Seputar Fakta

    Seputar Kaltim

    Simpan 12 Poket Sabu Seberat 5,21 Gram, Pria di Kombeng Ditangkap Polres Kutim

    Penulis:Lisda|Redaktur:Lodya A
    01 November 2026 pukul 13:25 WITA

    Terduga pelaku kasus dugaan peredaran narkotika diamankan personel Polsek Sangkulirang. (Foto: Polres Kutim)

    Sangatta – Sebanyak 12 poket sabu dengan berat total 5,21 gram bruto disita Satresnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim) dari sebuah rumah di Desa Makmur Jaya, Kecamatan Kombeng. Seorang pria turut diamankan dalam pengungkapan tersebut.

    Penangkapan berlangsung Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 15.40 WITA di rumah yang berada di Jalan Poros Kombeng-Berau, kawasan Basomek RT 016/RW 003.

    Kasat Resnarkoba Polres Kutim, Iptu Erwin Susanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah Kecamatan Kombeng. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah ke rumah AS.

    Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan 12 bungkus yang diduga berisi sabu di dalam dompet bermotif tulisan GD yang terletak di lantai ruang tamu.

    “Setelah mengamankan terduga pelaku, anggota melakukan penggeledahan dan menemukan 12 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,21 gram bruto. Barang tersebut ditemukan di dalam dompet bermotif tulisan GD yang berada di lantai ruang tamu,” ujar Erwin, Sabtu (31/10/2026).

    Dari pemeriksaan awal, AS mengakui sabu tersebut merupakan miliknya. Selain itu, polisi turut menyita sejumlah plastik klip, satu dompet, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp500 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

    AS bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kutim untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. 

    Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan penyesuaian pidana terkait, dengan alternatif pasal sesuai hasil penyidikan.

    Erwin mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Informasi warga dinilai penting untuk membantu kepolisian mengungkap peredaran narkoba di Kutim.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Simpan 12 Poket Sabu Seberat 5,21 Gram, Pria di Kombeng Ditangkap Polres Kutim

    Penulis:Lisda|Redaktur:Lodya A
    01 November 2026 pukul 13:25 WITA

    Terduga pelaku kasus dugaan peredaran narkotika diamankan personel Polsek Sangkulirang. (Foto: Polres Kutim)

    Sangatta – Sebanyak 12 poket sabu dengan berat total 5,21 gram bruto disita Satresnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim) dari sebuah rumah di Desa Makmur Jaya, Kecamatan Kombeng. Seorang pria turut diamankan dalam pengungkapan tersebut.

    Penangkapan berlangsung Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 15.40 WITA di rumah yang berada di Jalan Poros Kombeng-Berau, kawasan Basomek RT 016/RW 003.

    Kasat Resnarkoba Polres Kutim, Iptu Erwin Susanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah Kecamatan Kombeng. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah ke rumah AS.

    Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan 12 bungkus yang diduga berisi sabu di dalam dompet bermotif tulisan GD yang terletak di lantai ruang tamu.

    “Setelah mengamankan terduga pelaku, anggota melakukan penggeledahan dan menemukan 12 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,21 gram bruto. Barang tersebut ditemukan di dalam dompet bermotif tulisan GD yang berada di lantai ruang tamu,” ujar Erwin, Sabtu (31/10/2026).

    Dari pemeriksaan awal, AS mengakui sabu tersebut merupakan miliknya. Selain itu, polisi turut menyita sejumlah plastik klip, satu dompet, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp500 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

    AS bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kutim untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. 

    Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan penyesuaian pidana terkait, dengan alternatif pasal sesuai hasil penyidikan.

    Erwin mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Informasi warga dinilai penting untuk membantu kepolisian mengungkap peredaran narkoba di Kutim.

    (Sf/Lo)