Cari disini...
Seputar Kaltim
Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Balikpapan, Ahmadi Aziz. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Beberapa waktu lalu, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menyampaikan kepada publik akan menaikkan Dana Oprasional (DO) RT pada Oktober 2024 Mendatang.
Mengingat petahana tersebut mencalonkan diri pada Pilkada serentak 2024, Bawaslu Kota Balikpapan pun angkat bicara.
Melalui Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Balikpapan, Ahmadi Aziz mengatakan, tentu pihaknya harus menyikapi hal itu secara positif.
"Jika pelanggaran itu ada, maka disampaikan kepada Bawaslu Balikpapan secara formal," ucap Ahmadi kepada awak media, Kamis (19/9/2024).
Apalagi dalam aturan, Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau biasa disebut UU Pilkada.
Ada beberapa hal yang dilarang bagi Incumben atau pejabat, bahwa ketika mencalonkan kembali maka tidak boleh melakukan mutasi enam bulan sebelum penetapan calon dan enam bulan setelah dilantik.
Kedua tidak boleh menggunakan program atau kegiatan yang menggunakan anggaran negara untuk kepentingan Pilkada.
"Itu tidak boleh menyalahgunakan kewenangan dalam soal program atau kegiatan yang menyangkut dengan jabatannya," terangnya.
Ditanya apa konsekuensi pasangan calon yang melakukan pelanggaran, kata dia, jelas dalam aturan itu bisa saja pidana dan di diskualifikasi.
"Tetapi sejauh ini belum ada informasi ke Bawaslu dan kami hanya mendengar dan mendapat informasi dari media. Kami juga belum ada konfirmasi soal itu," akunya.
Sementara terkait upaya melakukan pemanggilan yang bersangkutan, dirinya mengaku belum ada, lantaran pihaknya belum mendapatkan bukti secara formal dan materi. Dan sejauh ini juga belum ada laporan masuk.
"Akan tetapi sejauh ini kami ada upaya untuk mengkrocek, termasuk melakukan pola pencegahan," imbuhnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah mengirimkan imbauan kepada Pemkot untuk tidak dilakukan dan dilanggar pasal 71 tersebut, sebagai bentuk pencegahan.
"Kalau hal itu masih melakukan hal demikian, bisa saja kami akan tindakpanjuti," paparnya.
Hanya saja, kata dia, pihaknya melihat lagi, apakah ini ada hubungannya dengan Pilkada atau tidak, dan itu perlu kajian. Karena Bawaslu tidak boleh menentukan sebelum dilakukan penanganan pelanggaran.
"Bawaslu tidak pada proses itu, dan Bawaslu juga tidak bisa memberikan opini atau pendapat tanpa adanya kajian hukum," tandasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Balikpapan, Ahmadi Aziz. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Beberapa waktu lalu, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menyampaikan kepada publik akan menaikkan Dana Oprasional (DO) RT pada Oktober 2024 Mendatang.
Mengingat petahana tersebut mencalonkan diri pada Pilkada serentak 2024, Bawaslu Kota Balikpapan pun angkat bicara.
Melalui Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Balikpapan, Ahmadi Aziz mengatakan, tentu pihaknya harus menyikapi hal itu secara positif.
"Jika pelanggaran itu ada, maka disampaikan kepada Bawaslu Balikpapan secara formal," ucap Ahmadi kepada awak media, Kamis (19/9/2024).
Apalagi dalam aturan, Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau biasa disebut UU Pilkada.
Ada beberapa hal yang dilarang bagi Incumben atau pejabat, bahwa ketika mencalonkan kembali maka tidak boleh melakukan mutasi enam bulan sebelum penetapan calon dan enam bulan setelah dilantik.
Kedua tidak boleh menggunakan program atau kegiatan yang menggunakan anggaran negara untuk kepentingan Pilkada.
"Itu tidak boleh menyalahgunakan kewenangan dalam soal program atau kegiatan yang menyangkut dengan jabatannya," terangnya.
Ditanya apa konsekuensi pasangan calon yang melakukan pelanggaran, kata dia, jelas dalam aturan itu bisa saja pidana dan di diskualifikasi.
"Tetapi sejauh ini belum ada informasi ke Bawaslu dan kami hanya mendengar dan mendapat informasi dari media. Kami juga belum ada konfirmasi soal itu," akunya.
Sementara terkait upaya melakukan pemanggilan yang bersangkutan, dirinya mengaku belum ada, lantaran pihaknya belum mendapatkan bukti secara formal dan materi. Dan sejauh ini juga belum ada laporan masuk.
"Akan tetapi sejauh ini kami ada upaya untuk mengkrocek, termasuk melakukan pola pencegahan," imbuhnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah mengirimkan imbauan kepada Pemkot untuk tidak dilakukan dan dilanggar pasal 71 tersebut, sebagai bentuk pencegahan.
"Kalau hal itu masih melakukan hal demikian, bisa saja kami akan tindakpanjuti," paparnya.
Hanya saja, kata dia, pihaknya melihat lagi, apakah ini ada hubungannya dengan Pilkada atau tidak, dan itu perlu kajian. Karena Bawaslu tidak boleh menentukan sebelum dilakukan penanganan pelanggaran.
"Bawaslu tidak pada proses itu, dan Bawaslu juga tidak bisa memberikan opini atau pendapat tanpa adanya kajian hukum," tandasnya.
(Sf/Rs)