Seputar Kaltim

    Soal Buku Pendamping Sekolah Anak, Begini Kata Wakil Rakyat Samarinda

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    29 Juli 2024 pukul 16:35 WITA

    Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Damayanti. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Damayanti, menegaskan pentingnya komunikasi dan kesepakatan bersama antara orang tua atau wali murid dengan pihak sekolah terkait pembelian buku penunjang pembelajaran. 

    Pernyataan ini merespons keluhan masyarakat mengenai kewajiban pembelian buku yang dianggap memberatkan.

    "Ini jadi permasalahan yang kerap muncul tiap tahun. Yang penting adalah kesepakatan bersama antara pihak sekolah dan orang tua, serta tidak ada paksaan," ujar Damayanti, Senin (29/7/2024). 

    Menurutnya, jika prinsip kesepakatan ini diterapkan, pembelian buku dan iuran sekolah tidak perlu menjadi masalah besar. Ia juga menekankan bahwa kesadaran masyarakat akan pentingnya literasi dan pendidikan perlu ditingkatkan. 

    Selain itu, Damayanti berharap adanya kolaborasi antara orang tua dan pihak sekolah untuk mencari solusi terbaik dalam menunjang proses belajar mengajar tanpa memberikan beban berlebih pada orang tua.

    Ia berharap pihak sekolah dan pemerintah mampu bekerja sama untuk memastikan bahwa pendidikan tetap inklusif dan tidak membebani orang tua secara finansial.

    Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda, Asli Nuryadin, menyatakan bahwa buku pendamping bukan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh semua orang tua. 

    "Sekiranya ada orang tua yang kurang mampu namun ingin membeli buku pendamping bagi anaknya, itu bisa dikonsultasikan ke komite, paguyuban, ataupun ke kami (Disdikbud)," jelas Asli. 

    Ia menambahkan bahwa bagi orang tua yang tidak mampu atau tidak ingin membeli buku tersebut, tidak akan ada paksaan dari pihak sekolah.

    Lebih lanjut, ia menypaikan bahwa buku-buku itu sebetulnya bersifat opsional dan hanya sebagai tambahan untuk memperkaya proses belajar anak di sekolah. 

    "Jangan sampai ada paksaan apalagi pungutan liar. Bagi yang mau beli saja, jika tidak mau ya tidak apa-apa," tegas Asli.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Soal Buku Pendamping Sekolah Anak, Begini Kata Wakil Rakyat Samarinda

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    29 Juli 2024 pukul 16:35 WITA

    Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Damayanti. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Damayanti, menegaskan pentingnya komunikasi dan kesepakatan bersama antara orang tua atau wali murid dengan pihak sekolah terkait pembelian buku penunjang pembelajaran. 

    Pernyataan ini merespons keluhan masyarakat mengenai kewajiban pembelian buku yang dianggap memberatkan.

    "Ini jadi permasalahan yang kerap muncul tiap tahun. Yang penting adalah kesepakatan bersama antara pihak sekolah dan orang tua, serta tidak ada paksaan," ujar Damayanti, Senin (29/7/2024). 

    Menurutnya, jika prinsip kesepakatan ini diterapkan, pembelian buku dan iuran sekolah tidak perlu menjadi masalah besar. Ia juga menekankan bahwa kesadaran masyarakat akan pentingnya literasi dan pendidikan perlu ditingkatkan. 

    Selain itu, Damayanti berharap adanya kolaborasi antara orang tua dan pihak sekolah untuk mencari solusi terbaik dalam menunjang proses belajar mengajar tanpa memberikan beban berlebih pada orang tua.

    Ia berharap pihak sekolah dan pemerintah mampu bekerja sama untuk memastikan bahwa pendidikan tetap inklusif dan tidak membebani orang tua secara finansial.

    Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda, Asli Nuryadin, menyatakan bahwa buku pendamping bukan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh semua orang tua. 

    "Sekiranya ada orang tua yang kurang mampu namun ingin membeli buku pendamping bagi anaknya, itu bisa dikonsultasikan ke komite, paguyuban, ataupun ke kami (Disdikbud)," jelas Asli. 

    Ia menambahkan bahwa bagi orang tua yang tidak mampu atau tidak ingin membeli buku tersebut, tidak akan ada paksaan dari pihak sekolah.

    Lebih lanjut, ia menypaikan bahwa buku-buku itu sebetulnya bersifat opsional dan hanya sebagai tambahan untuk memperkaya proses belajar anak di sekolah. 

    "Jangan sampai ada paksaan apalagi pungutan liar. Bagi yang mau beli saja, jika tidak mau ya tidak apa-apa," tegas Asli.

    (Sf/Rs)