Cari disini...
Seputar Kaltim
Barang bukti yang diamankan Polres Paser. (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Seorang pria berinisial S (32) diamankan Polres Paser akibat kedapatan menyimpan 11 paket sabu seberat 7,20 gram menggunakan kotak plastik yang disembunyikan di bawah lantai kamar.
Kasat Narkoba Polres Paser, AKP Suradi menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan dugaan peredaran gelap narkotika di sekitar wilayah mereka.
"Kami menerima informasi bahwa adanya dugaan peredaran narkotika di sekitar wilayah Batu Sopang," kata AKP Suradi, Senin (13/4/2026).
Setelah mendapatkan informasi itu, pihaknya menurunkan tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasil indikasi dari penyelidikan mengarah kepada pelaku yang berada di sebuah rumah Kecamatan Batu Sopang. Ketika dirasa cukup bukti di lapangan akhirnya tim melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.
Dari hasil penggeledahan tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 paket sabu seberat 7,20 gram, yang terdiri dari enam paket di dalam dompet kecil warna hijau dan lima paket lainnya disimpan dalam kotak plastik yang ditaruh di bawah lantai kamar.
Sendok takar, plastik klip kosong, satu unit handphone serta uang tunai Rp3 juta yang diduga hasil dari transaksi juga berhasil diamankan tim.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 2 Tahun 2009 Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Barang bukti yang diamankan Polres Paser. (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Seorang pria berinisial S (32) diamankan Polres Paser akibat kedapatan menyimpan 11 paket sabu seberat 7,20 gram menggunakan kotak plastik yang disembunyikan di bawah lantai kamar.
Kasat Narkoba Polres Paser, AKP Suradi menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan dugaan peredaran gelap narkotika di sekitar wilayah mereka.
"Kami menerima informasi bahwa adanya dugaan peredaran narkotika di sekitar wilayah Batu Sopang," kata AKP Suradi, Senin (13/4/2026).
Setelah mendapatkan informasi itu, pihaknya menurunkan tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasil indikasi dari penyelidikan mengarah kepada pelaku yang berada di sebuah rumah Kecamatan Batu Sopang. Ketika dirasa cukup bukti di lapangan akhirnya tim melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.
Dari hasil penggeledahan tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 paket sabu seberat 7,20 gram, yang terdiri dari enam paket di dalam dompet kecil warna hijau dan lima paket lainnya disimpan dalam kotak plastik yang ditaruh di bawah lantai kamar.
Sendok takar, plastik klip kosong, satu unit handphone serta uang tunai Rp3 juta yang diduga hasil dari transaksi juga berhasil diamankan tim.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 2 Tahun 2009 Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
(Sf/Rs)