Cari disini...
Seputarfakta.com - Padliannor -
Seputar Kaltim
Barang bukti yang diamankan Polres Paser (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Seorang pria berinisial YS (38) diamankan pihak kepolisian setelah kedapatan memiliki delapan paket narkotika jenis sabu seberat 3,02 gram.
Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya dugaan peredaran barang haram tersebut di sekitar wilayah mereka.
Kasat Narkoba Polres Paser, AKP Suradi mengonfirmasi penangkapan tersebut. Setelah mendapat laporan dugaan peredaran gelap narkotika, pihaknya menurunkan tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan.
"Benar kami mengamankan YS atas dugaan peredaran narkotika di wilayah Muara Komam," kata AKP Suradi, Minggu (1/3/2026).
Dari penyelidikan yang dilakukan tim di lapangan, ditemukan indikasi yang mengarah kepada terduga pelaku saat itu. Ketika sudah merasa cukup melakukan penyelidikan, akhirnya pihak kepolisian berhasil mengamankan YS di teras samping sebuah rumah Desa Uko, Kecamatan Muara Komam.
Dari hasil penggeledahan, tim di lapangan menemukan barang bukti berupa delapan paket sabu seberat 3,02 gram, satu unit handphone, kotak berlakban hitam, uang tunai Rp4.990.000 serta satu unit mobil yang diduga digunakan untuk transaksi.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," tuturnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima sampai 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1-Rp10 miliar.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Padliannor -
Seputar Kaltim

Barang bukti yang diamankan Polres Paser (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Seorang pria berinisial YS (38) diamankan pihak kepolisian setelah kedapatan memiliki delapan paket narkotika jenis sabu seberat 3,02 gram.
Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya dugaan peredaran barang haram tersebut di sekitar wilayah mereka.
Kasat Narkoba Polres Paser, AKP Suradi mengonfirmasi penangkapan tersebut. Setelah mendapat laporan dugaan peredaran gelap narkotika, pihaknya menurunkan tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan.
"Benar kami mengamankan YS atas dugaan peredaran narkotika di wilayah Muara Komam," kata AKP Suradi, Minggu (1/3/2026).
Dari penyelidikan yang dilakukan tim di lapangan, ditemukan indikasi yang mengarah kepada terduga pelaku saat itu. Ketika sudah merasa cukup melakukan penyelidikan, akhirnya pihak kepolisian berhasil mengamankan YS di teras samping sebuah rumah Desa Uko, Kecamatan Muara Komam.
Dari hasil penggeledahan, tim di lapangan menemukan barang bukti berupa delapan paket sabu seberat 3,02 gram, satu unit handphone, kotak berlakban hitam, uang tunai Rp4.990.000 serta satu unit mobil yang diduga digunakan untuk transaksi.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," tuturnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima sampai 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1-Rp10 miliar.
(Sf/Lo)