Seputar Kaltim
Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM PPU, Ramdhohi. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)
Penajam - Sebanyak 1.666 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diperpanjang kontraknya selama satu tahun. Jumlah itu berkurang dari pengangkatan awal sebanyak 1.695 orang.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Ramdhohi, mengatakan penyusutan hampir 30 orang terjadi karena sejumlah pegawai mengundurkan diri dan meninggal dunia.
"Pengangkatan awalnya PPPK paruh waktu sekitar 1.695, jadi pada saat satu tahun berjalan berkurang sekitar 30. Yang diperpanjang sebesar 1.666 kita usulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ujar Ramdhohi, Kamis (29/10/2026).
Ia menyebut masa perpanjangan berlaku satu tahun. Dengan pengangkatan pada Oktober, maka perpanjangan berikutnya akan kembali pada Oktober tahun depan hingga tersedia formasi penuh waktu.
Terkait penempatan, Ramdhohi menegaskan PPPK paruh waktu belum dapat dipindahtugaskan ke unit kerja lain. Pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari BKN.
"Sesuai arahan BKN memang belum dapat dipindahtugaskan di unit kerja lain, sepanjang regulasi teknis dari BKN belum terbit, meskipun secara arahan dari Menpan bisa," jelasnya.
Jika ada mutasi antar unit di lapangan, secara sistem data tetap tercatat pada formasi awal. Hal itu tidak memengaruhi pola penggajian karena tetap mengacu pada data eksisting di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Ramdhohi menambahkan, PPPK paruh waktu tersebar di hampir semua OPD. Mereka adalah peserta yang telah ikut seleksi PPPK penuh waktu namun belum memiliki formasi.
"Jadi ditempatkan di paruh waktu sampai formasi tersedia dan kemampuan anggaran," katanya.
Untuk SK perpanjangan, BKPSDM mendistribusikannya melalui Kasubag Umum masing-masing OPD, setelah sebelumnya dilakukan verifikasi lapangan untuk memastikan yang bersangkutan masih aktif bekerja dan kinerjanya disahkan Kepala OPD.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM PPU, Ramdhohi. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)
Penajam - Sebanyak 1.666 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diperpanjang kontraknya selama satu tahun. Jumlah itu berkurang dari pengangkatan awal sebanyak 1.695 orang.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Ramdhohi, mengatakan penyusutan hampir 30 orang terjadi karena sejumlah pegawai mengundurkan diri dan meninggal dunia.
"Pengangkatan awalnya PPPK paruh waktu sekitar 1.695, jadi pada saat satu tahun berjalan berkurang sekitar 30. Yang diperpanjang sebesar 1.666 kita usulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ujar Ramdhohi, Kamis (29/10/2026).
Ia menyebut masa perpanjangan berlaku satu tahun. Dengan pengangkatan pada Oktober, maka perpanjangan berikutnya akan kembali pada Oktober tahun depan hingga tersedia formasi penuh waktu.
Terkait penempatan, Ramdhohi menegaskan PPPK paruh waktu belum dapat dipindahtugaskan ke unit kerja lain. Pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari BKN.
"Sesuai arahan BKN memang belum dapat dipindahtugaskan di unit kerja lain, sepanjang regulasi teknis dari BKN belum terbit, meskipun secara arahan dari Menpan bisa," jelasnya.
Jika ada mutasi antar unit di lapangan, secara sistem data tetap tercatat pada formasi awal. Hal itu tidak memengaruhi pola penggajian karena tetap mengacu pada data eksisting di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Ramdhohi menambahkan, PPPK paruh waktu tersebar di hampir semua OPD. Mereka adalah peserta yang telah ikut seleksi PPPK penuh waktu namun belum memiliki formasi.
"Jadi ditempatkan di paruh waktu sampai formasi tersedia dan kemampuan anggaran," katanya.
Untuk SK perpanjangan, BKPSDM mendistribusikannya melalui Kasubag Umum masing-masing OPD, setelah sebelumnya dilakukan verifikasi lapangan untuk memastikan yang bersangkutan masih aktif bekerja dan kinerjanya disahkan Kepala OPD.
(Sf/Lo)