Cari disini...
Seputar Kaltim
Barang bukti yang diamankan Polres Paser (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Seorang pria berinisial EJ (44) diamankan pihak kepolisian setelah kedapatan memiliki tiga unit Senjata Api (Senpi) rakitan.
Pria paruh baya ini merupakan seorang warga Desa Uko, Kecamatan Muara Komam itu diamankan di sebuah rumah pada 24 Februari 2026.
Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang membenarkan adanya pengungkapan senpi rakitan tersebut. Berhasil diungkapnya kasus itu karena pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat.
"Kami menerima laporan adanya dugaan kepemilikan senjata api rakitan oleh salah seorang warga," kata AKP Elnath, Kamis (26/2/2026).
Setelah mendapat laporan masyarakat, pihaknya bergegas menurunkan tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hasil penyelidikan yang dilakukan tim di lapangan mengarah kepada salah seorang warga yang berada di Desa Uko.
"Ketika tim melakukan penggeledahan ditemukan adanya barang bukti berupa senjata api rakitan dan amunisi tanpa legalitas yang jelas," tambahnya.
Dari tangan pelaku pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa tiga unit senpi rakitan, di antaranya laras pendek berwarna hitam, laras pendek coklat warna silver, laras panjang warna coklat serta enam butir amunisi dan satu botol plastik berwarna putih.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 306 Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.
Selain memiliki senpi rakitan, diketahui pelaku juga merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti yang diamankan seberat 57,74 gram.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Barang bukti yang diamankan Polres Paser (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Seorang pria berinisial EJ (44) diamankan pihak kepolisian setelah kedapatan memiliki tiga unit Senjata Api (Senpi) rakitan.
Pria paruh baya ini merupakan seorang warga Desa Uko, Kecamatan Muara Komam itu diamankan di sebuah rumah pada 24 Februari 2026.
Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang membenarkan adanya pengungkapan senpi rakitan tersebut. Berhasil diungkapnya kasus itu karena pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat.
"Kami menerima laporan adanya dugaan kepemilikan senjata api rakitan oleh salah seorang warga," kata AKP Elnath, Kamis (26/2/2026).
Setelah mendapat laporan masyarakat, pihaknya bergegas menurunkan tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hasil penyelidikan yang dilakukan tim di lapangan mengarah kepada salah seorang warga yang berada di Desa Uko.
"Ketika tim melakukan penggeledahan ditemukan adanya barang bukti berupa senjata api rakitan dan amunisi tanpa legalitas yang jelas," tambahnya.
Dari tangan pelaku pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa tiga unit senpi rakitan, di antaranya laras pendek berwarna hitam, laras pendek coklat warna silver, laras panjang warna coklat serta enam butir amunisi dan satu botol plastik berwarna putih.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 306 Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.
Selain memiliki senpi rakitan, diketahui pelaku juga merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti yang diamankan seberat 57,74 gram.
(Sf/Lo)