Cari disini...
Seputar Kaltim
Kasatlantas Polres Paser, AKP Weny Wahyuningsih (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)
Tana Paser - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi setiap pengendara di jalan raya. Masa berlaku SIM juga perlu diperhatikan agar tetap sah digunakan saat berkendara.
Pihak kepolisian menegaskan SIM yang terlambat diperpanjang meskipun hanya satu hari dianggap tidak aktif.
Kasatlantas Polres Paser, AKP Weny Wahyuningsih menjelaskan dengan dilakukannya pelayanan SIM terintegrasi secara daring oleh Polri menegaskan ketentuan perpanjangan SIM harus dilakukan secara tertib dan tidak boleh terlambat.
"Keterlambatan perpanjangan SIM menjadi hal yang perlu diperhatikan. Karena keterlambatan sehari saja untuk perpanjangan sudah akan dinyatakan non aktif dari sistem," katanya, Rabu (24/12/2025).
Ketentuan yang telah berlaku secara nasional itu harus menjadi perhatian karena masyarakat yang terlambat memperpanjang masa aktif harus membuat ulang dan mengikuti mulai awal tahapan tes pembuatan SIM.
"Jika sudah terlambat tidak dapat diperpanjang. Namun harus membuat ulang dan mengikuti tes awal pembuatan SIM," tegasnya.
Maka itu ia mengimbau kepada masyarakat Paser untuk dapat tertib melakukan perpanjagan sebelum masa aktif SIM habis.
Selain itu, proses pembuatan SIM baru memiliki proses yang lebih panjang serta membutuhkan kesiapan yang lebih matang, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan dan psikologi, ujian berbasis komputer hingga praktik mengemudi sesuai dengan golongan SIM.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kasatlantas Polres Paser, AKP Weny Wahyuningsih (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)
Tana Paser - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi setiap pengendara di jalan raya. Masa berlaku SIM juga perlu diperhatikan agar tetap sah digunakan saat berkendara.
Pihak kepolisian menegaskan SIM yang terlambat diperpanjang meskipun hanya satu hari dianggap tidak aktif.
Kasatlantas Polres Paser, AKP Weny Wahyuningsih menjelaskan dengan dilakukannya pelayanan SIM terintegrasi secara daring oleh Polri menegaskan ketentuan perpanjangan SIM harus dilakukan secara tertib dan tidak boleh terlambat.
"Keterlambatan perpanjangan SIM menjadi hal yang perlu diperhatikan. Karena keterlambatan sehari saja untuk perpanjangan sudah akan dinyatakan non aktif dari sistem," katanya, Rabu (24/12/2025).
Ketentuan yang telah berlaku secara nasional itu harus menjadi perhatian karena masyarakat yang terlambat memperpanjang masa aktif harus membuat ulang dan mengikuti mulai awal tahapan tes pembuatan SIM.
"Jika sudah terlambat tidak dapat diperpanjang. Namun harus membuat ulang dan mengikuti tes awal pembuatan SIM," tegasnya.
Maka itu ia mengimbau kepada masyarakat Paser untuk dapat tertib melakukan perpanjagan sebelum masa aktif SIM habis.
Selain itu, proses pembuatan SIM baru memiliki proses yang lebih panjang serta membutuhkan kesiapan yang lebih matang, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan dan psikologi, ujian berbasis komputer hingga praktik mengemudi sesuai dengan golongan SIM.
(Sf/Lo)