Seputar Kaltim

    Soal Dukungan Partai Non Parlemen di Pilkada, KPU Kaltim Tunggu Regulasi KPU RI

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    20 Agustus 2024 pukul 20:04 WITA

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Putusan ini berimplikasi pada perubahan persyaratan bagi partai politik untuk dapat mengusung calon kepala daerah.

    Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Pasal ini sebelumnya mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengusulkan pasangan calon harus memiliki minimal 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah pada pemilihan sebelumnya, dan syarat ini hanya berlaku untuk partai politik yang memiliki kursi di DPRD.

    Dengan putusan ini, maka partai politik atau gabungan partai politik tidak lagi diharuskan memiliki kursi di DPRD untuk dapat mengusulkan pasangan calon kepala daerah.

    Untuk menindaklanjuti langkah dari putusan ini, Komisioner KPU Kaltim Bidang Teknis, Suardi menjelaskan bahwa KPU Kaltim saat ini tengah menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari KPU RI terkait pelaksanaan putusan MK tersebut. 

    "Sebagai penyelenggara pemilu di daerah, KPU Kaltim akan segera melaksanakan setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh KPU RI," tegas Suardi saat dihubungi di Samarinda, Selasa (20/8/2024).

    Putusan MK ini dinilai akan membuka peluang lebih luas bagi partai politik untuk berpartisipasi dalam kontestasi pemilihan kepala daerah. Partai-partai politik yang sebelumnya tidak memiliki kursi di DPRD kini dapat berkoalisi dengan partai politik lainnya untuk mengusung calon bersama.

    Putusan MK ini sejalan dengan prinsip demokrasi yang memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh partai politik untuk ikut serta dalam proses politik.

    Adapun dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih. MK juga menilai bahwa pasal tersebut telah kehilangan relevansinya dan tidak lagi sesuai dengan perkembangan demokrasi di Indonesia.

    Dengan dicabutnya pasal tersebut, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi dan memperkuat sistem multipartai di Indonesia.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Soal Dukungan Partai Non Parlemen di Pilkada, KPU Kaltim Tunggu Regulasi KPU RI

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    20 Agustus 2024 pukul 20:04 WITA

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Putusan ini berimplikasi pada perubahan persyaratan bagi partai politik untuk dapat mengusung calon kepala daerah.

    Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Pasal ini sebelumnya mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengusulkan pasangan calon harus memiliki minimal 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah pada pemilihan sebelumnya, dan syarat ini hanya berlaku untuk partai politik yang memiliki kursi di DPRD.

    Dengan putusan ini, maka partai politik atau gabungan partai politik tidak lagi diharuskan memiliki kursi di DPRD untuk dapat mengusulkan pasangan calon kepala daerah.

    Untuk menindaklanjuti langkah dari putusan ini, Komisioner KPU Kaltim Bidang Teknis, Suardi menjelaskan bahwa KPU Kaltim saat ini tengah menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari KPU RI terkait pelaksanaan putusan MK tersebut. 

    "Sebagai penyelenggara pemilu di daerah, KPU Kaltim akan segera melaksanakan setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh KPU RI," tegas Suardi saat dihubungi di Samarinda, Selasa (20/8/2024).

    Putusan MK ini dinilai akan membuka peluang lebih luas bagi partai politik untuk berpartisipasi dalam kontestasi pemilihan kepala daerah. Partai-partai politik yang sebelumnya tidak memiliki kursi di DPRD kini dapat berkoalisi dengan partai politik lainnya untuk mengusung calon bersama.

    Putusan MK ini sejalan dengan prinsip demokrasi yang memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh partai politik untuk ikut serta dalam proses politik.

    Adapun dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih. MK juga menilai bahwa pasal tersebut telah kehilangan relevansinya dan tidak lagi sesuai dengan perkembangan demokrasi di Indonesia.

    Dengan dicabutnya pasal tersebut, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi dan memperkuat sistem multipartai di Indonesia.

    (Sf/Rs)