Cari disini...
Seputarfakta.com - Nuraini -
Seputar Kaltim
Pelaku peredaran narkotika jenis sabu di Gunung Elai diamankan Polsek Bontang Utara. (Foto: Dok.Polres Bontang)
Bontang – Unit Reskrim Polsek Bontang Utara mengamankan seorang pria inisial RS atas tindakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Gunung Elai, Rabu (24/9/2025) pukul 18.30 WITA.
Kapolsek Bontang Utara, Iptu Lukito mengatakan pengamatan dan penyelidikan dilakukan setelah menerima informasi dari warga atas tindakan mencurigakan dari RS yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika.
Alhasil saat dilakukan penggeledahan terhadap RS, ditemukan 32 plastik kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,78 gram.
Selain itu, polisi diamankan satu unit handphone merek Realme 7 warna biru serta satu buah sedotan runcing warna hitam, pelaku mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya.
"Jadi yang bersangkutan mengakui kepemilikan barang bukti. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif dan penyidik akan melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Bontang," ujarnya.
Atas tindakannya RS dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Nuraini -
Seputar Kaltim

Pelaku peredaran narkotika jenis sabu di Gunung Elai diamankan Polsek Bontang Utara. (Foto: Dok.Polres Bontang)
Bontang – Unit Reskrim Polsek Bontang Utara mengamankan seorang pria inisial RS atas tindakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Gunung Elai, Rabu (24/9/2025) pukul 18.30 WITA.
Kapolsek Bontang Utara, Iptu Lukito mengatakan pengamatan dan penyelidikan dilakukan setelah menerima informasi dari warga atas tindakan mencurigakan dari RS yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika.
Alhasil saat dilakukan penggeledahan terhadap RS, ditemukan 32 plastik kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,78 gram.
Selain itu, polisi diamankan satu unit handphone merek Realme 7 warna biru serta satu buah sedotan runcing warna hitam, pelaku mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya.
"Jadi yang bersangkutan mengakui kepemilikan barang bukti. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif dan penyidik akan melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Bontang," ujarnya.
Atas tindakannya RS dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Sf/Lo)