Seputar Kaltim

    SKD CPNS di Paser Dimulai Akhir Oktober, Berikut Peraturan dan Nilai Ambang Batasnya

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Rusdianto
    20 Oktober 2024 pukul 12:11 WITA

    Ilsutrasi ruang tes CPNS di Paser (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dijadwalkan 29 Oktober sampai 12 November 2024.

    Ketua Panitia Seleksi (Pansel) penerimaan CPNS Pemkab Paser, Murhariyanto mengatakan jadwal pelaksanaan SKD terbagi untuk tes dalam daerah dan untuk peserta yang memilih untuk ikut tes diluar daerah.

    Untuk peserta yang memilih tes di luar Paser dimulai 29 Oktober sampai 12 November, sedangkan peserta yang mengikuti tes di Paser dijadwalkan mulai 10-12 November 2024 mendatang.

    "Ada juga 5 peserta yang tidak mengikuti SKD dan lebih memilih menggunakan nilai SKD tes tahun sebelumnya," kata Murhariyanto Minggu (20/10/2024). 

    SKD CPNS di Paser dilaksanakan di ruang arsip Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Paser. Waktu pelaksanaanya digelar selama tiga hari dengan tiga sesi dari pagi sampai sore.

    Peraturan yang wajib diperhatikan peserta CPNS, yaitu hadir paling lambat enam puluh menit sebelum seleksi dimulai.

    Kemudian, peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang, dan kartu tanda peserta ujian.

    Dari sisi pakaian juga harus diperhatikan, yaitu peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, menggunkan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok panjang dan belahan rok di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap, tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal, menggunakan 

    jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab.

    Peserta juga menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan nomor identifikasi pribadi registrasi.

    "Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup lima menit sebelum jadwal seleksi dimulai," tuturnya.

    Nilai ambang batas SKD CPNS 2024 sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut:

    Nilai ambang batas kebutuhan umum dan kebutuhan khusus putra/putri kalimantan, yaitu, 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP.

    Nilai ambang batas kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik, yaitu, nilai kumulatif SKD paling rendah 311, dan nilai TIU paling rendah 85.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    SKD CPNS di Paser Dimulai Akhir Oktober, Berikut Peraturan dan Nilai Ambang Batasnya

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Rusdianto
    20 Oktober 2024 pukul 12:11 WITA

    Ilsutrasi ruang tes CPNS di Paser (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dijadwalkan 29 Oktober sampai 12 November 2024.

    Ketua Panitia Seleksi (Pansel) penerimaan CPNS Pemkab Paser, Murhariyanto mengatakan jadwal pelaksanaan SKD terbagi untuk tes dalam daerah dan untuk peserta yang memilih untuk ikut tes diluar daerah.

    Untuk peserta yang memilih tes di luar Paser dimulai 29 Oktober sampai 12 November, sedangkan peserta yang mengikuti tes di Paser dijadwalkan mulai 10-12 November 2024 mendatang.

    "Ada juga 5 peserta yang tidak mengikuti SKD dan lebih memilih menggunakan nilai SKD tes tahun sebelumnya," kata Murhariyanto Minggu (20/10/2024). 

    SKD CPNS di Paser dilaksanakan di ruang arsip Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Paser. Waktu pelaksanaanya digelar selama tiga hari dengan tiga sesi dari pagi sampai sore.

    Peraturan yang wajib diperhatikan peserta CPNS, yaitu hadir paling lambat enam puluh menit sebelum seleksi dimulai.

    Kemudian, peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang, dan kartu tanda peserta ujian.

    Dari sisi pakaian juga harus diperhatikan, yaitu peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, menggunkan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok panjang dan belahan rok di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap, tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal, menggunakan 

    jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab.

    Peserta juga menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan nomor identifikasi pribadi registrasi.

    "Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup lima menit sebelum jadwal seleksi dimulai," tuturnya.

    Nilai ambang batas SKD CPNS 2024 sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut:

    Nilai ambang batas kebutuhan umum dan kebutuhan khusus putra/putri kalimantan, yaitu, 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP.

    Nilai ambang batas kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik, yaitu, nilai kumulatif SKD paling rendah 311, dan nilai TIU paling rendah 85.

    (Sf/Rs)