Cari disini...
Seputar Kaltim
Barang bukti plastik sabu, timbangan dan HP yang diamankan polisi (Foto: Polres Kukar)
Tenggarong - Dua pria pengedar narkotika berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) bersama barang bukti sabu seberat 11,40 gram sabu.
Tersangka AE (40) dan MIA (29) ditangkap di Kecamatan Loa Kulu, Rabu (20/8/2025) malam. Keduanya diamankan di Jalan DR FL Thobing, Desa Rempanga usai kedapatan membuang bungkusan plastik berisi sabu saat berboncengan dengan temannya menggunakan motor Honda PCX hitam bernopol KT 2952 FN.
Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko menjelaskan penangkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di daerah Jongkang, Loa Kulu. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi kedua pelaku yang kerap beroperasi di kawasan tersebut.
“Kita sempat kejar-kejaran dengan pelaku, salah satunya sempat membuang gumpalan plastik. Setelah kami dapati ternyata berisi 10 bungkus sabu dengan berat kotor 11,40 gram serta satu unit timbangan digital,” kata AKP Suyoko, Jumat (22/8/2025).
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita dua plastik klip bening, satu plastik kresek putih, satu unit sepeda motor Honda PCX dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
“Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika, perbuatan ini jelas dilarang karena dapat merusak masa depan generasi bangsa,” tegasnya.
Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kukar. Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun hingga kurungan penjara seumur hidup.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Barang bukti plastik sabu, timbangan dan HP yang diamankan polisi (Foto: Polres Kukar)
Tenggarong - Dua pria pengedar narkotika berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) bersama barang bukti sabu seberat 11,40 gram sabu.
Tersangka AE (40) dan MIA (29) ditangkap di Kecamatan Loa Kulu, Rabu (20/8/2025) malam. Keduanya diamankan di Jalan DR FL Thobing, Desa Rempanga usai kedapatan membuang bungkusan plastik berisi sabu saat berboncengan dengan temannya menggunakan motor Honda PCX hitam bernopol KT 2952 FN.
Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko menjelaskan penangkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di daerah Jongkang, Loa Kulu. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi kedua pelaku yang kerap beroperasi di kawasan tersebut.
“Kita sempat kejar-kejaran dengan pelaku, salah satunya sempat membuang gumpalan plastik. Setelah kami dapati ternyata berisi 10 bungkus sabu dengan berat kotor 11,40 gram serta satu unit timbangan digital,” kata AKP Suyoko, Jumat (22/8/2025).
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita dua plastik klip bening, satu plastik kresek putih, satu unit sepeda motor Honda PCX dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
“Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika, perbuatan ini jelas dilarang karena dapat merusak masa depan generasi bangsa,” tegasnya.
Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kukar. Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun hingga kurungan penjara seumur hidup.
(Sf/Lo)