Seputar Kaltim

    Sindikat Curanmor di Samarinda Tertangkap Gara-gara Residivis Jual Sepeda Motor NMAX Seharga Rp3,5 juta

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    10 Juni 2024 pukul 15:35 WITA

    Press release perkara Curanmor di Samarinda dan Tenggarong Seberang yang diungkap oleh Polresta Samarinda di Polsek Sungai Pinang, Samarinda, Senin (10/6/2024). (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Polresta Samarinda melalui Polsek Sungai Pinang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sebanyak 13 unit. 
    Penangkapan sindikat ini, bermula dari aksi yang terbilang konyol dari si tersangka utama yakni EH. Pria berusia 42, berstatus residivis yang baru keluar penjara awal tahun 2024, menjual sepeda motor Yamaha NMAX dan Honda CRF seharga Rp3,5 juta. Harga ini,  jauh di bawah harga pasar yang berkisar  Rp28-36 juta per unitnya. 

    "EH bertindak sebagai eksekutor, (sementara) DS (tersangka lain) sebagai pengangkut, dan AS (27) sebagai pengepul," ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli.

    Setalah mendapat sepeda motor dengan harga murah itu,  AS menjual motor curian di Desa Karangan, Kutai Timur, dengan harga Rp6-8 juta menggunakan mobil Inova KT 1645 K.

    Sindikat ini, dikejar polisi karena pemilik sepeda motor Yamaha NMAX melapor ke  Polsek Sungai Pinang. Atas laporan itu, polisi mengejar para tersangka dan akhirnya tertangkap. 

    "EH melawan saat penangkapan sehingga dilakukan tindakan tegas," katanya.

    Dalam kasus ini, anehnya motor yang diambil semuanya bermerk Yamaha NMAX dan Honda CRF. Menurut keterangan dari EH, ia mengambil karena sesuai dengan pesanan. "Pesanan dari orang," katanya. 

    Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Sindikat Curanmor di Samarinda Tertangkap Gara-gara Residivis Jual Sepeda Motor NMAX Seharga Rp3,5 juta

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    10 Juni 2024 pukul 15:35 WITA

    Press release perkara Curanmor di Samarinda dan Tenggarong Seberang yang diungkap oleh Polresta Samarinda di Polsek Sungai Pinang, Samarinda, Senin (10/6/2024). (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Polresta Samarinda melalui Polsek Sungai Pinang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sebanyak 13 unit. 
    Penangkapan sindikat ini, bermula dari aksi yang terbilang konyol dari si tersangka utama yakni EH. Pria berusia 42, berstatus residivis yang baru keluar penjara awal tahun 2024, menjual sepeda motor Yamaha NMAX dan Honda CRF seharga Rp3,5 juta. Harga ini,  jauh di bawah harga pasar yang berkisar  Rp28-36 juta per unitnya. 

    "EH bertindak sebagai eksekutor, (sementara) DS (tersangka lain) sebagai pengangkut, dan AS (27) sebagai pengepul," ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli.

    Setalah mendapat sepeda motor dengan harga murah itu,  AS menjual motor curian di Desa Karangan, Kutai Timur, dengan harga Rp6-8 juta menggunakan mobil Inova KT 1645 K.

    Sindikat ini, dikejar polisi karena pemilik sepeda motor Yamaha NMAX melapor ke  Polsek Sungai Pinang. Atas laporan itu, polisi mengejar para tersangka dan akhirnya tertangkap. 

    "EH melawan saat penangkapan sehingga dilakukan tindakan tegas," katanya.

    Dalam kasus ini, anehnya motor yang diambil semuanya bermerk Yamaha NMAX dan Honda CRF. Menurut keterangan dari EH, ia mengambil karena sesuai dengan pesanan. "Pesanan dari orang," katanya. 

    Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

    (Sf/Rs)