Soal Dugaan Kerugian Negara Rp1,8 Miliar, Kepala DTPHP Kutim Sebut Pengadaan Bibit Babi 2024 Sudah Sesuai Prosedur 

    Seputarfakta.com-Lisda -

    Seputar Kaltim

    18 Desember 2025 11:12 WIB

    Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Kutai Timur (Kutim), Dyah Ratnaningrum. (foto:lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta - Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Kutai Timur (Kutim) memberikan penjelasan terkait pelaksanaan pengadaan bibit babi tahun 2024, menyusul munculnya isu kematian ternak dan dugaan kerugian negara.

    Kepala DTPHP Kutim, Dyah Ratnaningrum, mengonfirmasi adanya pengadaan sekitar 1.000 ekor bibit babi pada tahun 2024. 

    Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kondisi pascawabah African Swine Fever (ASF) yang sempat terjadi pada 2021 dan keberhasilan pengadaan yang sama pada tahun 2023.

    “Pada 2021 terjadi wabah ASF. Semua babi yang ada bahkan di Miau Baru yang satu pulau yang ribuan jumlahnya itu habis. Karena itu, kami sempat menghentikan pengadaan pada tahun 2022. Pada 2023 kami mulai lagi dan hasilnya bagus karena seluruh SOP dijalankan,” ujar Dyah, Kamis (18/12/2025).

    Ia menambahkan, pengadaan tahun 2024 dilakukan dengan tetap mengacu pada prosedur kesehatan hewan. Seluruh bibit babi yang masuk ke Kutim telah dilengkapi dokumen karantina dan dinyatakan sehat sebelum disalurkan ke masyarakat.

    “Surat-surat dari karantina lengkap. Kalau karantina sudah mengeluarkan dokumen, artinya secara kesehatan hewan dinyatakan aman,” tambahnya.

    Bibit babi tersebut kemudian disalurkan kepada peternak. Namun beberapa waktu setelah penyaluran, terjadi kematian ternak. Dyah menegaskan, kematian tersebut terjadi setelah melewati batas tanggung jawab kontraktor.

    “Kematian terjadi pada minggu ketiga, keempat, bahkan setelah beberapa bulan. itu sudah di luar tanggung jawab kontraktor,” katanya.

    Menindaklanjuti hal tersebut, DTPHP Kutim menurunkan tim dokter hewan untuk melakukan pemeriksaan dan pengambilan sampel di lapangan. Hasilnya menunjukkan ternak positif terpapar ASF.

    “Dari hasil sampling, memang positif ASF. Dan ini bukan hanya terjadi di Kutim. Daerah lain seperti Kutai Kartanegara dan Berau juga mengalami hal yang sama,” ungkap Dyah.

    Ia menegaskan, ASF merupakan penyakit yang sulit diberantas sehingga pihaknya kembali menghentikan pengadaan bibit babi tersebut.

    “Kami tidak berani lagi melakukan pengadaan karena ASF ini sulit dikendalikan. Posisi kematian ternak sudah berada di tangan petani dan ini merupakan wabah dan kita tidak bisa menyalahkan siapapun di situ,” tegasnya.

    Terkait isu potensi kerugian negara sekitar Rp1,8 miliar, Dyah menyebut angka tersebut merupakan opini yang berkembang di luar hasil pemeriksaan resmi.

    “Pemeriksaan BPK sudah dilakukan, termasuk soal karantina. SOP-nya semua babi yang masuk di Kalimantan Timur wajib dikarantina. Soal kerugian Rp1,8 miliar itu adalah opini. Silakan saja kalau itu menjadi pendapat pihak lain,” pungkasnya.

    Sebelumnya diberitakan, Analis dari Garda Apresiasi Nusantara (GAN), Indra. 
    Ia menyebut, berdasarkan temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterimanya, ratusan bibit babi dilaporkan mati dan belum seluruhnya diganti oleh pihak penyedia.

    Masih merujuk data yang sama, Indra membeber, pengadaan bibit ternak tersebut tercatat sebanyak sekitar 1.010 ekor dengan nilai anggaran mencapai Rp2,9 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan kematian bibit babi sebanyak 694 ekor atau sekitar 68,71 persen dari total pengadaan.

    “Dari data audit BPK 2024 yang kami dapatkan, terjadi kematian bibit babi lebih dari 50 persen. Jumlahnya mencapai 694 ekor dari sekitar 1.010 bibit yang diadakan,” ujar Indra, Rabu (17/12/2025) lalu. 

    Ia menjelaskan, dalam ketentuan pengawasan lalu lintas hewan, pengadaan ternak wajib dilengkapi sertifikat kesehatan hewan, surat keterangan kesehatan, uji laboratorium, serta dokumen karantina dari daerah asal hingga lokasi tujuan.
    Tahapan karantina itu, yang disebut Indra tak dilakukan sesuai prosedur, sehingga diduga menjadi kerugian negara.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Soal Dugaan Kerugian Negara Rp1,8 Miliar, Kepala DTPHP Kutim Sebut Pengadaan Bibit Babi 2024 Sudah Sesuai Prosedur 

    Seputarfakta.com-Lisda -

    Seputar Kaltim

    18 Desember 2025 11:12 WIB

    Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Kutai Timur (Kutim), Dyah Ratnaningrum. (foto:lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta - Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Kutai Timur (Kutim) memberikan penjelasan terkait pelaksanaan pengadaan bibit babi tahun 2024, menyusul munculnya isu kematian ternak dan dugaan kerugian negara.

    Kepala DTPHP Kutim, Dyah Ratnaningrum, mengonfirmasi adanya pengadaan sekitar 1.000 ekor bibit babi pada tahun 2024. 

    Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kondisi pascawabah African Swine Fever (ASF) yang sempat terjadi pada 2021 dan keberhasilan pengadaan yang sama pada tahun 2023.

    “Pada 2021 terjadi wabah ASF. Semua babi yang ada bahkan di Miau Baru yang satu pulau yang ribuan jumlahnya itu habis. Karena itu, kami sempat menghentikan pengadaan pada tahun 2022. Pada 2023 kami mulai lagi dan hasilnya bagus karena seluruh SOP dijalankan,” ujar Dyah, Kamis (18/12/2025).

    Ia menambahkan, pengadaan tahun 2024 dilakukan dengan tetap mengacu pada prosedur kesehatan hewan. Seluruh bibit babi yang masuk ke Kutim telah dilengkapi dokumen karantina dan dinyatakan sehat sebelum disalurkan ke masyarakat.

    “Surat-surat dari karantina lengkap. Kalau karantina sudah mengeluarkan dokumen, artinya secara kesehatan hewan dinyatakan aman,” tambahnya.

    Bibit babi tersebut kemudian disalurkan kepada peternak. Namun beberapa waktu setelah penyaluran, terjadi kematian ternak. Dyah menegaskan, kematian tersebut terjadi setelah melewati batas tanggung jawab kontraktor.

    “Kematian terjadi pada minggu ketiga, keempat, bahkan setelah beberapa bulan. itu sudah di luar tanggung jawab kontraktor,” katanya.

    Menindaklanjuti hal tersebut, DTPHP Kutim menurunkan tim dokter hewan untuk melakukan pemeriksaan dan pengambilan sampel di lapangan. Hasilnya menunjukkan ternak positif terpapar ASF.

    “Dari hasil sampling, memang positif ASF. Dan ini bukan hanya terjadi di Kutim. Daerah lain seperti Kutai Kartanegara dan Berau juga mengalami hal yang sama,” ungkap Dyah.

    Ia menegaskan, ASF merupakan penyakit yang sulit diberantas sehingga pihaknya kembali menghentikan pengadaan bibit babi tersebut.

    “Kami tidak berani lagi melakukan pengadaan karena ASF ini sulit dikendalikan. Posisi kematian ternak sudah berada di tangan petani dan ini merupakan wabah dan kita tidak bisa menyalahkan siapapun di situ,” tegasnya.

    Terkait isu potensi kerugian negara sekitar Rp1,8 miliar, Dyah menyebut angka tersebut merupakan opini yang berkembang di luar hasil pemeriksaan resmi.

    “Pemeriksaan BPK sudah dilakukan, termasuk soal karantina. SOP-nya semua babi yang masuk di Kalimantan Timur wajib dikarantina. Soal kerugian Rp1,8 miliar itu adalah opini. Silakan saja kalau itu menjadi pendapat pihak lain,” pungkasnya.

    Sebelumnya diberitakan, Analis dari Garda Apresiasi Nusantara (GAN), Indra. 
    Ia menyebut, berdasarkan temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterimanya, ratusan bibit babi dilaporkan mati dan belum seluruhnya diganti oleh pihak penyedia.

    Masih merujuk data yang sama, Indra membeber, pengadaan bibit ternak tersebut tercatat sebanyak sekitar 1.010 ekor dengan nilai anggaran mencapai Rp2,9 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan kematian bibit babi sebanyak 694 ekor atau sekitar 68,71 persen dari total pengadaan.

    “Dari data audit BPK 2024 yang kami dapatkan, terjadi kematian bibit babi lebih dari 50 persen. Jumlahnya mencapai 694 ekor dari sekitar 1.010 bibit yang diadakan,” ujar Indra, Rabu (17/12/2025) lalu. 

    Ia menjelaskan, dalam ketentuan pengawasan lalu lintas hewan, pengadaan ternak wajib dilengkapi sertifikat kesehatan hewan, surat keterangan kesehatan, uji laboratorium, serta dokumen karantina dari daerah asal hingga lokasi tujuan.
    Tahapan karantina itu, yang disebut Indra tak dilakukan sesuai prosedur, sehingga diduga menjadi kerugian negara.

    (Sf/Rs)