Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi. (Foto: Seputarfakta.com)
Bontang - Polsek Marangkayu mengamankan seorang pria berinisial M (40) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Penindakan tersebut dilakukan pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 18.30 WITA sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan petugas.
Dari lokasi penangkapan di RT 23 Desa Sebuntal, polisi menyita barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 12,26 gram. Barang bukti tersebut terdiri atas satu bungkus seberat 11,90 gram dan satu poket seberat 0,36 gram, beserta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kapolsek Marangkayu, AKP Muh Rizal membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
“Kami mengamankan terduga beserta barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sebagaimana diatur dalam KUHAP baru,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika. Selain itu, kepolisian juga tengah melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polsek Marangkayu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan narkoba.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi. (Foto: Seputarfakta.com)
Bontang - Polsek Marangkayu mengamankan seorang pria berinisial M (40) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Penindakan tersebut dilakukan pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 18.30 WITA sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan petugas.
Dari lokasi penangkapan di RT 23 Desa Sebuntal, polisi menyita barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 12,26 gram. Barang bukti tersebut terdiri atas satu bungkus seberat 11,90 gram dan satu poket seberat 0,36 gram, beserta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kapolsek Marangkayu, AKP Muh Rizal membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
“Kami mengamankan terduga beserta barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sebagaimana diatur dalam KUHAP baru,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika. Selain itu, kepolisian juga tengah melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polsek Marangkayu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan narkoba.
(Sf/Lo)