Seputar Kaltim

    Simpan 2,47 Gram Sabu, Pemuda di Balikpapan Dibekuk Polisi

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Buniyamin
    08 Maret 2025 pukul 18:21 WITA

    Barang bukti delapan paket sabu dan beberapa barang lainnya yang berhasil diamankan dari pelaku H. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Seorang pemuda berinisial H berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Balikpapan di kawasan Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat, Kamis (6/3/2025) subuh. 

    Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa di TKP sering digunakan untuk transaksi narkoba.

    “Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Petugas kemudian berhasil mengamankan H di lokasi kejadian,” ucap Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya kepada media, Sabtu (8/3/2025).

    Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp800 ribu, satu handphone, serta delapan paket sabu seberat 2,47 gram yang disembunyikan di rumah pelaku.

    “Selain itu, ditemukan juga tiga bundel plastik klip bening kosong dan sebuah sendokan plastik,” jelasnya.

    Dari interogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang menyembunyikan narkoba di kawasan Gunung Guntur, Balikpapan Tengah.

    H membeli sabu itu dengan harga Rp1,2 juta per gram. “H sudah diamankan di Polresta Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.

    "Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 tahun hingga seumur hidup,” paparnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Simpan 2,47 Gram Sabu, Pemuda di Balikpapan Dibekuk Polisi

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Buniyamin
    08 Maret 2025 pukul 18:21 WITA

    Barang bukti delapan paket sabu dan beberapa barang lainnya yang berhasil diamankan dari pelaku H. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Seorang pemuda berinisial H berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Balikpapan di kawasan Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat, Kamis (6/3/2025) subuh. 

    Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa di TKP sering digunakan untuk transaksi narkoba.

    “Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Petugas kemudian berhasil mengamankan H di lokasi kejadian,” ucap Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya kepada media, Sabtu (8/3/2025).

    Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp800 ribu, satu handphone, serta delapan paket sabu seberat 2,47 gram yang disembunyikan di rumah pelaku.

    “Selain itu, ditemukan juga tiga bundel plastik klip bening kosong dan sebuah sendokan plastik,” jelasnya.

    Dari interogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang menyembunyikan narkoba di kawasan Gunung Guntur, Balikpapan Tengah.

    H membeli sabu itu dengan harga Rp1,2 juta per gram. “H sudah diamankan di Polresta Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.

    "Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 tahun hingga seumur hidup,” paparnya.

    (Sf/By)