Cari disini...
Seputarfakta.com - Padliannor -
Seputar Kaltim
Barang bukti yang diamankan Polres Paser tindak penyalahgunaan narkotika (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Polres Paser berhasil mengamankan seorang pria asal Kota Balikpapan berinisial J (44) atas kepemilikan sabu seberat 31,45 gram.
Pelaku berhasil diamankan Polres Paser di sebuah pondok Desa Long Gelang, Kecamatan Long Ikis, Paser pada 24 Maret 2026 sekitar pukul 12.30 WITA.
Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah karena mencurigai adanya tindak peredaran narkotika di wilayah mereka.
"Kami menerima laporan masyarakat atas dugaan tindak penyalahgunaan narkotika di wilayah mereka," kata AKP Suradi, Minggu (29/3/2026).
Atas dasar laporan tersebut, pihaknya menurunkan tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan sejak 23 Maret 2026.
Dari hasil penyelidikan petugas menemukan adanya indikasi yang mengarah kepada pelaku. Ketika dirasa cukup bukti akhirnya tim melakukan pengamanan kepada pelaku di sebuah pondok Desa Long Gelang, Kecamatan Long Ikis.
Dari hasil penggeledahan tim dilapangan menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu, alat hisap, timbangan digital, plastik klip, uang tunai Rp1,3 juta, satu unit telepon genggam dan sepeda motor yang diduga digunakan untuk transaksi barang haram tersebut.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Dari pengungkapan kasus itu pihaknya juga akan melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak-pihak lain dalam jaringan mereka.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Padliannor -
Seputar Kaltim

Barang bukti yang diamankan Polres Paser tindak penyalahgunaan narkotika (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Polres Paser berhasil mengamankan seorang pria asal Kota Balikpapan berinisial J (44) atas kepemilikan sabu seberat 31,45 gram.
Pelaku berhasil diamankan Polres Paser di sebuah pondok Desa Long Gelang, Kecamatan Long Ikis, Paser pada 24 Maret 2026 sekitar pukul 12.30 WITA.
Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah karena mencurigai adanya tindak peredaran narkotika di wilayah mereka.
"Kami menerima laporan masyarakat atas dugaan tindak penyalahgunaan narkotika di wilayah mereka," kata AKP Suradi, Minggu (29/3/2026).
Atas dasar laporan tersebut, pihaknya menurunkan tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan sejak 23 Maret 2026.
Dari hasil penyelidikan petugas menemukan adanya indikasi yang mengarah kepada pelaku. Ketika dirasa cukup bukti akhirnya tim melakukan pengamanan kepada pelaku di sebuah pondok Desa Long Gelang, Kecamatan Long Ikis.
Dari hasil penggeledahan tim dilapangan menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu, alat hisap, timbangan digital, plastik klip, uang tunai Rp1,3 juta, satu unit telepon genggam dan sepeda motor yang diduga digunakan untuk transaksi barang haram tersebut.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Dari pengungkapan kasus itu pihaknya juga akan melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak-pihak lain dalam jaringan mereka.
(Sf/Lo)