Sita 3,6 Kg Sabu, 79 Kasus Narkoba Terungkap di Kukar dalam 4 Bulan

    Seputarfakta.com - Agus Saputra  -

    Seputar Kaltim

    15 April 2026 09:31 WIB

    Polres Kukar saat press release pengungkapan kasus narkoba (Dok: Polres Kukar)

    Tenggarong - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengumpulkan atau menyita 3,6 Kilogram (Kg) sabu, 1.140 butir dobel L, 328,9 gram ganja hingga uang tunai senilai Rp65 juta.

    Barang sitaan itu merupakan hasil pengungkapan dari 79 kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kukar.

    “Dari 79 kasus itu kita mengamankan 103 tersangka yang terdiri dari 97 laki-laki dan enam perempuan,” ujar Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar saat press release, Rabu (15/4/2026).

    Dari seluruh kasus tersebut, terdapat salah satu perkara paling menonjol yang berhasil diungkap kepolisian, yakni peredaran narkoba di Kecamatan Loa Janan dengan barang bukti sabu seberat 1,5 Kg.

    Waktu itu, pada 12 April 2026 sekitar pukul 22.30 WITA, polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dengan meringkus seorang pria berinisial A (24) di Jalan Gerbang Dayaku, RT 002, Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan.

    Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita tiga paket sabu seberat 1,02 Kg dan barang bukti lainnya, salah satunya uang tunai senilai Rp800 ribu.

    Berdasarkan hasil interogasi, A mengaku mendapatkan barang tersebut dari N dan NN. Tersangka NN diketahui telah diringkus tidak lama setelah A diamankan, namun pelaku N kini masih dalam tahap pengejaran atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

    “Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau denda minimum Rp2 miliar,” tandasnya.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Sita 3,6 Kg Sabu, 79 Kasus Narkoba Terungkap di Kukar dalam 4 Bulan

    Seputarfakta.com - Agus Saputra  -

    Seputar Kaltim

    15 April 2026 09:31 WIB

    Polres Kukar saat press release pengungkapan kasus narkoba (Dok: Polres Kukar)

    Tenggarong - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengumpulkan atau menyita 3,6 Kilogram (Kg) sabu, 1.140 butir dobel L, 328,9 gram ganja hingga uang tunai senilai Rp65 juta.

    Barang sitaan itu merupakan hasil pengungkapan dari 79 kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kukar.

    “Dari 79 kasus itu kita mengamankan 103 tersangka yang terdiri dari 97 laki-laki dan enam perempuan,” ujar Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar saat press release, Rabu (15/4/2026).

    Dari seluruh kasus tersebut, terdapat salah satu perkara paling menonjol yang berhasil diungkap kepolisian, yakni peredaran narkoba di Kecamatan Loa Janan dengan barang bukti sabu seberat 1,5 Kg.

    Waktu itu, pada 12 April 2026 sekitar pukul 22.30 WITA, polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dengan meringkus seorang pria berinisial A (24) di Jalan Gerbang Dayaku, RT 002, Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan.

    Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita tiga paket sabu seberat 1,02 Kg dan barang bukti lainnya, salah satunya uang tunai senilai Rp800 ribu.

    Berdasarkan hasil interogasi, A mengaku mendapatkan barang tersebut dari N dan NN. Tersangka NN diketahui telah diringkus tidak lama setelah A diamankan, namun pelaku N kini masih dalam tahap pengejaran atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

    “Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau denda minimum Rp2 miliar,” tandasnya.

    (Sf/Lo)