Cari disini...
Seputar Kaltim
Fitra Firnanda Kepala Dinas PUPR PERA (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Pemerintah Provinsi Kaltim menggelar rapat untuk menindaklanjuti ganti rugi lahan warga terdampak pembangunan Jalan Ring Road, Selasa (7/3/2023) kemarin.
Rapat yang digelar di Setprov Kaltim ini dihadiri Asisten 1 Bidang PKR, Kepala Dinas Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Kabag Hukum, Kabid Aset BPKAD, Camat Sungai Kunjang dan Kuasa Hukum beserta masyarakat terdampak.
Kepala Dinas PUPR-Pera Kaltim, Fitra Firnanda menegaskan pemprov konsisten untuk menyelesaikan persoalan ini di APBD Perubahan Kaltim 2023.
Namun, kata dia, ada kendala yang dihadapi dalam proses ganti rugi lahan warga ini, yakni pihaknya kehilangan data karena kasus ini sudah bergulir selama 11 tahun bergulir dan banyak pejabat yang mengurus telah pensiun.
"Jalan itu dibangun menggunakan anggaran dari APBD Provinsi dan APBN. Karena kebetulan sudah lama sekali dari tahun 2012, kita kehilangan data dan juga para pejabatnya sudah banyak yang pensiun, tentu menyusuri data tersebut perlu waktu," tuturnya
Fitra berharap masyarakat agar untuk bersabar karena pemprov juga ingin menjadikan Jalan Ring Road ini yang mula Jalan non status menjadi milik Provinsi.
Kuasa hukum warga, Abdul Rahim memberikan apresiasi untuk pemprov yang berittikad baik untuk membayarkan hak warga akibat dibangun Jalan Ring Road pada APBD perubahan.
Tim kuasa hukum meminta kepada pemprov untuk tidak menciderai kepercayaan masyarakat dengan memberikan janji yang diinginkan masyarakat kepastian.
"Tentu kami dari tim kuasa meminta secara legalitas agar pertemuan hari ini diberikan kepastian kapan dibayar secara tertulis, namun pemerintah enggan memberikan. Ini kita tuangkan dalam berita acara," terangnya
Aslan selaku Koordinator warga menegaskan Jalan Ring Road akan terus ditutup oleh warga sampai pembayaran selesai.
"Jalan Ring Road akan terus ditutup, walaupun sampe Desember kami tutup sampai pembayaran selesai," tegasnya.
(sf/by)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Fitra Firnanda Kepala Dinas PUPR PERA (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Pemerintah Provinsi Kaltim menggelar rapat untuk menindaklanjuti ganti rugi lahan warga terdampak pembangunan Jalan Ring Road, Selasa (7/3/2023) kemarin.
Rapat yang digelar di Setprov Kaltim ini dihadiri Asisten 1 Bidang PKR, Kepala Dinas Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Kabag Hukum, Kabid Aset BPKAD, Camat Sungai Kunjang dan Kuasa Hukum beserta masyarakat terdampak.
Kepala Dinas PUPR-Pera Kaltim, Fitra Firnanda menegaskan pemprov konsisten untuk menyelesaikan persoalan ini di APBD Perubahan Kaltim 2023.
Namun, kata dia, ada kendala yang dihadapi dalam proses ganti rugi lahan warga ini, yakni pihaknya kehilangan data karena kasus ini sudah bergulir selama 11 tahun bergulir dan banyak pejabat yang mengurus telah pensiun.
"Jalan itu dibangun menggunakan anggaran dari APBD Provinsi dan APBN. Karena kebetulan sudah lama sekali dari tahun 2012, kita kehilangan data dan juga para pejabatnya sudah banyak yang pensiun, tentu menyusuri data tersebut perlu waktu," tuturnya
Fitra berharap masyarakat agar untuk bersabar karena pemprov juga ingin menjadikan Jalan Ring Road ini yang mula Jalan non status menjadi milik Provinsi.
Kuasa hukum warga, Abdul Rahim memberikan apresiasi untuk pemprov yang berittikad baik untuk membayarkan hak warga akibat dibangun Jalan Ring Road pada APBD perubahan.
Tim kuasa hukum meminta kepada pemprov untuk tidak menciderai kepercayaan masyarakat dengan memberikan janji yang diinginkan masyarakat kepastian.
"Tentu kami dari tim kuasa meminta secara legalitas agar pertemuan hari ini diberikan kepastian kapan dibayar secara tertulis, namun pemerintah enggan memberikan. Ini kita tuangkan dalam berita acara," terangnya
Aslan selaku Koordinator warga menegaskan Jalan Ring Road akan terus ditutup oleh warga sampai pembayaran selesai.
"Jalan Ring Road akan terus ditutup, walaupun sampe Desember kami tutup sampai pembayaran selesai," tegasnya.
(sf/by)