Cari disini...
Seputar Kaltim
Dua pengedar sabu yang telah diamankan Polres PPU.(Dok: Humaspolresppu)
Penajam - Dua pengedar sabu berinisial S (42) dan AR (30) dibekuk aparat kepolisian di tepi jalan Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU), Selasa (20/5/2025) malam.
Kasat Resnarkoba, AKP Iskandar Rondunuwu mengatakan penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap keberadaam dugaan transaksi narkoba di wilayahnya.
“Dari informasi masyarakat, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Di lokasi, dua pria mencurigakan berhasil kami amankan. Saat dilakukan penggeledahan, kita menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,01 gram,” ungkap AKP Iskandar, Kamis (22/5/2025).
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka S mengaku sabu tersebut disembunyikan di bawah papan jembatan dalam bungkus plastik es.
Sementara dari tersangka AR, petugas menyita satu unit handphone, uang tunai Rp50.000 dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul yang diduga digunakan sebagai transportasi untuk aktivitas peredaran sabu-sabu.
Atas perbuatannya kini mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres PPU. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitarnya,” tegas AKP Iskandar.
Kini proses penyidikan masih terus berlanjut, termasuk pemeriksaan saksi, gelar perkara dan pengembangan kasus. Satresnarkoba Polres PPU memastikan perkara ini akan ditangani hingga tuntas.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Dua pengedar sabu yang telah diamankan Polres PPU.(Dok: Humaspolresppu)
Penajam - Dua pengedar sabu berinisial S (42) dan AR (30) dibekuk aparat kepolisian di tepi jalan Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU), Selasa (20/5/2025) malam.
Kasat Resnarkoba, AKP Iskandar Rondunuwu mengatakan penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap keberadaam dugaan transaksi narkoba di wilayahnya.
“Dari informasi masyarakat, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Di lokasi, dua pria mencurigakan berhasil kami amankan. Saat dilakukan penggeledahan, kita menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,01 gram,” ungkap AKP Iskandar, Kamis (22/5/2025).
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka S mengaku sabu tersebut disembunyikan di bawah papan jembatan dalam bungkus plastik es.
Sementara dari tersangka AR, petugas menyita satu unit handphone, uang tunai Rp50.000 dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul yang diduga digunakan sebagai transportasi untuk aktivitas peredaran sabu-sabu.
Atas perbuatannya kini mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres PPU. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitarnya,” tegas AKP Iskandar.
Kini proses penyidikan masih terus berlanjut, termasuk pemeriksaan saksi, gelar perkara dan pengembangan kasus. Satresnarkoba Polres PPU memastikan perkara ini akan ditangani hingga tuntas.
(Sf/Lo)