Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
Pelaku pelecehan seksual terhadap santrinya saat memasuki ruang sidang (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Persidangan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum ustaz di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar) terhadap tujuh santrinya telah memasuki tahap pledoi atau aju banding, Senin (2/2/2026).
Dalam sidang itu, penasehat hukum terdakwa merasa keberatan terhadap tuntutan kurungan 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepada pelaku. Penasehat hukum terdakwa menilai hukuman penjara bukan satu-satunya jalan yang harus ditempuh bagi terdakwa.
“Mereka meminta terdakwa diberikan keringanan. Mereka menyebut penjara bukan satu-satunya hukuman untuk terdakwa, katanya masih ada pilihan lain seperti kerja sosial atau menjalani rehabilitasi,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fitri Ira Purnawati.
Ia menyampaikan alasan penasehat hukum meminta para hakim untuk memberikan keringanan, yakni terdakwa telah bersikap jujur dan sopan selama mengikuti sidang.
Kemudian telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung dan menyesali semua perbuatan yang sudah dilakukan kepada para korban.
“Jadi yang menjadi dasar pertimbangannya itu karena terdakwa sudah menyesal dan meminta maaf serta berharap dapat menjadi guru yang baik,” ungkap Fitri.
Meski begitu, JPU tetap berupaya untuk menangkal seluruh dalil dan permohonan keringanan yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa, serta menegaskan tuntutan pidana tetap dijatuhkan sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan pada sidang selanjutnya, yakni 5 Februari 2026 mendatang.
“Biarkan saja mereka (penasehat hukum terdakwa) menyampaikan seperti itu, karena pasti akan kita tanggapi (sangkal) di Kamis ini,” tandasnya.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim

Pelaku pelecehan seksual terhadap santrinya saat memasuki ruang sidang (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Persidangan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum ustaz di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar) terhadap tujuh santrinya telah memasuki tahap pledoi atau aju banding, Senin (2/2/2026).
Dalam sidang itu, penasehat hukum terdakwa merasa keberatan terhadap tuntutan kurungan 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepada pelaku. Penasehat hukum terdakwa menilai hukuman penjara bukan satu-satunya jalan yang harus ditempuh bagi terdakwa.
“Mereka meminta terdakwa diberikan keringanan. Mereka menyebut penjara bukan satu-satunya hukuman untuk terdakwa, katanya masih ada pilihan lain seperti kerja sosial atau menjalani rehabilitasi,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fitri Ira Purnawati.
Ia menyampaikan alasan penasehat hukum meminta para hakim untuk memberikan keringanan, yakni terdakwa telah bersikap jujur dan sopan selama mengikuti sidang.
Kemudian telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung dan menyesali semua perbuatan yang sudah dilakukan kepada para korban.
“Jadi yang menjadi dasar pertimbangannya itu karena terdakwa sudah menyesal dan meminta maaf serta berharap dapat menjadi guru yang baik,” ungkap Fitri.
Meski begitu, JPU tetap berupaya untuk menangkal seluruh dalil dan permohonan keringanan yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa, serta menegaskan tuntutan pidana tetap dijatuhkan sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan pada sidang selanjutnya, yakni 5 Februari 2026 mendatang.
“Biarkan saja mereka (penasehat hukum terdakwa) menyampaikan seperti itu, karena pasti akan kita tanggapi (sangkal) di Kamis ini,” tandasnya.
(Sf/Lo)