Seputar Kaltim

    Sidang PHP di MK, Bawaslu Kaltim Bukan sebagai Tergugat

    Penulis:Maulana|Redaktur:Buniyamin
    12 Desember 2024 pukul 16:49 WITA

    Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Hari Dermanto menyebut tugas Bawaslu saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah pemberi keterangan.

    "Bukan (Sebagai tergugat), kami hanya pemberi keterangan. Kami tetap dipanggil, kalau ada pihak pasangan calon yang mengajukan permohonan sengketa hasil," ungkap Hari.

    Apalagi setelah 3X24 jam pasca rekapitulasi suara oleh KPU Kaltim, pasangan calon 01, Isran-Hadi telah mengajukan permohonan PHP ke MK.

    Satu-satunya permohonan dalam sengketa yang terjadi di Pilkada Kaltim 2024 ini diajukan di terakhir, tepatnya pada Rabu (11/12/2024) pukul 21.57 WITA.

    PHP juga terjadi di beberapa daerah di Kaltim . Terdapat empat gugatan yang dilayangkan ke MK, yakni dari Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).

    KPU Kaltim juga akan memberikan pendampingan terhadap gugatan yang terjadi di Pemilihan Gubernur.

    KPU pun harus menyiapkan dokumen, saksi hingga kronologi yang mendasari gugatan tersebut. 
    Seperti yang dikatakan oleh Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, sebelum gugatan dari paslon 01 diajukan ke MK, KPU berkomitmen akan mengawal hingga tuntas.

    "Nanti jika ada gugatan terhadap pemilihan gubernur, maka KPU Kaltim yang akan memberikan pendampingan," tegas Fahmi. 

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Sidang PHP di MK, Bawaslu Kaltim Bukan sebagai Tergugat

    Penulis:Maulana|Redaktur:Buniyamin
    12 Desember 2024 pukul 16:49 WITA

    Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Hari Dermanto menyebut tugas Bawaslu saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah pemberi keterangan.

    "Bukan (Sebagai tergugat), kami hanya pemberi keterangan. Kami tetap dipanggil, kalau ada pihak pasangan calon yang mengajukan permohonan sengketa hasil," ungkap Hari.

    Apalagi setelah 3X24 jam pasca rekapitulasi suara oleh KPU Kaltim, pasangan calon 01, Isran-Hadi telah mengajukan permohonan PHP ke MK.

    Satu-satunya permohonan dalam sengketa yang terjadi di Pilkada Kaltim 2024 ini diajukan di terakhir, tepatnya pada Rabu (11/12/2024) pukul 21.57 WITA.

    PHP juga terjadi di beberapa daerah di Kaltim . Terdapat empat gugatan yang dilayangkan ke MK, yakni dari Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).

    KPU Kaltim juga akan memberikan pendampingan terhadap gugatan yang terjadi di Pemilihan Gubernur.

    KPU pun harus menyiapkan dokumen, saksi hingga kronologi yang mendasari gugatan tersebut. 
    Seperti yang dikatakan oleh Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, sebelum gugatan dari paslon 01 diajukan ke MK, KPU berkomitmen akan mengawal hingga tuntas.

    "Nanti jika ada gugatan terhadap pemilihan gubernur, maka KPU Kaltim yang akan memberikan pendampingan," tegas Fahmi. 

    (Sf/By)