Seputar Kaltim

    Siswi 7 Tahun di Samarinda Dicabuli Tukang Galon, Korban Diimingi Uang Rp5 Ribu

    Penulis:Maulana|Redaktur:Buniyamin
    09 Maret 2023 pukul 20:15 WITA

    Ary Fadil Membawa Barang Bukti Pencabulan Siswa (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda -  Seorang tukang galon atau pengantar air dibekuk Sat Reskrim Polresta Samarinda setelah dilaporkan mencabuli seorang siswi berusia tujuh tahun.

    Kapolres Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan pencabulan tersebut terjadi ketika korban pulang dari sekolah dan duduk di sebuah poskamling menunggu jemputan.

    Pelaku yang melihat korban sendiri rupanya tergiur dan menawarkan untuk pulang bersama.

    Dengan diimingi uang Rp5 ribu, korban pun menyetujui ajakan pelaku. "Korban awalnya menolak ajakan tersebut, tapi pelaku sedikit memaksa dan merayu, akhirnya korban terbujuk," ungkapnya saat konferensi pers, Kamis (9/9/2023).

    Pelaku yang memang sudah merencanakan aksi tersebut langsung membelokkan arah kendaraannya ke sebuah tempat di Jalan Giri Mukti, Samarinda.

    Dari keterangam korban, pelaku melakukan pencabulan dengan memegang dan meraba.
    "Pelaku mencabuli korban tidak disetubuhi dengan cara mencium bibir korban, memegang dan memasukkan tangan pelaku ke alat kelamin korban," jelasnya.

    Sesampainya di rumah, korban melaporkan perlakuan keji tersebut. Tidak terima, orang tua korban kemudian melaporkan ke Polresta Samarinda.

    "Pelaku sudah kami amankan setelah laporan orang tua korban," ungkapnya.

    Pelaku dijerat pasal 82 Jo Pasal 76E UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

    "Pelaku terancam pindana 15 tahun penjara," kata Kapolres.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Siswi 7 Tahun di Samarinda Dicabuli Tukang Galon, Korban Diimingi Uang Rp5 Ribu

    Penulis:Maulana|Redaktur:Buniyamin
    09 Maret 2023 pukul 20:15 WITA

    Ary Fadil Membawa Barang Bukti Pencabulan Siswa (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda -  Seorang tukang galon atau pengantar air dibekuk Sat Reskrim Polresta Samarinda setelah dilaporkan mencabuli seorang siswi berusia tujuh tahun.

    Kapolres Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan pencabulan tersebut terjadi ketika korban pulang dari sekolah dan duduk di sebuah poskamling menunggu jemputan.

    Pelaku yang melihat korban sendiri rupanya tergiur dan menawarkan untuk pulang bersama.

    Dengan diimingi uang Rp5 ribu, korban pun menyetujui ajakan pelaku. "Korban awalnya menolak ajakan tersebut, tapi pelaku sedikit memaksa dan merayu, akhirnya korban terbujuk," ungkapnya saat konferensi pers, Kamis (9/9/2023).

    Pelaku yang memang sudah merencanakan aksi tersebut langsung membelokkan arah kendaraannya ke sebuah tempat di Jalan Giri Mukti, Samarinda.

    Dari keterangam korban, pelaku melakukan pencabulan dengan memegang dan meraba.
    "Pelaku mencabuli korban tidak disetubuhi dengan cara mencium bibir korban, memegang dan memasukkan tangan pelaku ke alat kelamin korban," jelasnya.

    Sesampainya di rumah, korban melaporkan perlakuan keji tersebut. Tidak terima, orang tua korban kemudian melaporkan ke Polresta Samarinda.

    "Pelaku sudah kami amankan setelah laporan orang tua korban," ungkapnya.

    Pelaku dijerat pasal 82 Jo Pasal 76E UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

    "Pelaku terancam pindana 15 tahun penjara," kata Kapolres.

    (Sf/By)