Seputar Kaltim

    Siswi Kelas V SD di Sebulu Dicabuli Dua Pria Paruh Baya, Korban Diimingi Uang

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    26 Februari 2024 pukul 20:45 WITA

    Dua orang paruh baya pelaku pencabulan di Sebulu telah diamankan. (Foto:Polsek Sebulu)

    Tenggarong - Dua pria paruh baya yang sama-sama berusia 68 tahun di Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar) seakan tidak ingat umur dan kematian.

    Keduanya tega mencabuli seorang gadis yang berusia di bawa umur hingga berkali-kali.

    Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Sebulu, AKP Yoshimata J.S Manggala mengatakan kejadian tersebut diketahui saat sang guru mendapat informasi dari teman korban.

    Informasi itu menyebut bahwa korban kerap dicabuli kedua pelaku. Sang guru pun langsung menanyakan informasi itu ke korban.

    Mendapat pertanyaan itu, korban pun membenarkan dirinya pernah disetubuhi oleh pelaku, bahkan salah satu pelaku melakukannya hingga empat kali. 

    "Perlakukan itu dialami korban sejak masih duduk di kelas IV Sekolah Dasar (SD)," kata AKP Yoshimata Senin (26/2/2024).

    Kata korban, pelaku terakhir menyetubuhinya pada Februari 2024 ini. Kini korban sudah duduk di kelas V.

    Ia menjelaskan, modus pelaku mengiming-imingi uang kepada korban mulai Rp50 ribu hingga Rp200 ribu, terakhir pelaku memberi uang Rp43 ribu kepada korban.

    "Persetubuhan ini bukan hanya lakukan kepada korban saja, tapi ada dua temannya yang juga ikut menjadi korban," ungkapnya.

    Usai menerima informasi, Polsek Sebulu langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku.

    "Saat penggeledahan, kami mendapat satu lembar celana dalam, celana panjang dan satu lembar miniset berwarna pink," tutupnya.
                                                 
    Kedua tersangka dijerat Pasal 76 Huruf D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Junto Pasal 287 Ayat (1)  KUHP.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Siswi Kelas V SD di Sebulu Dicabuli Dua Pria Paruh Baya, Korban Diimingi Uang

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    26 Februari 2024 pukul 20:45 WITA

    Dua orang paruh baya pelaku pencabulan di Sebulu telah diamankan. (Foto:Polsek Sebulu)

    Tenggarong - Dua pria paruh baya yang sama-sama berusia 68 tahun di Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar) seakan tidak ingat umur dan kematian.

    Keduanya tega mencabuli seorang gadis yang berusia di bawa umur hingga berkali-kali.

    Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Sebulu, AKP Yoshimata J.S Manggala mengatakan kejadian tersebut diketahui saat sang guru mendapat informasi dari teman korban.

    Informasi itu menyebut bahwa korban kerap dicabuli kedua pelaku. Sang guru pun langsung menanyakan informasi itu ke korban.

    Mendapat pertanyaan itu, korban pun membenarkan dirinya pernah disetubuhi oleh pelaku, bahkan salah satu pelaku melakukannya hingga empat kali. 

    "Perlakukan itu dialami korban sejak masih duduk di kelas IV Sekolah Dasar (SD)," kata AKP Yoshimata Senin (26/2/2024).

    Kata korban, pelaku terakhir menyetubuhinya pada Februari 2024 ini. Kini korban sudah duduk di kelas V.

    Ia menjelaskan, modus pelaku mengiming-imingi uang kepada korban mulai Rp50 ribu hingga Rp200 ribu, terakhir pelaku memberi uang Rp43 ribu kepada korban.

    "Persetubuhan ini bukan hanya lakukan kepada korban saja, tapi ada dua temannya yang juga ikut menjadi korban," ungkapnya.

    Usai menerima informasi, Polsek Sebulu langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku.

    "Saat penggeledahan, kami mendapat satu lembar celana dalam, celana panjang dan satu lembar miniset berwarna pink," tutupnya.
                                                 
    Kedua tersangka dijerat Pasal 76 Huruf D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Junto Pasal 287 Ayat (1)  KUHP.

    (Sf/By)