Cari disini...
Seputar Kaltim
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. (Foto: Arman/Seputarfakta.com)
Samarinda - Konflik terkait Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie (RSUD AWS) Samarinda terus menjadi sorotan. Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji akhirnya memberikan tanggapan.
Saat ditemui di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kaltim di Kota Samarinda, Rabu (16/9/2026), Seno Aji menjelaskan bahwa persoalan TPP tersebut masih dalam tahap menunggu pembahasan anggaran bersama legislatif.
Ia menyebut, antara eksekutif dan DPRD Kaltim belum melakukan diskusi resmi terkait alokasi TPP tersebut. "Ya kita kan belum diskusi dengan legislatif ya, jadi nantikan ada kesepakatan KUA-PPAS," ujar Seno Aji.
Menurut Seno, KUA-PPAS atau Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara akan menjadi pintu untuk menentukan kejelasan nasib TPP pegawai RSUD AWS. Dokumen tersebut merupakan kesepakatan awal antara Pemprov Kaltim dan DPRD Kaltim sebelum APBD disahkan.
Saat disinggung apakah kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada), Seno menegaskan hal itu tidak diperlukan. "Saya rasa tidak perlu Perkada ya," pungkasnya.
Diketahui, TPP bagi tenaga kesehatan dan pegawai di RSUD AWS menimbulkan polemik karena keterlambatan dan ketidakjelasan pencairan, yang berdampak pada kinerja pelayanan di rumah sakit di Kaltim tersebut.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. (Foto: Arman/Seputarfakta.com)
Samarinda - Konflik terkait Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie (RSUD AWS) Samarinda terus menjadi sorotan. Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji akhirnya memberikan tanggapan.
Saat ditemui di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kaltim di Kota Samarinda, Rabu (16/9/2026), Seno Aji menjelaskan bahwa persoalan TPP tersebut masih dalam tahap menunggu pembahasan anggaran bersama legislatif.
Ia menyebut, antara eksekutif dan DPRD Kaltim belum melakukan diskusi resmi terkait alokasi TPP tersebut. "Ya kita kan belum diskusi dengan legislatif ya, jadi nantikan ada kesepakatan KUA-PPAS," ujar Seno Aji.
Menurut Seno, KUA-PPAS atau Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara akan menjadi pintu untuk menentukan kejelasan nasib TPP pegawai RSUD AWS. Dokumen tersebut merupakan kesepakatan awal antara Pemprov Kaltim dan DPRD Kaltim sebelum APBD disahkan.
Saat disinggung apakah kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada), Seno menegaskan hal itu tidak diperlukan. "Saya rasa tidak perlu Perkada ya," pungkasnya.
Diketahui, TPP bagi tenaga kesehatan dan pegawai di RSUD AWS menimbulkan polemik karena keterlambatan dan ketidakjelasan pencairan, yang berdampak pada kinerja pelayanan di rumah sakit di Kaltim tersebut.
(Sf/Lo)