Soal Ganti Rugi Lahan Jalan Rapak Indah, Sekda Kota Samarinda: Ini ranah provinsi 

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    19 Juni 2024 11:48 WIB

    Kepala BPKAD Kota Samarinda, Ibrohim. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Rencana ancaman blokade jalan yang akan dilakukan sejumlah warga di Rapak Indah lantaran belum adanya pembebasan lahan sejak 1995 ini akan dicegah oleh Pemerintah Kota Samarinda.

    Melalui rapat koordinasi yang digelar oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda pada Rabu (19/6/2024) mengundang pihak terkait seperti PUPR, Satpol PP, Camat, dan Lurah hadir untuk mengantisipasi ancaman tersebut.

    Sebelumnya, warga memasang dua spanduk berukuran sedang di tengah jalan dengan tulisan "Sekilas Info, Jalan Rapak Indah Belum Ada Pembebasan Lahan Sejak 1995, Hingga Sekarang 2024. Maka Dalam Waktu Dekat Akan Ada Penutupan". Isi dari informasi ini memberikan kecemasan bagi pemerintah kota, karena hal ini dirasa akan merugikan masyarakat.

    Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda, Ibrohim, menegaskan bahwa tuntutan warga jelas ditujukan ke provinsi. "Pemerintah kota hanya memfasilitasi serta mengantisipasi kemungkinan penutupan jalan oleh warga," ungkap Ibrohim.

    Padahal dilihat dari surat rahasia yang dikeluarkan pada 11 Agustus 2008 oleh Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman Prasarana Wilayah yang ditujukan kepada Wali Kota Samarinda untuk mengganti lahannya.

    Blokade jalan yang dilakukan ini, Ibrohim menekankan pentingnya mediasi sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. Ia juga telah berkoordinasi dengan pihak provinsi untuk menangani masalah ini secara internal. 

    "Kami akan koordinasi dengan lurah dan camat, terkait apa maunya masyarakat. Kami ingin jangan sampai penutupan terjadi, paling tidak ada mediasi terlebih dahulu," tegasnya.

    Ibrohim memberikan saran untuk menempuh jalur hukum bilamana kawasan tersebut merupakan lahan milik warga.

    Ikut menanggapi, Sekretaris Daerah Kota Samarinda Hero Mardanus senada dengan BPKAD bahwa lahan ini merupakan wewenang dari Pemerintah Provinsi.

    "Sebetulnya ini ranah provinsi, kami dari pemkot hanya mengantisipasi saja terkait adanya ancaman penutupan jalan tersebut," tukasnya.
     
    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Soal Ganti Rugi Lahan Jalan Rapak Indah, Sekda Kota Samarinda: Ini ranah provinsi 

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    19 Juni 2024 11:48 WIB

    Kepala BPKAD Kota Samarinda, Ibrohim. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Rencana ancaman blokade jalan yang akan dilakukan sejumlah warga di Rapak Indah lantaran belum adanya pembebasan lahan sejak 1995 ini akan dicegah oleh Pemerintah Kota Samarinda.

    Melalui rapat koordinasi yang digelar oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda pada Rabu (19/6/2024) mengundang pihak terkait seperti PUPR, Satpol PP, Camat, dan Lurah hadir untuk mengantisipasi ancaman tersebut.

    Sebelumnya, warga memasang dua spanduk berukuran sedang di tengah jalan dengan tulisan "Sekilas Info, Jalan Rapak Indah Belum Ada Pembebasan Lahan Sejak 1995, Hingga Sekarang 2024. Maka Dalam Waktu Dekat Akan Ada Penutupan". Isi dari informasi ini memberikan kecemasan bagi pemerintah kota, karena hal ini dirasa akan merugikan masyarakat.

    Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda, Ibrohim, menegaskan bahwa tuntutan warga jelas ditujukan ke provinsi. "Pemerintah kota hanya memfasilitasi serta mengantisipasi kemungkinan penutupan jalan oleh warga," ungkap Ibrohim.

    Padahal dilihat dari surat rahasia yang dikeluarkan pada 11 Agustus 2008 oleh Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman Prasarana Wilayah yang ditujukan kepada Wali Kota Samarinda untuk mengganti lahannya.

    Blokade jalan yang dilakukan ini, Ibrohim menekankan pentingnya mediasi sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. Ia juga telah berkoordinasi dengan pihak provinsi untuk menangani masalah ini secara internal. 

    "Kami akan koordinasi dengan lurah dan camat, terkait apa maunya masyarakat. Kami ingin jangan sampai penutupan terjadi, paling tidak ada mediasi terlebih dahulu," tegasnya.

    Ibrohim memberikan saran untuk menempuh jalur hukum bilamana kawasan tersebut merupakan lahan milik warga.

    Ikut menanggapi, Sekretaris Daerah Kota Samarinda Hero Mardanus senada dengan BPKAD bahwa lahan ini merupakan wewenang dari Pemerintah Provinsi.

    "Sebetulnya ini ranah provinsi, kami dari pemkot hanya mengantisipasi saja terkait adanya ancaman penutupan jalan tersebut," tukasnya.
     
    (Sf/Rs)