Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi obat-obatan terlarang (Dok: Freepik)
Tenggarong - Seorang pria berinisial EK (37), warga Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus aparat kepolisian karena terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku diringkus di tepi Jalan Pahlawan, tepatnya di depan SPBU Bukit Biru pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 20.40 WITA.
“Kronologi singkatnya, Satresnarkoba Polres Kukar melakukan serangkaian penyelidikan dan kemudian melaksanakan tindakan represif setelah menerima informasi terkait adanya dugaan peredaran sabu-sabu,” ujar Kasi Humas Polres Kukar, Maryono, Selasa (2/6/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga plastik bening berisikan sabu-sabu yang disembunyikan di amplop. Tidak berhenti di situ, polisi kembali menjumpai 15 paket sabu yang disimpan di tas selempang milik pelaku saat melakukan penggeledahan di kediamannya.
Dari hasil penggeledahan, ada beberapa barang bukti yang disita polisi, yakni 18 bungkus klip sabu seberat 8,11 gram, tas selempang dan amplop yang digunakan sebagai wadah untuk menyembunyikan barang haram tersebut hingga uang tunai senilai Rp800 ribu.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kukar untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi obat-obatan terlarang (Dok: Freepik)
Tenggarong - Seorang pria berinisial EK (37), warga Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus aparat kepolisian karena terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku diringkus di tepi Jalan Pahlawan, tepatnya di depan SPBU Bukit Biru pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 20.40 WITA.
“Kronologi singkatnya, Satresnarkoba Polres Kukar melakukan serangkaian penyelidikan dan kemudian melaksanakan tindakan represif setelah menerima informasi terkait adanya dugaan peredaran sabu-sabu,” ujar Kasi Humas Polres Kukar, Maryono, Selasa (2/6/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga plastik bening berisikan sabu-sabu yang disembunyikan di amplop. Tidak berhenti di situ, polisi kembali menjumpai 15 paket sabu yang disimpan di tas selempang milik pelaku saat melakukan penggeledahan di kediamannya.
Dari hasil penggeledahan, ada beberapa barang bukti yang disita polisi, yakni 18 bungkus klip sabu seberat 8,11 gram, tas selempang dan amplop yang digunakan sebagai wadah untuk menyembunyikan barang haram tersebut hingga uang tunai senilai Rp800 ribu.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kukar untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Sf/Rs)