Seputar Kaltim

    Soal Larangan BBM Eceran dan Pertamini, Wali Kota Samarinda: Nanti akan ada Perda

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    17 Mei 2024 pukul 18:49 WITA

    Samarinda – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan kelanjutan kebijakan terkait larangan penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran dan penggunaan Pertamini masih dalam proses. 

    Kebijakan ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota yang telah diterbitkan sebelumnya. Ia menyatakan bahwa regulasi tersebut kemungkinan akan ditingkatkan menjadi peraturan kepala daerah.

    Pria dengan sapaan akrab AH itu menyatakan bahwa dalam waktu dekat  akan mengadakan rapat lanjutan untuk menyempurnakan semua hal yang berkaitan dengan SK tersebut. 

    "Kami akan menyempurnakan draft surat edaran setelah menetapkan SK Wali Kota, sehingga nantinya setelah peraturan kepala daerah diterbitkan. Setelah tadi kita rapat, akan ada rapat lagi kemungkinan minggu depan," kata AH, Jumat (17/5/2024).

    Orang nomor satu di Samarinda itu membeberkan bahwa surat edaran nantinya akan lebih mengerucut dengan jelas agar pelaku usaha dapat mempersiapkan segala halnya. Seperti perihal teknis izin ataupun larangan dalam penjualan BBM. 

    "Surat edaran ini akan ditujukan kepada pelaku usaha agar mereka memahami dengan baik keputusan kepala daerah yang disosialisasikan," ujarnya.

    Ia juga mengisyaratkan adanya kemungkinan sanksi bagi pelanggar kebijakan ini, namun belum memberikan rincian lebih lanjut. AH belum bisa mengungkapkan isi dari regulasi yang tengah digodok terkait penjualan BBM eceran dan Pertamini. 

    "Tunggu saja bunyinya seperti apa. Karena masih dibicarakan," katanya. 

    Ia menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan masyarakat Samarinda dengan mencegah risiko kebakaran dan insiden berbahaya lainnya akibat penjualan BBM yang tidak memenuhi standar keselamatan. 

    Pemerintah kota berharap agar masyarakat dan pelaku usaha mendukung dan mematuhi kebijakan ini demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan tertib.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Soal Larangan BBM Eceran dan Pertamini, Wali Kota Samarinda: Nanti akan ada Perda

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    17 Mei 2024 pukul 18:49 WITA

    Samarinda – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan kelanjutan kebijakan terkait larangan penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran dan penggunaan Pertamini masih dalam proses. 

    Kebijakan ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota yang telah diterbitkan sebelumnya. Ia menyatakan bahwa regulasi tersebut kemungkinan akan ditingkatkan menjadi peraturan kepala daerah.

    Pria dengan sapaan akrab AH itu menyatakan bahwa dalam waktu dekat  akan mengadakan rapat lanjutan untuk menyempurnakan semua hal yang berkaitan dengan SK tersebut. 

    "Kami akan menyempurnakan draft surat edaran setelah menetapkan SK Wali Kota, sehingga nantinya setelah peraturan kepala daerah diterbitkan. Setelah tadi kita rapat, akan ada rapat lagi kemungkinan minggu depan," kata AH, Jumat (17/5/2024).

    Orang nomor satu di Samarinda itu membeberkan bahwa surat edaran nantinya akan lebih mengerucut dengan jelas agar pelaku usaha dapat mempersiapkan segala halnya. Seperti perihal teknis izin ataupun larangan dalam penjualan BBM. 

    "Surat edaran ini akan ditujukan kepada pelaku usaha agar mereka memahami dengan baik keputusan kepala daerah yang disosialisasikan," ujarnya.

    Ia juga mengisyaratkan adanya kemungkinan sanksi bagi pelanggar kebijakan ini, namun belum memberikan rincian lebih lanjut. AH belum bisa mengungkapkan isi dari regulasi yang tengah digodok terkait penjualan BBM eceran dan Pertamini. 

    "Tunggu saja bunyinya seperti apa. Karena masih dibicarakan," katanya. 

    Ia menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan masyarakat Samarinda dengan mencegah risiko kebakaran dan insiden berbahaya lainnya akibat penjualan BBM yang tidak memenuhi standar keselamatan. 

    Pemerintah kota berharap agar masyarakat dan pelaku usaha mendukung dan mematuhi kebijakan ini demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan tertib.

    (Sf/Rs)