelancaran operasional dan keberlangsungan usaha mereka di Kota Samarinda.

    “Intinya penyegelan itu opsi terakhir, dan dalam waktu dekat kita akan adakan rapat kembali dengan Dishub dan pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” tegasnya.

    Di sisi lain, DPRD Samarinda melalui Anggota Panitia Khusus Laporan Pertangggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota, Laila Fatihah menyebut tambahan waktu yang diberikan tersebut tidak menjadi masalah selama pelaku usaha telah dalam tahap proses melengkapi syarat.

    “Kita akan cek lagi nanti dengan Dishub karena kemarin ketika kita sidak ke beberapa mal kan mereka sudah menyanggupi. Kalau ada penambahan waktu tidak masalah selama pengusaha ini sudah dalam proses mengerjakan izin itu,” kata Laila, Senin (6/5/2024).

    Hanya saja ia meminta, keringan waktu itu memiliki skala yang jelas, agar bisa memotivasi para pelaku usaha untuk menunaikan kewajibannya melengkapi syarat perizinan pengelolaan parkir. 

    "Entah tiga atau berapa bulan, saya kira Dishub bisa memperkirakan itu," pungkasnya. 

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Soal Mal dan Tempat Usaha yang Parkirnya  Belum Berizin, Andi Harun: Penyegelan adalah opsi terakhir 

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    07 Mei 2024 pukul 09:18 WITA

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat diwawancarai wartawan. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Wali Kota Samarinda, Andi Harun (AH) dalam upaya untuk memastikan keteraturan pengelolaan parkir di area mal dan tempat usaha lainnya, telah memberikan perpanjangan waktu bagi tempat-tempat yang belum lengkap izin pengelolaan parkirnya. Keputusan ini diambil dengan harapan memberi kesempatan kepada pemilik usaha untuk memenuhi persyaratan perizinan yang masih belum terpenuhi.

    "Opsi penyegelan merupakan opsi yang paling terakhir. Kami berharap dengan memberikan pemberitahuan ini, pelaku usaha akan sadar akan adanya persyaratan perizinan yang harus dipenuhi dan belum terpenuhi. Saat ini mereka diberi waktu untuk melengkapi perizinannya agar semua berjalan dengan lancar," ungkap AH, Jumat (3/5/2024).

    Pihaknya akan mempermudah proses perizinan, dengan memberikan fasilitasi agar pelaku usaha dapat mengurus izin mereka dengan baik dan legalitas untuk melanjutkan kegiatan usaha parkiran yang telah mereka lakukan selama ini.

    Sebelumnya Pemerintah Kota melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah mengeluarkan surat peringatan terkait pengelolaan parkir pada parkir otonom kepada 13 tempat usaha yang didalamnya termasuk pusat perbelanjaan dan rumah sakit yang dikeluarkan pada 5 April 2024. 

    Dalam surat tersebut para pelaku usaha diberi tenggat waktu untuk menyelesaikan perizinan hingga tanggal 30 April 2024. Namun hingga waktu tenggat terlewati belum terdapat progres yang signifikan dari para pelaku usaha. 

    Orang nomor satu di Samarinda itu menegaskan harapannya agar opsi penyegelan tidak perlu diambil. Ia masih mengharpkan kesadaran bagi para pelaku usaha agar dapat segera melengkapi persyaratannya. Sebab pihaknya pun dengan tangan terbuka memberikan bantuan, baik dari Dishub secara teknisnya, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanann Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara administrasinya. 

    Ia berharap terdapat kesadaran bersama dalam mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku. Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan parkir di area mal dan tempat usaha lainnya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi keteraturan dan keamanan bersama. 

    Keputusan ini diharapkan dapat mendorong pemilik usaha untuk segera menyelesaikan proses perizinan parkirnya demi kelancaran operasional dan keberlangsungan usaha mereka di Kota Samarinda.

    “Intinya penyegelan itu opsi terakhir, dan dalam waktu dekat kita akan adakan rapat kembali dengan Dishub dan pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” tegasnya.

    Di sisi lain, DPRD Samarinda melalui Anggota Panitia Khusus Laporan Pertangggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota, Laila Fatihah menyebut tambahan waktu yang diberikan tersebut tidak menjadi masalah selama pelaku usaha telah dalam tahap proses melengkapi syarat.

    “Kita akan cek lagi nanti dengan Dishub karena kemarin ketika kita sidak ke beberapa mal kan mereka sudah menyanggupi. Kalau ada penambahan waktu tidak masalah selama pengusaha ini sudah dalam proses mengerjakan izin itu,” kata Laila, Senin (6/5/2024).

    Hanya saja ia meminta, keringan waktu itu memiliki skala yang jelas, agar bisa memotivasi para pelaku usaha untuk menunaikan kewajibannya melengkapi syarat perizinan pengelolaan parkir. 

    "Entah tiga atau berapa bulan, saya kira Dishub bisa memperkirakan itu," pungkasnya. 

    (Sf/Rs)