Cari disini...
Seputar Kaltim
Direktur Jendral (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Polemik tapal batas Kampung Sidrap antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) masih bergulir.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali mengatakan batas wilayah daerah harus mengikuti prosedur yang diatur oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Harus ada persetujuan bersama antara dua wilayah, dalam hal ini Bontang dan Kutim,” ujarnya saat menghadiri Apel Kesiapsiagaan Pemadam Kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat belum lama ini.
Pihaknya akan memfasilitasi bersama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk duduk bersama membicarakan hal yang belum selesai antara keduanya.
Pihaknya juga akan meminta bantuan dari tokoh masyarakat Bontang dan Kutim, yakni Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPR RI), Andi Sofyan Hasdam sebagai perwakilan Bontang dan Mahyudin sebagai perwakilan Kutim.
“Nanti mereka akan memberi masukan kepada kita, terkait masalah yang ada. Ini kan masih Indonesia dan tidak ada SDA (Sumber Daya Alam) besar yang diperebutkan,” lanjutnya.
Untuk itu, ia berharap dalam waktu yang tidak lama masalah ini sudah tuntas.
Ia mengatakan akan melakukan pertemuan secara formal dan informal dengan kedua pemerintahan untuk membicarakan atensi dan kebutuhan kedua belah pihak.
“Kalau formal, sudah ada pembahasannya, kalau kedua daerah harus bersepakat,” kata dia.
Jika keduanya tidak menemukan kesepakatan, maka Pemprov akan memfasilitasi. Apabila tidak juga selesai, Gubernur Kaltim bisa bersurat kepada Mendagri untuk membantu menyelesaikan.
“Alangkah baiknya, pembicaraan itu sudah selesai sampai tingkat provinsi saja,” tuturnya. Karena Pemerintah daerah harusnya lebih paham terkait permasalahan yang ada.
“Di Indonesia saat ini sisa 3 persen lagi permasalah sengketa yang belum selesai, 97 persennya sudah selesai. Jadi jangan mau jadi bagian dari 3 persen ini,” pungkasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Direktur Jendral (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Polemik tapal batas Kampung Sidrap antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) masih bergulir.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali mengatakan batas wilayah daerah harus mengikuti prosedur yang diatur oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Harus ada persetujuan bersama antara dua wilayah, dalam hal ini Bontang dan Kutim,” ujarnya saat menghadiri Apel Kesiapsiagaan Pemadam Kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat belum lama ini.
Pihaknya akan memfasilitasi bersama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk duduk bersama membicarakan hal yang belum selesai antara keduanya.
Pihaknya juga akan meminta bantuan dari tokoh masyarakat Bontang dan Kutim, yakni Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPR RI), Andi Sofyan Hasdam sebagai perwakilan Bontang dan Mahyudin sebagai perwakilan Kutim.
“Nanti mereka akan memberi masukan kepada kita, terkait masalah yang ada. Ini kan masih Indonesia dan tidak ada SDA (Sumber Daya Alam) besar yang diperebutkan,” lanjutnya.
Untuk itu, ia berharap dalam waktu yang tidak lama masalah ini sudah tuntas.
Ia mengatakan akan melakukan pertemuan secara formal dan informal dengan kedua pemerintahan untuk membicarakan atensi dan kebutuhan kedua belah pihak.
“Kalau formal, sudah ada pembahasannya, kalau kedua daerah harus bersepakat,” kata dia.
Jika keduanya tidak menemukan kesepakatan, maka Pemprov akan memfasilitasi. Apabila tidak juga selesai, Gubernur Kaltim bisa bersurat kepada Mendagri untuk membantu menyelesaikan.
“Alangkah baiknya, pembicaraan itu sudah selesai sampai tingkat provinsi saja,” tuturnya. Karena Pemerintah daerah harusnya lebih paham terkait permasalahan yang ada.
“Di Indonesia saat ini sisa 3 persen lagi permasalah sengketa yang belum selesai, 97 persennya sudah selesai. Jadi jangan mau jadi bagian dari 3 persen ini,” pungkasnya.
(Sf/By)