Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Pengadilan Negeri (PN). (Foto: HO/Dok Korkal)
Samarinda - Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) harus menghadapi sidang di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda atas kasus dugaan korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). AGM didakwa bersama-sama dengan tiga pejabat BUMD yang juga menjadi terdakwa.
Sidang yang digelar pada Selasa (13/2/2024) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ary Wahyu Irawan, dengan anggota Nugrahini Meinastiti dan Suprapto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terdiri dari Putra Iskandar, Achmad Husin Madya, Ramaditya Virgyansyah, Ahmad Ali Fikri Pandela, Rudi Dwi Prastyono, Mochamad Irmansyah, Yosi Andika Herlambang, dan Tri Handayani.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa AGM dan tiga pejabat BUMD, yaitu Heriyanto selaku Direktur Perumda Benuo Taka periode 2019-2022, Karim Abidin selaku Kabag Keuangan Perumda Benuo Taka periode 2021-2022, dan Bahrun Genda selaku Direktur Utama Perumda Penajam Benuo Taka Energi, telah melakukan beberapa perbuatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu Pemerintah Kabupaten PPU.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum," kata Ramaditya Virgyansyah, salah satu JPU, dalam membacakan dakwaan.
Menurut JPU, kasus korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp14,4 miliar, yang berasal dari penyertaan modal Pemerintah Kabupaten PPU kepada BUMD. Dari jumlah tersebut, AGM diduga menerima Rp6,2 miliar, Heriyanto menerima Rp6,1 miliar, Karim Abidin menerima Rp934 juta, dan Bahrun Genda menerima Rp1 miliar.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu Pemerintah Kabupaten PPU sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara atas dugaan tindak pidana korupsi," lanjut Ramaditya Virgyansyah.
Dalam dakwaannya, JPU juga mengungkapkan bahwa Heriyanto yang merupakan teman dekat AGM, telah menggunakan sebagian dana penyertaan modal untuk kepentingan pribadi, termasuk membantu AGM untuk merenovasi rumah.
"Pada awal Maret 2021 AGM menghubungi Heriyanto untuk dapat membantu pembiayaan renovasi rumah, kemudian Rp600 juta ditransfer kepada AGM dari rekening perusahaan, nilai anggaran itu ditarik seluruhnya kemudian diserahkan kepada AGM sebesar Rp475 juta, sementara sisanya digunakan Heriyanto untuk kepentingan pribadi," papar Ramaditya Virgyansyah.
Sedangkan Karim Abidin, menurut JPU, bertugas mengatur aliran dana penyertaan modal yang sebesar Rp10 miliar dengan cara memindahkan uang dari rekening Perumda Benuo Taka ke beberapa rekening lain, termasuk rekening pribadinya.
"Maksud dari perbuatan itu guna memudahkan mengatur uang yang akan diminta atau diberikan kepada AGM dan Heriyanto maupun dipergunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Ramaditya Virgyansyah.
Terakhir, Bahrun Genda, didakwa memberikan gaji kepada AGM sebesar Rp374 juta tanpa dasar hukum, serta memberikan sejumlah uang lainnya kepada AGM. Selain itu, Bahrun Genda juga memberikan uang lainnya kepada AGM, seperti Rp96 juta untuk biaya operasional perusahaan, Rp475 juta untuk pembelian mobil Lexus, dan Rp290 juta untuk kepentingan pribadi AGM.
"Juga ada pengeluaran sebesar Rp118 juta yang tak ditunjang dengan bukti pengeluaran yang jelas," kata Ramaditya Virgyansyah, salah satu JPU, dalam membacakan dakwaan.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu Pemerintah Kabupaten PPU sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara atas dugaan tindak pidana korupsi," lanjutnya.
Perbuatan para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Pengadilan Negeri (PN). (Foto: HO/Dok Korkal)
Samarinda - Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) harus menghadapi sidang di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda atas kasus dugaan korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). AGM didakwa bersama-sama dengan tiga pejabat BUMD yang juga menjadi terdakwa.
Sidang yang digelar pada Selasa (13/2/2024) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ary Wahyu Irawan, dengan anggota Nugrahini Meinastiti dan Suprapto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terdiri dari Putra Iskandar, Achmad Husin Madya, Ramaditya Virgyansyah, Ahmad Ali Fikri Pandela, Rudi Dwi Prastyono, Mochamad Irmansyah, Yosi Andika Herlambang, dan Tri Handayani.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa AGM dan tiga pejabat BUMD, yaitu Heriyanto selaku Direktur Perumda Benuo Taka periode 2019-2022, Karim Abidin selaku Kabag Keuangan Perumda Benuo Taka periode 2021-2022, dan Bahrun Genda selaku Direktur Utama Perumda Penajam Benuo Taka Energi, telah melakukan beberapa perbuatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu Pemerintah Kabupaten PPU.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum," kata Ramaditya Virgyansyah, salah satu JPU, dalam membacakan dakwaan.
Menurut JPU, kasus korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp14,4 miliar, yang berasal dari penyertaan modal Pemerintah Kabupaten PPU kepada BUMD. Dari jumlah tersebut, AGM diduga menerima Rp6,2 miliar, Heriyanto menerima Rp6,1 miliar, Karim Abidin menerima Rp934 juta, dan Bahrun Genda menerima Rp1 miliar.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu Pemerintah Kabupaten PPU sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara atas dugaan tindak pidana korupsi," lanjut Ramaditya Virgyansyah.
Dalam dakwaannya, JPU juga mengungkapkan bahwa Heriyanto yang merupakan teman dekat AGM, telah menggunakan sebagian dana penyertaan modal untuk kepentingan pribadi, termasuk membantu AGM untuk merenovasi rumah.
"Pada awal Maret 2021 AGM menghubungi Heriyanto untuk dapat membantu pembiayaan renovasi rumah, kemudian Rp600 juta ditransfer kepada AGM dari rekening perusahaan, nilai anggaran itu ditarik seluruhnya kemudian diserahkan kepada AGM sebesar Rp475 juta, sementara sisanya digunakan Heriyanto untuk kepentingan pribadi," papar Ramaditya Virgyansyah.
Sedangkan Karim Abidin, menurut JPU, bertugas mengatur aliran dana penyertaan modal yang sebesar Rp10 miliar dengan cara memindahkan uang dari rekening Perumda Benuo Taka ke beberapa rekening lain, termasuk rekening pribadinya.
"Maksud dari perbuatan itu guna memudahkan mengatur uang yang akan diminta atau diberikan kepada AGM dan Heriyanto maupun dipergunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Ramaditya Virgyansyah.
Terakhir, Bahrun Genda, didakwa memberikan gaji kepada AGM sebesar Rp374 juta tanpa dasar hukum, serta memberikan sejumlah uang lainnya kepada AGM. Selain itu, Bahrun Genda juga memberikan uang lainnya kepada AGM, seperti Rp96 juta untuk biaya operasional perusahaan, Rp475 juta untuk pembelian mobil Lexus, dan Rp290 juta untuk kepentingan pribadi AGM.
"Juga ada pengeluaran sebesar Rp118 juta yang tak ditunjang dengan bukti pengeluaran yang jelas," kata Ramaditya Virgyansyah, salah satu JPU, dalam membacakan dakwaan.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu Pemerintah Kabupaten PPU sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara atas dugaan tindak pidana korupsi," lanjutnya.
Perbuatan para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa.
(Sf/Rs)